Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Monday, 6 June 2011

Keindahan Tenun Ikat Nusa Bunga

Flores, sepotong pulau dalam gugusan pulau-pulau indah di Nusa Tenggara Timur, satu dari rangkaian nama Flobamora (Flores, Sumba, Timor, Alor, Rote, Lembata). Flores terdiri dari delapan kabupaten yang masing-masing memiliki kebudayaan yang khas dan berbeda. Flores berasal dari bahasa Portugis yang berarti 'bunga'.
Flores dihuni berbagai kelompok etnis dimana masing-masing menempati wilayah tertentu lengkap dengan aturan-aturan adat, kemasyarakatan dan budaya yang berbeda dan mengikat utuh masyarakatnya. Salah satu kelompok etnis yang mendiami Flores adalah Sikka.
Sikka di Flores selain sebagai nama etnis juga nama kabupaten dengan Maumere sebagai ibukota. Salah satu yang terkenal dari kekayaan budaya pembuatan tenun ikat yang dipakai dalam setiap upacara adat maupun kehidupan sehari-hari.


Salah satu komunitas yang aktif terus melestarikan dan mengembangkan tenun ikat sekaligus budaya dan kesenian adat Sikka adalah Sanggar Bliran Sina bertempat di desa Watublapi 20 kilometer dari Maumere.

Berdiri 1998 di oleh alm. Romanus Rewo, ayahnda dari Daniel David yang kini meneruskan perjuangan sang ayah. Komunitas ini terus menggali dan memberikan kesadaran melestarikan adapt dan budaya Sikka. Untuk pengembangan tenun ikat selalu konsisten dan terus menerus menggali penggunaan motif-motif tradisional, selain kreasi baru dan penggunaan bahan pewarna alami untuk seluruh proses pewarnaan. Untuk lebih memberdayakan anggotanya yang 56 orang itu, salah satu upaya komunitas ini adalah membentuk koperasi (2006) dan memperkenalkan ke berbagai forum nasional maupun internasional. Baik upaya mandiri maupun undangan dari berbagai pihak. Selain itu mereka mendapat bantuan manajemen dari Swisscontact Wisata.

Para perempuan penenun di Watublapi perlahan-lahan beralih dan memilih mengerjakan tenun ikat dengan warna organik yang bahan-bahannya berasal dari tumbuhan local sama seperti yang dilakukan oleh leluhur mereka.

Komitmen tersebut dijalankan bersama dimotivasi oleh beberapa hal, yakni pelestarian warisan budaya bangsa (tenun ikat tradisional dapat dijumpai dari Sabang sampai Merauke), berwawasan lingkungan (mengurangi limbah dari bahan pewarna kimia dan melakukan penanaman kembali tanaman pewarna organic), kesehatan ibu dan anak (pewarna organic aman untuk kesehatan), kesetaraan gender (membantu kaum ibu memiliki penghasilan sendiri) dan mengangkat ekonomi kerakyatan (menambah pendapatan perkapita keluarga).

"Mata pencaharian masyarakat setempat adalah bertani, selama pengamatan selama 3 tahun terjadi peningkatan income setelah mereka juga membuat tenun ikat dalam kelompok kami,"jelas Danial David.

Dalam pameran ini kali mengusung rombongan 18 anggota dari Sikka dan 300 lebar tenun ikat dan sekaligus perangkatnya, seperti alat pintal kapas menjadi benang dan alat tenun. (Amelia)

www.inimaumere.com

Selengkapnya...

Dana Bantuan Sosial

DARI namanya dana ini dipergunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun kenyataannya peruntukan dana ini lebih sering dibelokkan untuk kepentingan lain.
Konon, begitu kepala daerah (bupati/walikota/gubernur) berkunjung ke suatu wilayah, ada pejabat tertentu yang siap selalu dengan uang tunai sekian (ratus) juta. Begitu di lokasi kunjungan sang kepala daerah menyatakan membantu warga/badan dengan sejumlah uang, maka petugas yang memegang uang itu pun langsung menghitung dan memberikan uang kepada yang dibantu sesuai jumlah yang disebut kepala daerah.
Sumber dana yang dipakai? Kalau dana bansos masih mencukupi, diambillah dari dana itu. Jika tidak, uang diambil dari dana sisa tender proyek-proyek.
Seyogianya, dana bansos dialokasikan dalam APBD untuk mengakomodir permintaan bantuan dana dari masyarakat yang dinilai penting untuk dibantu.

