Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Saturday, 11 June 2011

Cinde Minta Bebas

Sidang Tenggelamnya Karya Pinang
Kontroversial terjadi dalam sidang pembelaan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Karya Pinang di Pengadilan Negeri Maumere Kamis (9/6/2011). Ketika nahkoda tembak KM Karya Pinang , Frans Cinde minta majelis hakim memebebaskannya dari tuntutan 12 tahun penjara, puluhan anggota keluarga minta majelis hakim menghukum Frans Cinde seberat-beratnya. Keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Jenderal Ahmad Yani menumpang satu truk dan dua angkutan kota ini khusus menyaksikan persidangan Cinde. Meski suasana tegang dengan keluarga yang berteriak dari luar ruangan, sidang berjalan tertib dikawal puluhan anggota Polres Sikka dan Brimobda Maumere. Menurut keluarga, ulah anggota DPRD Sikka, Cinde telah mengakibatkan mereka kehilangan sanak keluarga selama-lamanya. Mereka berteriak minta keadilan hukum ditegakkan dan jangan sekali-kali menjatuhkan hukuman ringan.
Bila hukuman ringan, keluarga mendesak majelis hakim melepas Cinde dan mereka memberi hukuman kepadanya.

Permintaan membebaskan Cinde dari hukuman dan dakwaan disampaikan kuasa hukumnya Viktor Nekur,S.H, menanggapi tuntutan 12 tahun penjara. Perbuatan Cinde menurut JPU melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 KHUP.

Menurut Viktor, Cinde tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukuman dan tahanan.

Dia berkeyakinan, setiap proses peradilan harus berdasarkan ketentuan hukum. Tenggelamnya KM Karya Pinang diluar batas kemampuan Cinde, sehingga tidak mampu menolong semua korban.
Dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kata Viktor, Cinde tidak terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan dan dituntut JPU.

Dia minta majelis hakim menjatuhkan putusan tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan melepaskannya dari tahanan. Mengembalikan harkat dan martabat Cinde dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Agenda tunggal sidang penyampaian nota pembelaan dipimpin Ketua Majles Hakim, Hiras Sitanggang, S.H, beranggotakan Murtada Mberu, S.H, dan Indra Dima, S.H. Tim JPU A.A. Raka, S.H dan Hersen, S.H, minta waktu seminggu menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa. Majelis Hakim sepakat sidang dilanjutkan Kamis (16/6/2011), minggu depan. (Flores Star/ris/kk)

Selengkapnya...

Friday, 25 April 2008

Ada Indikasi Pelanggaran HAM di NSC

Anggota tim Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Nurcholis, mengakui, dalam kasus yang dialami karyawaan PT PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) pihaknya berkesimpulan sementara ada indikasi terjadi pelanggaran hak karyawan oleh manajemen perusahaan tersebut.

Penegasan ini disampaikan Nurcholis usai melakukan pertemuan bersama karyawan PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Maumere, Selasa (22/4/2008), di Gedung Chandraditya-Maumere. Kedatangan tim Komnas HAM guna mengumpulkan data dan bukti mengenai pelanggaran hak yang menimpa masyarakat yang diduga dilakukan pihak tertentu. Masalah dimaksud akan ditindaklanjuti sesuai hasil temuan.
Tim Komas HAM yang datang ke Maumere, yakni Nurcholis (Sub Pemantauan dan Penyelidikan) dan Rima Purnama, Eko Dahana dan Radjab. Hadir koordinator karyawan, Godi, beserta belasan rekan didampingi pihak Truk-F, Pater Eman Embu, SVD dan Pater Robert Mirsel, SVD.
Kepada tim Komnas HAM, karyawan NSC mengemukakan persoalan yang dihadapi selama bekerja di PT NSC. Sejumlah ketimpangan pelaksanaan peraturan oleh manajemen dicatat Komnas HAM. Bentuk ketidakadilan yang dilakukan manajemen antara lain penerapan aturan dan sanksi yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Nurcholis berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan pihak terkait baik perusahaan maupun pemerintah daerah serta DPRD Sikka.
Pater Robert Mirsel, SVD, mengatakan, mereka bersyukur karena tim Komnas HAM datang ke Sikka untuk memenuhi surat yang dilayangkan karyawan NSC. "Kami harap Komnas HAM bisa menindaklanjuti persoalan karyawan NSC dan segera ada jalan keluar yang tepat," harap Pater Robert.
Kedatangan Komnas HAM ke NTT, khususnya Flores, juga untuk menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat. Tim Komnas HAM akan berada di Maumere sampai, Jumat (25/4/2008).
Untuk diketahui, puluhan karyawan PT NSC Maumere, Rabu (13/2/2008) hingga Kamis (14/2/2008) 'menyegel' kantor itu. aksi mogok dilakukan karena pimpinan NSC Maumere dinilai tidak adil menerapkan sanksi bagi karyawannya.(poskup)

