Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Monday, 22 February 2010

Saatnya Menuju Pantai Kajuwulu dan Tanjung..




Pantai berpasir putih, bersuasana tenang, lautnya bersih, biru dan bening, disertai pemandangan alam disekitarnya yang indah selalu menjadi tempat yang dicari-cari oleh siapa saja. Begitu pula Oss dan Boim. Tak ada habisnya berkelana dari satu pantai kepantai lainnya dan mengabadikan keindahannya kedalam blog ini. Kali ini Pantai Kajuwulu dan Tanjung yang didatangi. Keduanya memiliki pemandangan indah dan terkenal sejak lama, berada dipesisir pantai utara Kabupaten Sikka, Flores searah barat dari Kota Maumere. Kalau berkendaraan cuma memakan waktu tak sampai sejam dari kota.

Pesisir pantai yang memiliki pasir putih dibeberapa tempat ini berhadapan langsung dengan bukit-bukit tandus yang berdiri garang didepannya (nampak hijau ketika musim hujan tiba). Bukit-bukit natural yang berdiri kokoh ini seakan turut menambah keindahan lukisan alam.

Pantai-pantai disepanjang jalur pantura ini sejak lama telah menjadi tempat bertamasya masyarakat Kota Maumere, khususnya pada hari libur. Tak hanya para keluarga, komunitas, anak-anak remaja pun tak ketinggalan berpiknik ria ke tempat ini sambil memadu kasih, berkencan dengan pasangannya.

Yap, keindahannya yang sangat alamiah memungkinkan kita untuk membuang segala perasaan membosankan ketika sepekan beraktifitas. Tempat ini kami rekomendasikan sebagai titik-titik yang pantas didatangi dihari libur khususnya bagi yang bertempat tinggal di Kota Maumere dan sekitarnya. Selain itu jika dioptimalkan, pantai-pantai indah ini berpeluang mengangkat kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Yokk lihat fotonya..










www.inimaumere.com


Selengkapnya...

Sejarah, Pemujaan dan Rasa Musikal Orang Flores

Oleh Yoseph Yapi Taum

Sejarah Flores
Nama Pulau Flores berasal dari Bahasa Portugis "Cabo de Flores" yang berarti "Tanjung Bunga". Nama ini semula diberikan oleh S. M. Cabot untuk menyebut wilayah paling timur dari Pulau Flores. Nama ini kemudian dipakai secara resmi sejak tahun 1636 oleh Gubenur Jenderal Hindia Belanda Hendrik Brouwer. Nama Flores yang sudah hidup hampir empat abad ini sesungguhnya tidak mencerminkan kekayaan Flora yang dikandung oleh pulau ini. Karena itu, lewat sebuah studi yang cukup mendalam Orinbao (1969) mengungkapkan bahwa nama asli Pulau Flores adalah Nusa Nipa (yang artinya Pulau Ular). Dari sudut Antropologi, istilah ini lebih bermanfaat karena mengandung berbagai makna filosofis, kultural dan ritual masyarakat Flores.

Pulau Flores, Alor dan Pantar merupakan lanjutan dari rangkaian Sunda System yang bergunung api. Flores memiliki musim penghujan yang pendek dan musim kemarau yang panjang. Daerah Pulau Flores meliputi sembilan kabupaten, yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngadha, Nagakeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata.

Agama-agama Asli di Flores

Kristianitas, khususnya Katolik, sudah dikenal penduduk Pulau Flores sejak abad ke-16. Tahun 1556 Portugis tiba pertama kali di Solor. Tahun 1561 Uskup Malaka mengirim empat misionaris Dominikan untuk mendirikan misi permanen di sana. Tahun 1566 Pastor Antonio da Cruz membangun sebuah benteng di Solor dan sebuah Seminari di dekat kota Larantuka. Tahun 1577 saja sudah ada sekitar 50.000 orang Katolik di Flores (Pinto, 2000: 33-37). Kemudian tahun 1641 terjadi migrasi besar-besaran penduduk Melayu Kristen ke Larantuka ketika Portugis ditaklukkan Belanda di Malaka. Sejak itulah kebanyakan penduduk Flores mulai mengenal kristianitas, dimulai dari Pulau Solor dan Larantuka di Flores Timur kemudian menyebar ke seluruh daratan Flores dan Timor. Dengan demikian, berbeda dari penduduk di daerah-daerah lain di Indonesia, mayoritas masyarakat Pulau Flores memeluk agama Katolik.