Contohnya, ada mahasiswa dari keluarga kurang mampu meminta bantuan dana untuk menyelesaikan studi (menyusun skripsi, melakukan penelitian dan lain-lain). Atau ada lembaga keagamaan yang meminta bantuan dana untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti membangun rumah ibadah atau kegiatan lainnya.

Namun kenyataan sering berbeda. Dana bansos dihabiskan tidak sesuai peruntukannya.
Kasus dana bansos yang mencuat di Kabupaten Sikka, cukup jelas menceriterakan kepada publik tentang penyimpangan penggunaan dana bansos. Mulai dari proses pencairan, pertanggungjawaban sampai peruntukannya, nyaris bermasalah semua. Terungkap juga bahwa ada rekayasa kelompok masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari dana bansos. Nyatanya tidak ada, alias kelompok fiktif.

Persoalan ini mencuat setelah “diobrak-abrik” oleh Inspektorat Daerah dan BPKP NTT. Negara mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih akibat penyimpangan ini.
Kini, DPRD setempat kembali “mengobok-obok” persoalan itu, “mengulitinya” satu persatu dan publik dibuat tercengang melihat betapa aparat pemerintah “bermain-main” dengan uang rakyat.

Dari sisi transparansi, langkah DPRD Sikka patut dijempoli. Kasus itu dibuat “telanjang” agar ada efek jera, ada efek pembelajaran. Setidaknya pejabat lain yang tidak terlibat, daerah lain yang mengelola dana bansos, bisa lebih bertanggung jawab menggunakan dana itu sesuai peruntukannya.

Spektrum yang menyembul dari rangkaian sidang panitia khusus (pansus) DPRD Sikka yang menyelidiki dana bansos tersebut --tak bisa dihindari-- tidak sebatas penegakan aturan. Warna politiknya begitu terang dan dominan. Terjadi “tembak-menembak” secara politis di tengah pengusutan kasus ini sehingga dikhawatirkan pansus akan sanggup membawa kasus ini tetap di jalurnya. Pansus tentu bukan sidang pengadilan. Juga bukan ruang interogasi penyidik. Siapa pun yang dipanggil untuk dimintai penjelasannya dalam sidang pansus harus tetap berjalan dengan kepala tegak, bukan menunduk lantaran malu karena dipermalukan dalam ruang sidang.


Di sinilah tantangan bagi pansus untuk menjaga agar rangkaian sidang pansus tetap menjadi forum bermartabat dan terhormat.
Lebih dari itu, panitia khusus harus mampu membuktikan ‘kekhususannya’ melalui hasil dari rangkaian panjang sidang-sidang, yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menyita perhatian, menguras energi dan juga dana. Karena itu harus ada yang spesial yang dihadiahkan kepada masyarakat dari rangkaian kerja keras pansus menyelidiki kasus ini.

Sudah banyak kali terjadi, mulai dari pusat sampai ke daerah, pansus dewan berlangsung begitu semarak. Prosesnya begitu “gegap gempita”. Menyita perhatian publik laksana sinetron di televisi. Tapi apa ending-nya? Lebih banyak berupa kemasan bahasa-bahasa politis yang non-excecutable.

Kalau toh pada akhirnya kasus penyimpangan seperti yang sedang diselidiki oleh Pansus DPRD Sikka itu akan direkomendasikan untuk diproses hukum, dan tentu saja masih berproses begitu lama dengan ending yang juga belum tentu memuaskan rasa keadilan masyarakat, mengapa harus membuang waktu, energi dan dana untuk berlama-lama? Apalagi hanya demi memuaskan hasrat saling memojokkan, menyudutkan satu sama lain?

Kita berharap Pansus segera menyelesaikan tugasnya. Jika benar ada masalah maka harus ada yang bertanggung jawab. * (Pos kupang)
Selengkapnya...