4 Kasus yang Ditangani Komnas HAM:

* Penggusuran tanah milik Margaretha
* Pemecatan karyawan PT NSC Maumere
* Kasus tanah adat Suku Ola Lape-Rate Ule
* Kasus tanah di Manggarai


Selengkapnya...

Wednesday, 19 March 2008

Pemkab Sikka diminta cabut izin PT NSC

Komisi C DPRD Kabupaten Sikka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mencabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance - Maumere. Pasalnya, manajemen PT NSC Finance-Maumere tidak menghargai pemerintah dan Dewan dalam menangani kasus pemecatan delapan karyawan perusahan itu. Padahal aturan ketenagakerjaan tidak memungkinkan pemecatan itu.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara manajemen PT NSC Finance - Maumere dengan pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Nakertrans Sikka, Rojab Abdul Natsir, S.H bersama stafnya, dan puluhan karyawan PT NSC Finance- Maumere, di ruang sidang DPRD Sikka, Senin (17/3/2008).
Pertemuan kali kedua yang difasilitasi Komisi C DPRD Sikka itu dari PT NSC dihadiri Kepala Wilayah NTT I NSC, Trisusilo dan stafnya Vebriantini, serta Kepala Wilayah NSC Pusat, Jenino. Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Sikka, Kondibus Stelamaris bersama Gabriel Parera dan Piet Jelalu, dihadiri anggota Komisi C di antaranya Gabriel P Mako, Alfridus Aeng, Siflan Angi dan Blasius Seo.
Dalam pertemuan itu, wakil dari manajemen PT NSC sempat diusir keluar dari ruang sidang oleh Komisi C karena dinilai telah melecehkan kewibawaan pemerintah yakni Dinas Nakertrans Sikka dan DPRD Sikka dalam hal ini Komisi C yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah PT NSC Finance Maumere dengan puluhan karyawan terkait aksi mogok dan pemecatan delapan karyawan. Manajemen NSC tetap bersikeras memecat delapan karyawan, padahal aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) delapan karyawan itu tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Disaksikan wartawan, dalam pertemuan tersebut puluhan karyawan PT NSC Finance- Maumere didampingi Truk-F yang diwakili oleh Pater Eman Embu, SVD dan Pater Robert Mirsel, SVD. Pertemuan selama empat jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita itu tidak mencapai kesepakatan atau titik temu antara pihak NSC dan karyawan. Pertemuan sesi pertama dilakukan pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita, karyawan dan pihak PT NSC mengemukakan persoalan dan klarifikasi masing-masing, khususnya tentang pemcetaan delapan karyawan. Dalam kesempatan itu Komisi C minta NSC meninjau kembali PHK delapan karyawan itu.
Kepala Dinas Nakertrnas Sikka, Rojab Abdul Natsir mengatakan, hasil fasilitasi beberapa waktu lalu juga tidak mencapai titik temu sehingga dibawa ke Komisi C DPRD Sikka. Pihaknya telah menganjurkan manajemen PT NSC menerima kembali delapan karyawannya dan merevisi aturan perusahaan yang bertentangaan dengan aturan ketenagakerjaan.