Meskipun kristianitas sudah dikenal sejak permulaan abad ke-16, kehidupan keagamaan di Pulau Flores memiliki pelbagai kekhasan. Bagaimanapun, hidup beragama di Flores –sebagaimana juga di berbagai daerah lainnya di Nusantara (lihat Muskens, 1978)-- sangat diwarnai oleh unsur-unsur kultural yaitu pola tradisi asli warisan nenek-moyang. Di samping itu, unsur-unsur historis, yakni tradisi-tradisi luar yang masuk melalui para misionaris turut berperan pula dalam kehidupan masyarakat. Kedua unsur ini diberi bentuk oleh sistem kebudayaan Flores sehingga Vatter (1984: 38) menilai di beberapa tempat di Flores ada semacam percampuran yang aneh antara Kristianitas dan kekafiran.

Untuk dapat mengenal secara singkat gambaran agama-agama di Flores, Tabel 1 mendeskripsikan 'wujud tertinggi' orang Flores. Tabel itu menunjukkan bahwa orang Flores memiliki kepercayaan tradisional pada Dewa Matahari-Bulan-Bumi. Kepercayaan yang bersifat astral dan kosmologis ini berasal dari pengalaman hidup mereka yang agraris, yang hidup dari kebaikan langit (hujan) dan bumi (tanaman) (Fernandez, 1990). Lahan pertanian yang cenderung tandus membuat orang Flores sungguh-sungguh berharap pada penyelenggaraan Dewa Langit dan Dewi Bumi.

Wujud Tertinggi Orang Flores

Flores Timur, Wujud Tertinggi Lera Wulan Tanah Ekan (Matahari-Bulan-Bumi)

Lembata = Lera Wulan Tanah Ekan (Matahari-Bulan-Bumi)

Sikka = Ina Niang Tana Wawa// Ama Lero Wulang Reta (Bumi-Matahari-Bulan)

Ende/Lio = Wula Leja Tana Watu (Bulan-Matahari-Bumi)

Ngadha = Deva zeta-Nitu zale (Langit-Bumi)

Manggarai = Mori Kraeng, bergelar: Tana wa awang eta//Ine wa ema eta (Tanah di bawah, langit di atas)



Selain itu, hampir semua etnis masyarakat Flores memiliki tempat-tempat pemujaan tertentu, lengkap dengan altar pemujaannya yang melambangkan hubungan antara alam manusia dengan alam ilahi. Tabel 2 menunjukkan altar tempat upacara ritual orang Flores.

Tempat Pemujaan Orang Flores

Flores Timur - Nuba Nara (Menhir dan Dolmen)

Lembata - Nuba Nara (Menhir dan Dolmen)

Sikka - Watu Mahe (Menhir dan Dolmen)

Ende/Lio - Watu Boo (Dolmen)

Ngadha - Vatu Leva - Vatu Meze (Menhir dan Dolmen)

Manggarai - Compang – Lodok (Menhir)


Altar yang disebutkan dalam di atas merupakan tempat dilaksanakannya persembahan hewan korban dalam upacara ritual formal, misalnya: upacara panen, pembabatan hutan, pendirian rumah, perkawinan adat, dan sebagainya. Upacara ritual itu sendiri menduduki posisi penting sebagai sarana pembentukan kohesi sosial dan legitimasi status sosial. Ritus persembahan di altar tradisional itu mempengaruhi berbagai struktur dan proses sosial di Flores.

Catatan tentang Rasa Musikal Orang Flores

Sekalipun di Flores tidak banyak ditemukan alat-alat instrumen musik, rasa musikal orang Flores tergolong cukup istimewa. Hal ini dapat dilihat dalam pandangan Max Weber, yang dikutip dari J. Kunst (1942) berikut ini.

“Of musical instruments I did not see much, although, as a matter of fact, the population of Flores seemed to me to be more musically talented than the kindred Indonesian tribes whose acquaintance I made in Sumatra, Java and Celebes, where I never heard any tolerable voices sing agreeable melodies. It was different in Flores. Many a sonorous male voice, rendering simple songs at the river bank, still sounds in my ears; melodies which might well please the European ear, too. And where is the Florinese who could paddle without singing his pantuns, complete with soli and refrain sung in chorus? Among these soloists there were some voices that might, with better training, have been turned out as good tenor, soprano and bass voices. But this hardly seems to me to apply to the treble voices of the genuine Malay people, including the Buginese and Macassarians. It would seem that we have here to do with a morphological distinction in the vocal means of expression, which may well amount to a support of my view concerning the kinship of the Florinese with tribes living further east” (p. 32).