Sunday, 29 May 2011

Sistem Peringatan Dini Tsunami Beroperasi

Untuk mengantisipasi bencana tsunami di daerah pesisir pantai, di Kabupaten Sikka telah berdiri menara Peringatan Dini Tsunami (Tsunami Early Warning System). Menara tersebut terletak di halaman Keuskupan Maumere, bersebelahan dengan Gereja Katedral St Yosep di Jalan Mgr.Soegiyopranoto. Uji coba pertama kali dilakukan Kamis (26/5/2011) pukul 10.00 Wita. Saat uji coba, sirene dengan bunyi yang cukup besar menarik perhatian sejumlah warga. Namun kemudian maklum karena dalam ujicoba disertai kalimat,”ini hanya test”. Hal ini sejalan dengan Pengumuman Bupati Sikka Drs.Sosimus Mitang. Dalam pengumuman tersebut diberitahukan bahwa setiap tanggal 26 dalam bulan yang sama, Tsunami Early Warning System akan dibunyikan selama lebih kurang satu menit tepat pukul 10.00 Wita yang diawali dengan kata-kata “Ini Hanya Test”. Juga dikatakan, apabila benar-benar terjadi bencana gempa yang berpotensi tsunami, alat tersebut akan dibunyikan selama lebih kurang 30 menit tanpa diselingi kata-kata “Ini Hanya Test”. Karena cuma ujicoba, masyarakat diharap jangan panik dan tetap berada di tempat masing-masing.

Sejalan dengan peringatan dini tersebut, jika benar-benar terjadi tsunami, masyarakat diminta untuk segera menjauhi wilayah sepanjang pesisir pantai dan mengungsi ke tempat yang lebih tinggi untuk mencegah terjadinya korban jiwa.

Sistem Peringatan Dini Tsunami juga akan dibunyikan setiap tanggal 12 Desember setiap tahun, selama lebih kurang satu menit. Tetap diawali dengan kata-kata “Ini Hanya Test”. Peristiwa setiap tanggal 12 Desember ini sebagai bentuk peringatan warga Flores umumnya dan Kabupaten Sikka khususnya terhadap kejadian bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada tanggal 12 Desember 1992 di Maumere. Saat itu menelan korban lebih dari 2000 orang tewas. Gempa tsunami 1992, bisa dilihat disini.

Umumnya sebagian warga belum mengetahui tentang akan diadakan ujicoba sistem peringatan dini tsunami tersebut. Namun setelah uji coba, semua maklum. Meski baru satu menara peringatan dini tsunami yang dibangun, masyarakat tetap berharap bisa tanggap dan cepat mengantisipasi keadaan jika terjadi tsunami.

Secara umum, Peringatan Dini Tsunami merupakan sistem yang mendeteksi tsunami, kemudian memberikan peringatan secara real-time kepada masyarakat. Umumnya, gelombang tsunami terbentuk pada kurun waktu tertentu setelah terjadi gempa di dasar laut. Cepat lambatnya tergantung jenis dan kekuatan gempa, dan berpotensi tsunami atau tidak. Biasanya, potensi tsunami terjadi pada gempa berkekuatan lebih dari 6.5 Skala Richter (SR), berpusat di tengah laut dangkal (0 - 30 km), dan pola sesarnya naik atau turun. Jika berpotensi tsunami, maka proses evakuasi penduduk bisa segera dilakukan.(Oss)

www.inimaumere.com
Selengkapnya...

Saturday, 28 May 2011

Bupati Tak Tahu Banyak

Pansus Dana Bansos 2009
Bupati Sikka, Sosimus Mitang, mengaku tak tahu banyak tentang fakta yang dibeberkan panitia khusus dana bantuan sosial (Pansus Bansos) DPRD Sikka. Ia berjanji menelusurinya berdasarkan informasi yang diterima dari pansus. Hal itu disampaikan Bupati Sosimus ketika memenuhi undangan rapat Pansus Bansos DPRD Sikka diruang rapat Komisi A, Jumat (27/5/2011). Pansus Bansos DPRD Sikka menghadirkan Sosimus untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana bansos sebesar Rp 10,7 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, yang telah dibeberkan oleh beberapa staf dan mantan stafnya dalam keterangan kepada pansus sebelumnya. Rapat dipimpin Ketua Pansus Bansos DPRD Sikka, Landoaldus Mekeng, didampingi Wakil Ketua Pansus Welly Pega dan tujuh anggotanya. Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Sikka, dr. Wera Damianus, Ketua DPRD Sikka Rafael Raga, dan ratusan warga yang memenuhi teras gedung wakil rakyat.