Abdul Rojab mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada manajemen PT NSC agar mengklarifikasi alasan PHK karyawannya. "Tapi surat itu belum dibalas. Saya minta NSC membalas secara tertulis," tegas Abdul Rojab.
Terhadap hal itu, Kepala Wilayah NTT I PT NSC, Trisusilo mengatakan, pemecetaan delapan karyawan sesuai aturan perusahaan, antara lain karena karyawan tidak mencapai target penjualan. Aturan yang diterapkan PY NSC Maumere itu, kata Trisusilo, adalah aturan umum NSC pusat yang berlaku di seluruh cabang NSC di Indonesia.
Alasan Trisusilo itu tak diterima karyawan, Truk-F, DPRD dan Dinas Nakertrnas Sikka. Pasalnya, sebagian besar aturan NSC yang berlaku itu, bertetangan dengan aturan ketenagakerjaan. Karena tidak tercapai sepakat, akhirnya sidang diskors setengah jam dari pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Penundaan itu karena NSC minta waktu membahas desakan penerimaan kembali delapan karyawan yang di PHK itu dengan manajemen NSC pusat.
Disaksikan wartawan, skors sidang selama setengah jam itu dimanfaatkan Trisusilo dan Jenino untuk berkoordinasi dengan NSC pusat melalui telepon genggamnya.
Ketika sidang dibuka kembali pukul 12.00 Wita, Trisusilo mengatakan, hasil koordinasinya dengan NSC pusat, delapan karyawan tetap di PHK, karena telah melanggar aturan perusahaan. NSC juga akan meneruskan masalah itu ke sidang pembinaan hubungan industrial (PHI) NTT di Kupang.
Pernyataan Trisusilo itu mengundang protes dari Komisi C, Nakertrans dan karyawan NSC serta Truk-F. Olehnya, suasana sidang langsung 'memanas'. Dengan nada tinggi, anggota DPRD seperti Siflan Angi, Ganriel P Mako, Alfridus Aeng, menyatakan NSC telah melecehkan wibawa DPRD dan pemerintah yang telah memfasilitasi pertemuan beberapa kali.
Karena itu, Siflan Angi mengusir tiga wakil dari PT NSC keluar dari ruang sidang DPRD. Meski demikian ketiganya tetap duduk di ruang tersebut. "Perusahaan ini ngawur. Semua aturan main perusahan ini tidak jelas, tidak mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Tidak pernah ada kesepakatan perusahaan dan karyawan mengenai penerapan aturan baru. Sekarang mau lanjut kasus ini ke PHI. Kenapa? Karena NSC tahu karyawan tidak punya duit ke Kupang. Daripada perusahaan ini hadir dan menyusahkan masyarakat, sebaiknya usir saja dari Maumere," tegas Siflan.
Pernyataan Siflan didukung Gabirel P Mako, Piet Jelalu dan Gabriel Parera. Mereka mengatakan, perusahaan NSC sudah melanggar aturan ketenagakerjaan. Makanya mereka meminta pemerintah segera mencabut SITU perusahan itu.
Sebelum menutup sidang, pimpinan sidang, Kondibus Stelemaris menyampaikan empat rekomendasi Komisi C DPRD Sikka. Pertama, PT NSC harus menjawab surat dari Dinas Nakertrans Sikka. Kedua, masalah PHK karyawan PT NSC akan diteruskan ke sidang paripurna DPRD Sikka.
Ketiga, jika karyawan PT NSC itu tidak diterima bekerja kembali di perusahaan, maka keberadaan PT NSC di Maumere harus ditinjau kembali. Keempat, batas waktu kepada PT NSC 10 hari kerja untuk menentukan sikap selanjutnya.
sumber : poskup