Berikut ini terjemahan selengkapnya kutipan di atas.

“Tentang musik instrumen saya tidak banyak menemukan, tetapi adalah sebuah fakta bahwa penduduk Flores memiliki bakat musikal yang lebih dibandingkan suku-suku bangsa Indonesia lainnya yang saya jumpai di Sumatra, Jawa dan Sulawesi. Saya tidak pernah mendengar suara nyanyian yang kompak dan serasi dengan melodinya. Ini berbeda di Flores. Banyak terdengar suara pria yang dalam, gema nyanyian di sepanjang sungai, tetap terngiang-ngiang di telingaku, melodinya menyenangkan telinga Eropa juga. Dan di manakah orang Flores yang berjalan tanpa menyanyikan pantunnya, lengkap dengan solo dan refrainnya dalam koor? Di antara penyanyi-penyanyi solo ini, terdapat beberapa suara yang, dengan latihan yang lebih baik, akan menjadi penyanyi tenor, sopran dan bass yang baik. Tetapi hal ini jelas hampir tidak terlihat pada suara penduduk Melayu asli, termasuk Bugis dan Makasar. Barangkali inilah pembedaan morfologis dalam ekspresi vokal, yang mendukung gagasanku tentang kekeluargaan di Flores dengan suku-suku yang hidup di timur jauh" (h. 32).

Orang Flores, seperti terungkap dalam kutipan di atas, memiliki bakat musikal yang sangat tinggi, khususnya dalam nyanyian koor. Sebagian (kecil) lagu-lagu Flores sudah diakomodasikan dalam liturgi dan sudah termuat dalam buku Madah Bhakti. Tetapi buku ini kurang disenangi di Flores karena kurang variatif dan terasa seperti menekan kreativitas.
Masih ada satu hal yang penting menjadi catatan. Jika orang Flores, menurut Max Weber, mempunyai bakat musikal yang sangat tinggi, pertanyaannya adalah, mengapa tidak ada orang Flores yang kemudian menonjol sebagai penyanyi nasional? Adakah kendala budaya yang menghambat pencapaian ini?

www.inimaumere.com

Selengkapnya...

Friday, 19 February 2010

RPM Konten Multimedia, Benarkah sebuah Ancaman?

Selain menafikan UUD dan UU, yang notabene secara tata urutan perundangan berada di atas Peraturan Menteri, RPM ini jelas mengintervensi terlalu jauh aspek kehidupan personal warga, termasuk pengambilan keputusan personal. Pasal 5, misalnya, melarang Penyelenggara mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak. Pendek kata, Pasal 3 sampai Pasal 7 yang isinya mengenai Konten yang dilarang, sebenarnya tumpang-tindih dengan regulasi yang sudah diatur oleh UU lain, baik itu KUHP, UU Anti Pornografi maupun UU lainnya.
Padahal maraknya internet tak lepas dari kian meningkatnya hasrat warga masyarakat menyampaikan aspirasinya. Mayoritas isi dari internet atau multimedia adalah aspirasi warga, dan merefleksikan kondisi riel di masyarakat.

Kalau ada yang salah dari posting mereka, misalnya buruknya pelayanan publik sebagaimana kasus yang menimpa Prita Mulyasari, maka yang perlu diperbaiki adalah pelayanan publiknya. Bukan menyensor apalagi melarang informasi itu disampaikan via medium multimedia..
simak telaahan Uni Z Lubis, wartawan dan Anggota Dewan Pers 2010-2013 di halaman ini mengenai ancaman RPM Konten.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
AKHIR-AKHIR INI pelaku dunia multimedia dikejutkan dengan Rancangan Peraturan Menteri atau RPM tentang konten multimedia. Ada yang mengatakan pemerintah tak perlu mengatur mengenai konten internet. Yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan “self control”, baik pada para pengguna maupun penyelenggara. Masyarakat sudah cerdas, sudah bisa membedakan mana yang harus dikonsumsi dan mana yang tidak.
Namun pemerintah meyakinkan RPM itu tidak akan represif karena ibarat sungai fungsinya hanya seperti cek dam. Kepala Humas Depkominfo Gatot Dewa Broto membantah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia akan represif seperti didengungkan banyak pihak. Ia mengatakan RPM itu justru untuk meminimalisir dampak negatif dari layanan multimedia internet dan menjadi pedoman bagi penyelenggara jasa multimedia.