Landoaldus Mekeng menyodorkan data utang pemda pihak ketiga. Dari total utang Rp 6,8 miliar selama tahun 2009-2010, sampai 25 Maret 2011 sudah direalisasi Rp 3 miliar. Sisa utang Rp 3,8 miliar itu tak diakui pemerintah dibayar.

“Ini dari bukti dari pemeriksaan Inspektorat Sikka. Aneh kalau sisa utang Rp 3,8 miliar dibebankan kepada mantan bendahara kesra, Yosep Otu. Kemarin (kamis) kami tanya kepada tim pemeriksa Inspektorat, mereka tidak bisa jawab,” kata Landoaldus dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka Nomor 45.

Sosimus mengaku terkejut mendapat informasi yang disampaikan pansus, karena merupakan hal yang baru. Sosimus akan mendalami dan menelusurinya. Saaat ini, kata Sosimus, ia kosentrasi menyelesaikan kasus tahun 2009 temuan BPK RI sebesar Rp 10,7 miliar. “ Kami akan kaji bersama Inspektorat,” kata Sosimus.

Landoaldus mengingatkan carut marut pengisian kas dan pinjaman 16 kali untuk mengisi kas bansos. Namun, Inspektorat Sikka tidak menemukan itu masalah dalam auditnya yang tertuang dalam LHP Nomor 145 bulan November 2009.

Ketika BPK Perwakilan NTT melakukan pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan. “SPJ tidak ada, panjar jalan terus. Inspektorat Sikka tidak beres. Ada apa? Bupati boleh mengatakan tidak, tapi ada dalam temuan. Di kas ada uang, tapi belanja barang Rp 20 juta pakai bon. Rekening koran kacau, dana bansos digabung dengan dana rutin kesra,” kata Landoaldus.

Serangkaian temuan pansus dan keterangan para terperiksa sebelumnya, pansus mengharapkan klarifikasi Bupati sebagai penaggung jawab keuangan daerah. Tanggung jawab itu tertuang dalam ketentuan pasal 5 Pemendargi Nomor 13 Tahun 2010


Sosimus menjelaskan peruntukan dana bansos diberikan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan, bencana alam, kebakaran, tanah longsor yang memerlukan bantuanyang berupa barang dan uang tunai.


Penetapan dan alokasi dana bansos dengan keputusan bupati, namun pada prakteknya baru pada tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya diberikan masyarakat berdasarkan proposal yang telah didisposisi bupati. Kecuali kebutuhan mendesak seperti musibah tenggelamnya Kapal Karya Pinang terjadi Oktober 2010, langsung ditelepon kebendahara.

Sosimus mengatakan pertemuan tanggal 14 Januari 2011 dengan Suitbertus Amandus dan Marianus Moa, datang kerumah jabatan bupati menagih utangnya. Mereka menanyakan pemimjaman yang dilakukan staf kesra.

“Saya tanya dia apakah ada nota, telepon, SMS, memo telepon. Ternyata tidak ada . Saya katakan kondisi ini tidak dapat diselesaikan secara dinas. Peminjaman kepada pihak ketiga ada mekanisme dengan persetujuan DPRD. Karena itu saya janjikan panggil staf dan klarifikas dengan staf ambil uang dan barang. Puas tidak puas, saya katakan itu pinjaman pribadi,” kata Sosimus.

Temuan dugaan penyimpangan Rp 10,7 miliar yang direkomendasikan BPK Perwakilan NTT, menurut Sosimus telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Sikka dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan Rp 9,8 miliar. Separuhnya telah ditindaklanjuti dan separuhnya direkomendasika diproses hukum.

Dikomfirmasi pansus pertemuan Sekda Sikka, Drs Cypri da Costa dengan Servas, dan Yosep mengalihkan kasus ini ke utang tahun 2007, Sosimus mengaku tak mengetahuinya jika mereka membangun solusi seperti itu menggeser tanda terima ke tahun 2007.

Begitu juga ketika Yosep Otu ditahan Suitbertus Amandus, karena tidak bisa merealisasi pembayaran utang dan telepon dengan Bendahara Pembantu Kesra, Maria Goreti kepadanya, tidak diketahuinya.