Selengkapnya...

Tuesday, 18 March 2008

Rekanan lapor panitia ke polisi

* Pengadaan pakaian dinas Pol PP Rp 1,3 M
Direktur PT Permatasari Vrossa (PV), Ben Marianus, Jumat (14/3/2008), melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ansel Lose, SM, Ketua Panitia Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Kantor Pol PP Sikka, Thomas Aquinas serta Direktur CV Sinar Tiga Satu (STS), Siprianus Paulus Dance ke Polres Sikka.

Menurut Marianua, pihak-pihak yang dilaporkannya itu diduga melakukan perbuatan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melakukan penipuan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam proses lelang proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut di Kantor Pol PP Sikka tahun 2008 senilai Rp 1,3 miliar.
Laporan itu disampaikan ke polisi melalui kuasa hukumnya, Meridian Dado, S.H, dan Gabriel Bheo Degha, S.H . Seperti disaksikan wartawan, Jumat (14/3/2008), Meridian Dado dan Gabriel Bheo Degha menghadap Kapolres Sikka, AKBP Endang Syafruddin di ruang kerjanya untuk menyampaikan laporan tersebut.
Ditemui usai bertemu Kapolres, Meridian meminta penyidik Polres Sikka menindaklanjuti laporan tersebut. "Kalaupun klien kami digugurkan dengan alasan cuma menyertakan fotokopi, maka itu bukan hal substansial. Mengapa pememang lelang yang tidak menyertakan dokumen dukungan bank diloloskan. Terlihat jelas dokumen lelang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Meridian.
Menurut dia panitia lelang diduga menafsirkan ketentuan dokumen lelang secara berbeda dari yang seharusnya untuk menguntungkan pemenang lelang. Ini membuktikan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan.
PT Permatasari Vrossa dan rekanan lainnya sudah memberikan surat sanggahan atau keberatan terhadap panitia namun tidak digubris.
Kapala Sat Pol PP Sikka, Emanuel Hurint; PPK, Ansel Lose, SM serta panitia, Thomas Aquinas, S.E yang hendak dikonfirmasi di kantornya, Jumat (14/3/2008), tidak berada di tempat.
sumber : poskup

Selengkapnya...

Thursday, 13 March 2008

Tiga kasus ditingkatkan ke penyidikan


* Di Kejari Maumere
Tiga kasus korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ditargetkan, dalam bulan April ketiga kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketiga kasus yang naik ke tahap penyidikan itu adalah kasus dugaan penggelapan dana Partai Golkar Rp 50 juta oleh mantan Ketua DPD II Partai Golkar Sikka, Drs. YBS Sadipun. Kedua, kasus korupsi proyek pengadaan barang dan aksesoris PDAM Sikka dengan total dana Rp 1 miliar. Ketiga, kasus duaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Pemkab Sikka dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Sudarman, S.H, menjelaskan itu di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2008).
Dia mengatakan, tiga kasus dugaan korupsi itu menjadi prioritas. "Dalam bulan April tiga kasus korupsi itu akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Sudarman.
Dirincikannya, untuk kasus dugaan korupsi di PDAM Sikka senilai Rp 1 miliar, saat ini jaksa penyidik Yuyun Wahyudi, S.H sedang melakukan pengecekan harga satuan barang di Surabaya. "Besok (Rabu, 12/3/2007) jaksanya sudah pulang dan mulai dilakukan perhitungan dan penetapan tersangka," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan aksesoris PDAM Sikka senilai Rp 1 miliar dilaporkan sejumlah staf PDAM yang menamakan diri Kelompok 27 pada tahun 2007 lalu. Pihak yang dituding bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek itu adalah Rivain Sola da Lopez, Cs.
Menyusul pengaduan itu, Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus tanggal 12 November 2007 mengeluarkan SK Nomor 312 tentang pemberhentian Sola da Lopez dari jabatannya selaku Dirut PDAM Sikka.
Terkait kasus dugaan korupsi dana PBB Sikka, jelas Sudarman, juga sudah masuk tahap dik (penyidikan). Sejumlah saksi akan dimintai keterangan tambahan. Tiga saksi yang akan diperiksa di Kejaari yakni, Imelda Chandra dan Siveria, staf Dispenda Sikka dan Thomas Aguinas. "Saksi Imelda dan Siveria sudah dipanggil untuk dimintai keterangan namu keduanya tidak datang. Besok Thomas Aguinas akan diperiksa. Saksi-saksi kami harap bisa memenuhi panggilan jaksa. Jika tiga kali pemanggilan saksi tidak indahkan, maka akan ada upaya paksa oleh jaksa karena kasus ini sudah masuk tahap dik," tegasnya.
Sedangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Sikka kepada Partai Golkar Rp 50 juta, katanya, sudah mulai dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa. Kasus penggelapan dana partai ini dilaporkan oleh pengurus DPD II Partai Golkar Sikka.
Tentang penanganan proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi seperti pendirian Unipa, proyek ayam buras, dana penunjang kegiatan DPRD Sikka, hibah kendaraan dinas, dana purnabakti DPRD Sikka (tiga berkas dengan 29 tersangka), Sudarman menegaskan, saat ini masih dalam penyelidikan jaksa. "Kami prioritas kasus PDAM, PBB dan dana Partai Golkar. Kasus lainnya akan kami proses," janjinya.
Khusus untuk kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sikka, berkas kasus itu displit jadi empat berkas dan baru satu berkas yang diajukan ke pengadilan. Pertama, berkas tersangka tiga mantan pimpinan DPRD Sikka, yakni OLM Gudipung, AM Keupung dan Stefanus Wula. Tiga tersangka ini sudah disidangkan di pengadilan negeri dan sudah divonis.
Sementara tiga berkas tersangka lainnya masih di Kejari Maumere. (vel)