"Multimedia yang dimaksud adalah internet. Tidak ada hubungan dengan kebebasan pers. Multimedia merupakan salah satu bentuk layanan sistem elektronik yang digunakan untuk penyiaran dan teknologi informatika," jelas Gatot.

Sedangkan Dewan Pers menyatakan, rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten multimedia yang akan dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan UUD 1945, UU Pers, dan UU Penyiaran.
“Dewan Pers menganggap RPM konten bertentangan dengan UU Pers, UU Penyiaran, dan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan kemerdekaan berpendapat,” kata salah satu anggota Dewan Pers, Zulfiani Lubis.
“UU Pers dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan pers tidak dikenakan, baik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun Kominfo tidak boleh membredel pers,” katanya.

Namun pemerintah membantah, pemerintah menegaskan rancangan peraturan menteri (RPM) tentang konten multimedia tidak akan memberangus pers. Konten multimedia yang dimaksud adalah isi dari internet.

Ada sejumlah konten yang dilarang dalam RPM ini, begitu juga kewajiban mengikat bagi penyelenggara jasa multimedia untuk mengontrol kontennya. Padahal pakar IT DR. Onno. S. Purbo mengatakan, secara teknis hal ini sulit dilakukan, mengingat di dunia multimedia, konten berarti aliran ribuan bahkan jutaan informasi yang sulit dimoderasi.

***

Yoook kita baca tulisan Uni Z Lubis, wartawan dan Anggota Dewan Pers 2010-2013 mengenai ancaman RPM Konten Bagi Kemerdekaan Pers.

Sebagian dari konten dari RPM Konten yang terdiri dari 32 pasal ini, pada bagian konsideran, RPM ini memajang enam Undang-undang, dua Peraturan Pemerintah dan dua Keputusan Menteri. UU No 40/1999 Tentang Pers dan UU No 32/2002 Tentang Penyiaran termasuk dalam konsideran.

RPM ini mendefinisikan “Konten” sebagai substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/atau keseluruhannya.

Sementara “Multimedia” adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi. RPM mendefinisikan “Konten Multimedia” sebagai Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
Dari konsideran, maupun definisi, jelas bahwa produk media cetak dan media penyiaran akan terkena pengaturan dalam RPM ini. Sebagian dari surat kabar dan majalah saat ini sudah memiliki versi online, atau e-paper, begitu juga media online yang sudah memasukkan konten visual, bahkan bekerjasama dengan televisi sebagai pemasok konten (seperti yang dilakukan Grup VIVA, melalui kerjasama antara www.vivanews.com dengan tvONE dan antv).

Pembuat naskah RPM Konten ini menafikan hadirnya Konvergensi Media yang baru saja dibahas dan diamini oleh Menteri Tifatul Sembiring pada Konvensi Media Nasional yang diselenggarakan dalam rangka Hari Pers Nasional di Palembang, tanggal 8 Februari lalu. Dalam diskusi itu pembicara dari radio bahkan mengungkapkan betapa dengan alat sederhana dan klik internet, kita bisa menikmati 5.000-an siaran radio di Amerika Serikat!

Apakah Depkominfo berhak meregulasi (baca: menyensor) konten media cetak dan media penyiaran, sebagaimana nuansa dari RPM ini? Jawabnya jelas: TIDAK. UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak dasar dari masyarakat. Pasal 4 ayat (2) dari UU Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak boleh ada sensorsip, pembredelan maupun larangan penyiaran. Penjelasannya pun jelas, dengan tambahan bahwa bagi transmisi informasi di luar produk jurnalistik akan diatur dengan peraturan tersendiri.

Produk jurnalistik yang dipublikasi baik melalui media cetak maupun media elektronik tunduk kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, dimana menurut Pasal 15 UU Pers, tugas ini dijalankan oleh Dewan Pers yang independen. Dari sisi penyiaran, UU Penyiaran memberikan kewenangan pengaturan Isi Siaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia, sebuah komisi independen yang menurut Pasal 8 UU Penyiaran berhak menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menerapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan yang dibuatnya serta memberikan sanksi atas pelanggaran standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran.