Alokasi dana bansos APBD 2009 ditetapkan Rp 4 miliar. Setelah perubahan APBD 2009 menjadi Rp 6,5 miliar atau bertambah Rp 2,5 miliar, namun realisasinya sudah melebihi 100 persen dari APBD induk Rp 4 miliar menjadi Rp 8.298.000.000.

Untuk menutupnya diajukan penggunaan dana sisa tender 2009. Pimpinan DPRD saat itu merekomendasikannya, namun bukan untuk keperluan bansos, tetapi semua kebutuhan. Ternyata surat permohonan menggunakan dana sisa tender ditandatangi bupati dari nomor surat DPPKAD tak diakui lembaga pengelolaan keuangan milik pemerintah daerah itu sebagai nomor suratnya.


“Tiga kali re-check dengan DPPKAD tidak diakui itu nomor suratnya. Artinya itu surat siluman untuk menutup penggunaan anggaran yang lebih sebelum perubahan APBD 2009. Dalam risalah antara panitia anggaran DPRD dan panitia anggaran eksekutif hanya disetujui Rp 2,5 miliar, tetapi penjabarannya sampai Rp 6,5 miliar, dan realisasinya Rp 10 miliar. Para mantan DPRD hanya akui Rp 2,5 miliar,” tegas Welly Pega.

Sumber Malapetaka
Bupati Sosimus mengeluhkan kinerja aparat yang buruk menjadi biang kerok kasus dana bansos. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sikka, Bili Dolu, disebut sebagai malapetaka kasus ini.

“Dalam rakor diingatkan, iya pak, iya pak. Tidak dilaksanakan. Kita tahunya setelah kejadian. Kita mutasikan tapi kondisi sudah terjadi,” tegas Sosimus. Yang mengherankan, katanya, dana posyandu dicairkan dan dialihkan untuk bansos.

Sosimus mengeluhkan pengelolaan dana bansos tidak pernah dilaporkan kepadanya. Memang dia mendisposisikan menindaklanjuti sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan, seharusnya dijabarkan oleh staf sebelum kemampuan keuangan daerah dan ketentuan.

Ia mengakui bahwa permintaan laporan pengelolaan dana bansos, data bencana dari kabag atau bendahara tidak pernah diberikan kepadanya. “Saya malu dengan kerja staf yang tidak transparan sehingga menimbulkan masalah besar. Sejak kami jadi wakil bupati dan bupati tidak pernah ada laporan dari bendahara dan kabag kesra,” kata Sosimus. (ius/ Harian Flores Star)

www.inimaumere.com
Selengkapnya...

Friday, 27 May 2011

Cinde Dituntut 12 Tahun dan Ora Lima Tahun

Tuntutan JPU Kecewakan Keluarga Korban
Keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Karya Pinang yang menwaskan 23 penumpang kecewa atas tuntutan 12 tahun dan 5 tahun penjara bagi terdakwa Frans Rupi Cinde dan Adeodatus Rangga alias Ora. Keluarga korban menginginkan tuntutan paling kurang 15 tahun penjara. Setelah selesai sidang Kamis (26/5/2011), di Pengadilan Negeri Maumere, mendengarkan tuntutan Frans Cinde, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka diluar Gedung PN. Suasana cukup memanas dan memaksa anggota Polres Sikka yang didukung Brimop Kewapante terus melakukan penjagaan. Keluarga korban menegaskan jika kelak putusan yang dijatuhkan majelis hakim kurang dari 10 tahun penjara, mereka menempuh jalan damai dengan keluarga. "Lebih baik damai daripada Frans Cinde dihukum kurang dari 10 tahun penjara. Kami akan minta dia dibebaskan saja. Ini sangat menyakitkan. Biarlah keluarga kami dihargai seperti matinya ayam," kata Stefanus Sangsi Bura dan Maximus Daniel.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Muhamad Jubair S.H, Raka,S.H dan Hersen,S.H terhadap Frans Cinde dinilai terlalu ringan, membunuh rasa keadilam masyarakat yang menghendaki hukum ditegakan. Mungkin vonisnya kelak setara sama dengan hukuman untuk pencuri ayam.

Puluhan anggota Brimob dan polisi anti hura-hara dari Polres Sikka yang memenuhi halaman PN Maumere sebelum sidang dimulai pukul 11.15 Wita. Sama halnya keluarga korban sudah memadati halaman kantor pengadilan sejak pukul 08.00 Wita. Kebanyakan keluarga korban berasal dari Waigete, sebelah timur Kota Maumere.