Proses hukum kasus dugaan korupsi di Sikka
1.Kasus tahap tersangka
2.PDAM dik ??
3.PBB dik ??
4.Dana partai 50 jt dik ??
5.Dana purnabakti DPRD putus PN 3 5. 6.Dana purnabakti DPRD dik mantan sekda Sikka
7. Dana Purnabakti DPRD dik Bupati Sikka
8. Dana Purnabakti DPRD dik 27 mantan DPRD Sikka
9. Pendirian Unipa lid ??
11. Ayam buras lid ??
12. Dana penunjang DPRD lid ??
13. hibah kendaraan dinas lid ??
14. Pasar Alok lid (polisi) ??
Sumber: Kejari Maumere dan Polres Sikka

Diambil dari: poskup

Selengkapnya...

Saturday, 8 March 2008

Manajemen Go Motor diduga tipu konsumen



Manajemen Dealer Go Motor-Maumere, Kabupaten Sikka melalui sub dealer di Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) diduga menipu konsumen dengan cara memalsukan produk sepeda motor Honda Tiger yang dibeli konsumen. :0
Penipuan ini terbukti Go Motor selama ini menjual produk Honda Tiger Cast Whyle (CW) asli dengan harga mahal, tapi sesungguhnya bukan CW asli karena telah dimodifikasi atau dipalsukan sejumlah bagiannya seperti shok dan master cakram, piringan cakram dan velec. Hal ini merugikan konsumen karena konsumen ditipu dealer yang menjual sepeda motor yang bukan asli tapi dibilang asli.
Konsumen yang datang membeli sepeda motor Honda Tiger CW asli justru diberikan sepeda motor Tiger standar yang telah modifikasi atau bukan Tiger CW asli tapi menggunakan harga sepeda motor CW asli.
Keluhan ini disampaikan konsumen, Chriswanto, pegawai negeri sipil (PNS) pada Setkab Flotim yang menjadi korban penipuan manajemen dealer sepeda motor di Larantuka.
"Saya baru tahu modus penipuan ini setelah enam bulan kemudian membeli dan menggunakan sepeda motor Honda Tiger CW asli yang dijual dealer Go Motor. Saya coba membongkar sepeda motor yang saya beli, ternyata saya tertipu seperti teman lain yang telah menjadi korban. Karena itu, saya telah klaim ke dealer Go Motor-Maumere pimpinan, Suwarno Goni. Suwarno membenarkan kalau Honda Tiger CW yang saya beli bukan asli. Saya minta pihaknya mengklaim ke Go Motor agar sepeda motor yang telah saya pakai ini segera diganti. Dia janji kepada saya menunggu selama dua minggu, tapi hasilnya nihil. Menurut Suwarno, sepeda motor yang sudah saya pakai selama enam bulan tidak bisa diganti karena surat-suratnya telah sah dikeluarkan kepolisian," papar Chriswanto, di Kantor Bupati Flotim di Larantuka, Rabu (5/3-2008).
Karena tidak ada solusi yang baik, Chriswanto ancam mengadukan penipuan yang dilakukan manajemen Go Motor Cabang Maumere dan Ranting Larantuka pimpinan Suwarno Goni ke Polres Flotim untuk diproses hukum.
Chriswanto mengaku membeli sepeda motor Honda Tiger CW aspal (asli tapi palsu) di Dealer Go Motor Ranting Larantuka dengan uang muka Rp 14 juta. Cicilan Rp 765.000/bulan selama dua tahun atau 24 bulan.
"Saya tidak diberi brosur motor Tiger CW asli oleh dealer. Jadi saya merasa ditipu. Kalau saat itu manajemen motor itu jelaskan pada saya bahwa motor Tiger CW itu hasil modifikasi/rakitan/tiruan/bukan asli, saya tidak mungkin membelinya. Tapi karena mereka bilang asli sehingga saya membelinya. Saya dengar sejumlah teman juga menjadi korban seperti saya lalu mengembalikan motor yang dibeli dan diterima Dealer Go Motor Maumere. Mengapa klaim serupa dari saya ditolak," kata Chriswanto.
Siap diproses hukum
Pimpinan Dealer Go Motor Cabang Maumere, Suwarno Goni dikonfirmasi melalui telepon kantornya di Maumere, Rabu (5/3-2008), mengatakan pihaknya siap diproses hukum konsumen. "Kami siap diproses hukum karena tidak ada solusi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini," kata Suwarno.
Dia menjelaskan, pihaknya sebagai dealer sepeda motor tidak melakukan penipuan kepada konsumen. Karena pada saat transaksi jual beli, Chriswanto sendiri yang memilih model sepeda motor Honda Tiger CW itu sehingga diberikan stafnya di sub dealer Larantuka.
"Produk sepeda motor Honda sekarang tidak ada yang asli, karena rata-rata dimodifikasi sesuai keinginan pasar/konsumen. Saat konsumen berminat membeli produk motor yang tersedia maka dianggap telah terjadi kesepakatan tanpa paksaan. Pak Chriswanto itu orang dewasa. Dia tidak pesan sepeda motor tapi langsung beli di dealer kami di Larantuka. Kalau saat sebelum transaksi, dia melihat bukan Honda Tiger CW asli, mengapa dia beli. Apalagi dia sudah pakai sepeda motor itu enam bulan dan surat-suratnya sudah kami serahkan sehingga kami tidak bertanggung jawab kalau sekarang baru diklaim," tegas Suwarno.
Ditanyai harga sepeda motor Honda tiger modifikasi/tiruan yang dijualnya kepada Chriswanto sama harganya dengan sepeda motor Honda Tiger CW asli, Suwarno enggan menjawabnya. "Silakan saja kalau Pak Chriswanto merasa dirugikan tempuh jalur hukum. Kami selalu siap," tambahnya.
dikutip dari : poskup