Jelas UU Pers maupun UU Penyiaran tak memberikan kewenangan secuilpun bagi Pemerintah c.q Depkominfo mengatur konten media, baik itu media cetak maupun media elektronika, dan pada gilirannya media internet manakala konten cetak dan elektronika itu disajikan di sana sebagai bagian dari pelaksanaan konvergensi. Khusus mengenai produk jurnalistik bahkan sudah ada kesepakatan antara KPI dan Dewan Pers, bahwa Dewan Pers lah yang berwenang mengawasi konten media, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

RPM ini menyerahkan wewenang menentukan Konten itu dilarang atau tidak kepada sebuah Tim Konten Multimedia beranggotakan 30 orang, separuh diantaranya dari unsur pemerintah dan separuh dari unsur masyarakat yang berkualifikasi ahli atau profesional, dan dipimpin oleh Direktur Jendral terkait di Depkominfo. Nuansa “jadul” alias jaman dulu kental di sini.

RPM ini sarat larangan, dan memberikan beban berat bagi “Penyelenggara” jasa layanan multimedia, dalam hal ini termasuk penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi meliputi jasa akses internet dan penyelenggara jasa multimedia lainnya.

Pasal 7 dari RPM Konten misalnya mengatur hal yang bertentangan dengan hak dasar rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Padahal Pasal 7 RPM Konten melarang Penyelenggara mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: “muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan, kesehatan fisik dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal”.

Bagaimana dengan pemberitaan media termasuk media internet soal riwayat kesehatan dan pengobatan mantan Presiden Soeharto dan mantan Presiden Gus Dur? Melangggar? Apakah media tak boleh memuat kekayaan pejabat publik? Padahal UU Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar bekerjanya Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan pejabat publik melaporkan kekayaannya kepada publik? Bukankah rakyat berhak tahu kapabilitas dan intelektualitas calon pemimpinnya? Dan apa salahnya jika seseorang ingin mengumumkan lewat multimedia mengenai kemauan terakhir ataupun wasiatnya?

Selain menafikan UUD dan UU, yang notabene secara tata urutan perundangan berada di atas Peraturan Menteri, RPM ini jelas mengintervensi terlalu jauh aspek kehidupan personal warga, termasuk pengambilan keputusan personal. Pasal 5, misalnya, melarang Penyelenggara mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak. Pendek kata, Pasal 3 sampai Pasal 7 yang isinya mengenai Konten yang dilarang, sebenarnya tumpang-tindih dengan regulasi yang sudah diatur oleh UU lain, baik itu KUHP, UU Anti Pornografi maupun UU lainnya.

Sanksi bagi Penyelenggara yang mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang dilarang diatas adalah sebagai mana diatur dalam Pasal 30 RPM Konten, yakni Saksi Administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha dan /atau pencabutan ijin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan lebih parah lagi, pengenaan sanksi di atas tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sesuatu hal yang ditolak keras oleh kalangan pers.

Tersiar kabar bahwa naskah RPM ini dibuat tahun 2006, ketika Menteri Tifatul belum menjabat Menkominfo, dan jabatan itu dipegang Prof. Muhammad Nuh. Fakta ini, kalaupun benar, tidak menghilangkan kritik atas kepemimpinan dan visi dari Menteri Tifatul yang menggunakan naskah “jadul” dan tidak visioner sebagai bahan uji publik.

Dengan asumsi bahwa pembuat RPM ini adalah birokrasi Depkominfo, dan orang-orang yang sama saat ini, jelas pola pikir birokrasi Depkominfo belum banyak beranjak dari paradigma jaman otoritarian Orde Baru yang cenderung tak rela dengan kemerdekaan pers.

Padahal kemerdekaan pers itu sendiri sudah dibatasi pula oleh UUD Pasal 28J ayat (1) berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara", serta ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Hasrat mengatur konten multimedia, meregulasi konten internet, bukan hanya terjadi di Indonesia. Di banyak negara, terutama negara komunis atau negara yang dikelola secara tidak demokratis keinginan itu muncul terutama dari kalangan konservatif yang terganggu oleh informasi yang bergentayangan di internet.

Padahal maraknya internet tak lepas dari kian meningkatnya hasrat warga masyarakat menyampaikan aspirasinya. Mayoritas isi dari internet atau multimedia adalah aspirasi warga, dan merefleksikan kondisi riel di masyarakat.