Ketua Majeli Hakim Pengadilan Maumere, Hiras Sitanggang,S.H.M.H, memimpin sidang pembacaan tuntutan. Ia didampingi anggota majelis Mortada Moh. Mberu,S.H dan Putu Dima Indra,S.H. Berkas tuntuan dibacakan JPU, Muhamad Jubair,SH, RakaS.H dan Hersen, S.H. Ketika pembacaan sampai pada tuntutan, puluhan anggota kepolisian berjaga di pintu masuk lebih ketat mengantisipasi kemungkinan buruk yang bakal terjadi.

Tuntutan JPU mengacu pada pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti sah secara hukum melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Pelaku menginsafi kemungkinan terjadinya kecelakaan itu. Dia bahkan mengetahui konsekuensi dari keputusannya membawakan kapal dan kemungkinan yang terjadi dari perbuatannya itu, namun terdakwa tidak memberikan kemudi kepada nahkoda pada saat kapal dalam kondisi darurat.

JPU menguraikan hal yang memberatkan terdakwa Frans Cinde, oknum anggota DPRD Sikka yang seharusnya melindungi rakyatnya. Justru menciptakan 23 orang warga menjadi korban, hanya 14 orang ditemukan dan sembilan lainnya tidak ditemukan hingga kini.

Pada hari sebelumnya, Rabu (25/5/2011), terdakwa Adeodatus Rangga alias Ora, nahkoda KM Karya Pinang dituntut lima tahun penjara. JPU mneilai Ora terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Kelalaian dan kekurang hati-hatian menyebabkan orang lain menjadi korban. (kk/Flores Star).

foto: keluarga korban saat menangis di kamar mayat RSUD Hillers Maumere, Oktober 2010.



www.inimaumere.com
Selengkapnya...

Wednesday, 25 May 2011

Mengaku Terima Uang dan Tugas

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos 2009
Bendahara Pembantu Bagian Kesra Setda Sikka, Maria Goreti dalam beberapa kali pemeriksaan pansus tak mengakui mengurus uang bansos, mulai kooperatif. Hari Selasa (24/5/2011), dihadapan Pansus Bansos DPRD Sikka, Maria mengaku beberapa kali menerima tugas dan diserahi uang oleh Bendahara Kesra Setda Sikka, Yosep Otu. Maria mengaku, sekali menerima uang dan kuitansi sebesar Rp 400 juta bantuan kepada Keuskupan Maumere. Dia juga menerima uang sebanyak empat kali dengan jumlah bervariasi antara Rp 15 juta sampai Rp 50 juta.
Bahkan sekali waktu, Yosep sebelum berangkat dari Maumere menelepon kabag kesra akan menitipkan uang Rp 60 juta kepada Maria. Namun keeseokan harinya dikomfirmasi dengan kabag kesra, uang itu tak diberikan Yosep.

“Saya terima ini uang karena sudah ada posnya, juga kuitansinya. Waktu itu (pemeriksaan kali lalu, Maria tidak mengaku terima uang), pikiran saya hanya 29 kuitansi, saya todak pernah tahu. Waktu itu saya bingung,”tutur Maria, kepada pansus bansos yang dipandu Ketua Pansus Bansos DPRD Sikka, Landoaldus Mekeng, di ruang rapat Komisi A DPRD Sikka, Selasa (24/5/2011).

Maria mengaku pernah ditugasi bendahara membuat registrasi penutupan kas. Datanya diserahkan kepada pansus, namun data uang diserahkan jadi bahan diskusi alot pansus. Pemeriksaan kepada Mria ditunda karena kondisi psikologis yang kurang nyaman karena anaknya sakit.

Pengakuan Maria menerima uang dan tugas membuka ruang pansus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana bansos tahun 2009 sebesar Rp 10,7 miliar. Sebab Yosep terus terang pernah menyerahkan tugas dan uang sekitar tujuh kali dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

Periksa Pegawai Kesra
Rapat pansus kemarin, memeriksa seluruh pegawai di Bagian Kesra Setda Sikka. Satu persatu, para pegawai yang diminta keterangannya membeberkan keterangan baru dan penting bagi pansus mengenai pengelolaan dana yang terindikasi penyimpangan Rp 10,7 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.