Selengkapnya...

Tuesday, 5 February 2008

41 Kursi Kapela St. Stefanus hilang




Kapela St. Stefanus Maumere di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kamis (31/1/2008) dini hari, dibobol pencuri. Sebanyak 41 buah kursi dalam kapela hilang dibawa kabur. Kasus pencurian ini baru diketahui pada Kamis (31/1/2008) sore, ketika petugas kepela masuk mengambil peralatan untuk pelantikan badan pengurus kelompok umat basis (KUB) St. Yohanes Don Bosco :o

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sikka dan sedang dalam penyelidikan.
Disaksikan Pos Kupang, usai kejadian terlihat sejumlah umat memadati halaman kapela. Tampak anggota Polres Sikka melakukan olah TKP. Beberapa pengurus kapela enggan memberikan komentar.
Pantauan Pos Kupang, dinding kapela terbuat dari halar (bebak). Di salah satu sisi dinding bagian kiri tampak sejumlah bebak dibobol dengan lubang berukuran sekitar satu kali satu meter. Sejumlah kursi plastik sandaran dan kursi plastik tanpa sandaran ditumpuk dan dijejer rapi di sisi kanan dan kiri dinding.
Koster kapela, Stefanus Lewar yang dikonfirmasi, juga enggan memberikan komentar. Dia hanya mengatakan sudah melapor ke Ketua Dewan Stasi, J Mannes Tiwang. Tiwang yang ditemui di rumahnya, Jumat (1/2/2008) pagi, mengatakan, dalam seminggu kapela dibuka tiga kali oleh koster. Pada Kamis malam akan dilakukan misa pelantikan badan pengurus KUB Yohanes Don Bosco Periode 2008/2010. Karena itu pada sorenya pukul 18.090 Wita, koster membuka kapela untuk mengambil sejumlah peralatan untuk kegiatan di rumah Ketua Dewan Stasi.
"Saat itu koster lihat dinding halar jebol. Ketika dicek, 41 kursi kapela hilang dan langsung dilaporkan kepada saya dan ke polisi," kata Tiwang.
Ia berharap kepolisian bisa mencari dan menangkap pelakunya. "Saya tidak tahu pelakunya itu memiliki kesadaran hidup beragama dan iman seperti apa sehingga tega mencuri barang milik gereja," kata Tiwang yang menambahkan akan memikirkan bagaimana merehab bangunan kapela agar tidak mudah dibobol maling.

Sumber : poskup



Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: HukUm dan kRiminal.. | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---