Kalau ada yang salah dari posting mereka, misalnya buruknya pelayanan publik sebagaimana kasus yang menimpa Prita Mulyasari, maka yang perlu diperbaiki adalah pelayanan publiknya. Bukan menyensor apalagi melarang informasi itu disampaikan via medium multimedia.(dari berbagai sumber)

www.inimaumere.com

Selengkapnya...

Tuesday, 16 February 2010

Administrasi Kepemerintahan Kabupaten Sikka Dalam Sejarah

Kabupaten Sikka mempunyai sejarah yang khas dengan sarat pergolakan. Seperti daerah lainnya, bumi air Sikka juga diruangi makhluk yang lahir dari perut buana, yang datang dari seberang lautan atau jelmaan dari jenis-jenis tumbuhan atau binatang tertentu. Dalam zaman sejarah, Sikka juga tak lepas dari bangsa-bangsa dari seberang. Namun yang khas ialah saat Portugis meningkalkan jejak dalam pengelolaan kekuasaan dan kebudayaan. Kenyataan mana kemudian jadi fondasi Kabupaten Sikka yang dikenal sekarang, lahir dan berkembang melalui pergolakan demi pergolakan.

Sebelum Portugis, Belanda, dan Jepang, Sikka sudah mempunyai sistem pemerintahan lokal. Pada masa kekuasaan Mbengu-Paga (dua nama pemimpin awal) sudah dikenal sistem pemerintahan yang disebut Ria Bewa Resi Langga dengan baitannya: Ria sai ae meti, Bewa sai watu dusu.
Secara bebas dapat diartikan sebagai "Yang besar dan berkuasa sejak tanah dan batu ada di perut bumi".
Mbengu di Mbengu bertugas menangani urusan dalam. Sedangkan adiknya, Paga, turun di Puu Boro (yang kemudian diubah jadi Paga) untuk urusan-urusan ke luar menghadapi para pendatang. Kehadiran orang Portugis yakni de Hornay dan da Costa semakin memberi arah kehidupan masyarakat Paga-Mbengu (Mbengu-Paga) dalam hal keagamaan dan pemerintahan. De Hornay kemudian ke Larantuka (tak jelas apakah setelah sampai di Paga, atau di Sikka baru ke Larantuka atau memang langsung dari Lifao (Oekusi, sebuah enklaf di Timor Barat sekarang, dulunya wilayah Portugis dan kini menjadi bagian Timor Leste) ke Larantuka. Sementara da Costa terus ke Sikka dan Paga.

De Hornay (de Ornay) kemudian dikenal sebagai sebuah klan di Larantuka hingga sekarang, sementara da Costa terus berketurunan di Paga, seperti D. Juang da Costa.

Da Costa tercatat penyebar agama (Katolik) juga adalah penguasa utusan Portugis. Karena mampu memberantas para penjahat yang sebelumnya sangat menakutkan masyarakat Paga-Mbengu, maka da Costa digelari "Raja Muda dari Paga".
Di Paga, da Costa dikenal juga dengan sebutan Ratu Raja. Beliau bertugas sebagai penguasa pelabuhan (selain sebagai guru agama) sepanjang Paga dan Kaliwajo. Dan turunan inilah kemudian dikenal Kolombeke serta Lakorai da Costa serta keluarganya yang masih berkembang sampai kini.

Sistem pemerintahan semakin menajam ketika tahun 1860, Raja Sikka, Thomas Mbo da Silva melantik Kolombeke da Costa sebagai Commandanti di Paga untuk seluruh wilayah perbatasan di sebelah Barat.

Di Sikka, menurut tradisi lisan/oral history berbentuk sastera lisan, Naruk Kleteng Latar-Naruk Du'a Mo'an(g) dan Blake Hara, bahwa Sikka purba dibangun Ata Teri Niang Era Tana -yang artinya "Bapak Pengasal Tanah" yang disebut juga Ata Bekor atau Ata Tawa Tana- bernama Mo'ang Ria, Mo'ang Ragha, dan Mo'ang Guneng (Guniang). Selain Ata Bekor terdapat juga Mo'ang RaE Raja dan isterinya Du'a Rubang Sina dari Buang Gala Wawa (Benggala/Bangladesh).