Informasi yang digali tim pansus menjadi referensi untuk dikomfirmasikan kepada mantan Kabag Kesra Setda Sikka, Servasius Kabu, Bendahara Bagian Kesra Yoseph Otu dan Bendahara Pembantu Bagian Kesra, Maria Goreti serta pejabat daerah yang mempunyai kewenangan mengelolah dana bansos itu.

Dari staf Sius Ngaji, pansus mendapat tambahan informasi bahwa Maria Goreti pernah menerima tugas dan uang yang diserahkan Yosep Otu, ketika Yosep tugas keluar. Pada saat itu Maria bertindak mengeluarkan uang.

“ Kami satu ruangan, saya lihat Maria terima uang Rp 50 juta, karena tertulis dibloknya. Saya tidak tahu digunakan untuk apa uang itu. Uang itu disimpannya didalam tas, karena dibagian kami tidak ada brankas,” ungkap Sius.

Selama tahun 2009, tutur Sius, ia mengantar sound system ke Gereja Wair pelit, Kecamatan Nita. Demikian juga november 2009, dia mengikuti kunjungan kerja Wakil Bupati, Wera Damianus ke Kecamatan Palue. Saat itu Wabup menyerahkan bantuan uang tunai ke Gereja Lei sebesar Rp 50 mjuta dan Kapela Nitung sebesar Rp 50 juta.

Sius, yang sebelumnya mengelak tak ditugaskan bendahara mentransfer uang akhirnya mengakui pernah melakukan transfer ke beberapa rekening bank.

Pansus menanyakan kepada Sius apakah mempunyai dokumen yang menyatakan pernah mentransfer ke rekening pejabat pensiunan. Sius mengaku tak ingat, ketika Wakil Ketua Pansus, Welly Pega menanyakannya.

Ketua Pansus Landoaldus Mekeng mengingatkan Sius supaya mengaku jujur aktivitas yang pernah dilakukannya. Sebab pansus sudah memiliki dokumen. “Jawab dengan jujur, kalau tidak ingat dan kami buktikan, Anda repot sendiri,” tegas Lando.

Anggota pansus, Darius Evansius mengkonfirmasikan kebenaran pertemuan tanggal 15 Januari 2011 dengan bupati dihadiri Servas Kabu, Yosep Otu, Sius Ngaji dan Maria Goreti setelah malam sebelumnya bupati didatangi Marianus Moa dan Suitbertus Manadus kerumah jabatan menagih utang. Bupati mengingatkan utang-utang kepada pemerintah pihak lain harus persetujuan DPRD. Utang yang terjadi itu merupakan utang pribadi.

Staf lainnya, Anselmia Priska mengaku sering diperintah Yosep Otu mengambil makanan, air minum kemasan dirumah makan Sumber Indah. Dia bahkan pernah membeli rokok dua slop dibawa ke Bagian Kesra Setda Sikka. (Harian Flores Star/ius)


www.inimaumere.com

Selengkapnya...

GMNI Cabang Sikka: Uang Rakyat Sudah Dicuri

GMNI nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemerintahan SODA

GMNI dalam aksi Long march

Selasa (24/05/2011) aksi unjuk rasa kembali terjadi. Lakon kali ini tetap dimainkan oleh para mahasiswa dari elemen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka. Aksi tetap mengusung isu korupsi dana bansos senilai Rp 10,7 miliar dan berbagai indikasi penyelewengan lain yang terjadi di Kabupaten Sikka. Seperti aksi hari sebelumnya, GMNI Cabang Sikka tetap tak mengagendakan bertemu wakil rakyat di DPRD Sikka. Mereka memilih melakukan long march mengelilingi Kota Maumere dan berorasi didepan warga. Para mahasiswa GMNI juga membagikan selebaran foto copy dari sebuah judul berita “ Bupati Sikka Terlibat” yang dimuat di harian Kompas 19 Mei 2011. Aksi long march berlangsung dari sekitar pukul 10.00 hingga menjelang sore yang dilanjutkan dengan mimbar bebas di lokasi Jalan Eltari. Orasi yang berapi-api dari atas mobil pick up yang berjalan pelan, menarik perhatian warga dipinggir jalan. Para mahasiswa tetap menuntut agar semua yang terindikasi diperiksa dan yang terbukti terlibat divonis seberat-beratnya sesuai rasa keadilan masyarakat.