Keturunan dan pasangan purba inilah yang kemudian jadi peletak dasar Kerajaan Sikka. Tiga tokoh utama yang dikenal sebagai peletak dasar kerajaan itu ialah Bata Mo'ang Jatti Jawa, Mo'ang La'i Igor, dan Mo'ang Bagha Ngang. Namun tiga tokoh ini belum memakai gelar raja, tapi dengan sapaan kebesaran Mo'ang Ina Gete Ama Gahar.

Raja Sikka yang memakai gelar raja secara resmi ialah Mo'ang Alessu dengan gelar Raja Mo'ang Ratu Don Alexius Alessu Ximenes da Silva. Gelar ini diperolehnya setelah mengadakan perjalanan kontroversial "mencari dunia tanpa kematian" atau niang loguk ganu ular, Lana kokah ganu ko'at ke Tana Bara, Malaka, di tahun 1607 (sesuai dengan angka yang tertera di mahkota kerajaan).

Namun jauh sebelumnya, Sikka sudah mempunyai sistem pemerintahan lokal di masa Mo'ang Baga Ngang dengan lembaga yang dikenal sebagai Mo'ang puluh (10 kelompok). Ini adalah upaya mengembangkan kekuasaan yang telah ditanamkan Mo'ang Bata Jawa yang dikenal dengan sebutan kebesaran Ina Gete Ama Gahar. Kekuasaan mana yang dibaitkan secara sakral sebagai: Ratu egong natakoli, Mole kelii samba, Ulu kowe Jawa, Eko leka Lambo.
Ulu ata mae gete, eko ata mae sete. Kekuatan serta kekuasaan yang semakin ditata Mo'ang Alessu sekembali dari Malaka dengan gelar Raja Mo'ang Ratu Don Alexius Alessu Ximenes da Silva..

Catatan krusial mengenai Raja Mo'ang Ratu Don Alexius Ximenes da Silva ialah bahwa tokoh inilah yang meletakkan dasar pemerintahan secara permanen sekaligus sebagai yang pertama membangun bumi Sikka sebagai "Bumi Katolik" seperti dikenal sampai sekarang. "Agama Raja adalah agama rakyat" yang dilakukan Portugis -berdasar hak patronus dari Paus- ke seluruh dunia, dilakukan dengan sangat berhasil oleh Raja Alessu di Sikka.

Sebagai seorang pemimpin, Don Alessu berusaha menata pemerintahannya. Setelah bermusyawarah dengan para Mo'ang puluh, Don Alessu membentuk Dewan Kapitan sebagai Menteri Kerajaan. Para Kapitan sebagai dewan pendamping raja, mendukung sang raja dalam beberapa hal prinsipil. Sedang para Mo'ang puluh tetap sebagai dewan pleno dan penguasa hoak-hewernya. Selain itu masih ada posisi para tua adat yang bergelar mangung lajar sebagai pendukung wilayahnya.

Sedangkan di Paga, kedatangan de Hornay dan da Costa sekitar abad ke-17 dari Lifao, Oekusi (Timor Timur) juga mendapatkan masyarakat Mbengu-Paga yang sudah mempunyai sistem pemerintahan lokal. Secara khusus, menurut Edmundus Pareira yang mengutip D.D. Kondi, Paga juga mengenal sistem wisu one (seperti wisung wangang di Sikka). Wisu one adalah Wisu Penditi, Wisu Pewaga, Wisu Soko, Wisu Boe, Wisu One, dan Wisu Kendaru.
Menurut para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Paga, wisu one itulah yang sangat berperan dalam hidup dan kehidupan.Terutama dalam gelar berbagai ritus khususnya yang dicatat sebagai warisan Portugis.

Sistem pemerintahan lokal itu berjalan sampai masuknya Pemerintahan Belanda di awal Abad XVII. Dalam perkembangannya, Portugis dan Belanda begitu menyejarah dan mengotak-kotakkan Hindia Timur umumnya dan khususnya di Flores. Puncaknya pada tahun 1859, hak serta kekuasaan Portugis atas Hindia Timur dialihkan seluruhnya ke tangan Belanda. Namun baru pada 10 Juni 1893, diadakan Perjanjian Lisabon dengan ketetapan bahwa Portugis hanya dapat bertahan di wilayah Timor Dili, selebihnya jatuh ke tangan Belanda, termasuk Sikka.