“Saudaraku rakyat Kabupaten Sikka, kami berteriak disini karena ada rasa keprihatinan mendalam sebagai putera-putera Nian Tana. Kita semua yang hidup miskin di tanah ini, masih juga ditipu mentah-mentah oleh para oknum pemerintahan dengan mencaplok duit kita, mencuri uang Rp 10,7 Miliar hanya untuk perut mereka. Dengar saudara-saudara, uang rakyat sudah di curi, uang untuk bantuan sosial sudah dicuri....” teriak dicky antara lain, orator GMNI dari atas pick up. “Masih banyak kasus lain yang melawan rasa keadilan rakyat. Pemerintahan ini telah gagal karena melakukan pengingkaran mandat yang diberikan rakyat Kabupaten Sikka,” teriaknya lagi.

Selain kasus bansos, GMNI juga menyoroti beberapa persoalan yang menunai ritik, antara lain Pemotongan Dana Hibah Bagi Hasil Pajak Tahun 2010 oleh Bupati Sikka sebesar Rp 10 jta perdesa yang menurut GMNI menyalahi aturankarena dialokasikan kedesa-desa tanpa landasan kontrusif, Dana intensif kader posyandu dan operasional posyandu Rp 1,5 miliar tahun 2010 tetapi hanya dibayar Rp 750 juta, Dana perjalanan dinas Bagian Humas Setda Sikka Rp 1,2 miliar tahun 2009 hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT, masalah tidak terselesaikannya proyek Puskesmas Tuanggeo di Palue dan Puskesmas Boganatar tahun 2007, Masalah pekerjaan hasil rehab puskesmas Waiblama 2010 yang lebih buruk dibandingkan dengan bangunan lama, masalah pembuatan kontrak pembangunan kantor Bupati Sikka yang baru yang menurut GMNI sangat amburadul dan tidak sesuai ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 dan ketentuan lain serta nasib kelanjutan pembangunannya, reformasi birokrasi yang kebablasan, masalah para pegawai negeri yang diberi janji untuk menduduki jabatan namun tidak ditepati, masalah pembangunan jalan lingkar luar yang terus dibiarkan tanpa kelanjutan, masalah janal Nanghahale ke Pruda, pekerjaan perpipiaan air minum dalam kota tahun 2010, masalah pembangunan jalan Bola – Hale, dan senjumlah masalah lainnya.

Sekali lagi, GMNI Cabang Sikka dalam aksi demo kali ini tetap menyatakan sikap tegas yakni Mosi tidak percaya lagi dengan pemerintahan SODA (Sosi – Dami) karena dinilai tidak mampu dan gagal mengemban amanat rakyat Kabupaten Sikka.

Mereka juga mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal kasus bansos hingga tuntas.

Mahasiswa GMNI melakukan long march dari Jalan Eltari, pusat mimbar bebas, melewati Jalan Wairklau, Nong Meak, Ahmad Yani, belok kiri ke pertokoan, Hasanudin Beru, Barata, Kota Baru, Unipa, dan kembali ke Eltari.

Aksi GMNI sepanjang jalan: tuding SODA gagal

***
SODA atau Sosi – Dami adalah istilah politik dalam masa kampanye di tahun 2008. Gabungan kata Sosimus Mitang dan Wera Damianus tersebut akhirnya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008 untuk masa lima tahun kedepan. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka, keduanya mencatatkan sejarah sebagai pemimpin daerah pertama di Kabupaten Sikka yang dipilih langsung oleh rakyat.

Dengan motto “Mulai Dari Desa”, keduanya mengarungi masa pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat. Dalam perjalanan pemerintahan, berbagai kritikan mulai berdatangan yang akhirnya bermuara pada kasus bansos senilai Rp 10,7 miliar yang diduga melibatkan sejumlah oknum pemerintahan.

Saat ini kasus bansos ditangani Pansus DPRD Sikka, dan penyelidikan sedang berjalan. Terkait kasus bansos, pansus bansos DPRD Sikka sudah mengagendakan pemanggilan Bupati Sikka Sosimus Mitang hari Jumat (27/5/2011). Hampir semua masyarakat Sikka berharap kasus korupsi didaerah miskin ini bisa ditangani KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

www.inimaumere.com
Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---