Dengan demikian dapat dicatat, Sikka sejak dahulu kala sudah memiliki sistem pemerintahan lokal yang karakteristik. Sistem pemerintahan yang begitu membumi yang pada sisi tersendiri bahkan mengilhami Sikka di abad XX menuju abad XXI sekarang. Sistem pemerintahan mana sangat diwarnai percaturan politik antara Portugis dan Belanda. Bahkan Pemerintahan Belanda yang dengan sistem devide et impera-nya memecah-belah Sikka jadi tiga kerajaan.

Pada tanggal 8 Desember 1902 Pemerintah Kolonial Belanda, Residen Timor di Kupang bersama Controleur Timur dan Gezaghebber Larantuka datang ke Maumere dan terus ke Waipare melantik raja baru yang pertama untuk Kerajaan Kangae yaitu Raja Mo'ang Nai Juje. Peristiwa serupa juga dilakukan Pemerintah Belanda sebelumnya ialah pengangkatan Fransiscus Mo'ang Digung da Silva sebagai raja pertama Kerajaan Nita pada tanggal 12 September 1885.

Demikian dinamika Sikka dengan kerajaan-kerajaan utama:

Sikka(1507-1945); Nita (12 September 1885-14 November 1925); dan Kerajaan Kangae yang dibentuk paling belakang (9 Desember 1902-14 November 1925).

Daerah-daerah bekas kerajaan itu, oleh UU No.69/1958, kemudian berkembang jadi Daerah Swatantra Tingkat II Sikka (Daswati II Sikka) yang kemudian berkembang jadi Kabupaten Sikka. Proses juridis secara global.

Dalam tahun 1950 Negara Indonesia Timur (NIT) dibubarkan dan dilebur dalam Negara Kesatuan RI, sehingga Flores bergabung dengan/dalam Propinsi Sunda Kecil yang sejak 1954 menjadi Propinsi Nusa Tenggara.

Pada 1958 Propinsi Nusa Tenggara dimekarkan menjadi tiga propinsi, dan Pulau Flores termasuk dalam Pemerintahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian pada tahun 1960 sistem pemerintahan Swapraja berubah menjadi daerah otonom Kabupaten Daerah Tingkat II, maka wilayah ini menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka.

Sumber ; Buku Pelangi Sikka

www.inimaumere.com


Selengkapnya...

Beautiful Beach




Kabupaten Sikka yang berdiri sejak tahun 1958 selain memiliki kekayaan budaya juga memiliki kekayaan pariwisata yang masih belum digali secara optimal. Kekayaan ini bisa menjadi peluang investasi yang dapat diandalkan. Pantai-pantai yang indah adalah salah satu aset wisata yang perlu diperhatikan sebetulnya. Kabupaten dengan ibukota bernama MAUMERE ini merupakan salah satu kota terbesar dipulau Flores, Nusa Tenggara Timur selain sebagai pintu gerbang untuk masuk ke Flores daratan.
Selain beragamnya foto-foto yang telah kami tampilkan di blog ini, lagi kali ini beberapa foto alamiah dari berbagai pantai di Kabupaten Sikka dapat diintip lewat hasil jepretan teman-teman.


Pelabuhan Sadang Bui Maumere

Sunrise di pesisir Pantai Maumere


Pantai Paga

Pantai Bola

Turap di pesisir pantai maumere

Pantai Doreng

Menuju Palue





www.inimaumere.com


Selengkapnya...

Asep Purnama : Anggap Saja Ada Tsunami

"Saya sudah sampaikan kepada staf kalau RSUD Maumere sedang menghadapi bencana. Anggap saja ada tsunami di Maumere. RSUD Maumere harus terima pasien berapa pun jumlahnya. Itu tugas RSU. Mau tidak mau, suka tidak suka. Kami harus layani."
Direktur RSUD TC Hillers-Maumere, dr. Asep Purnama, Kamis (11/2/2010), menyatakan, prinsip untuk tetap melayani ini harus dipegang oleh semua karyawan di RSUD TC Hillers-Maumere.
"Kalau ada perawat dan dokter yang mengeluh sebaiknya pindah kerja di tempat lain. Kalau kerja di tempat lain, jika ada bencana kantornya tutup dan pegawainya istirahat di rumah," kata Asep, ketika dihubungi Pos Kupang di Maumere tentang pelayan pasien dan kewalahan petugas menangani pasien demam berdarah dengue (DBD) di rumah sakit itu.

Dia mengatakan, pasien DBD di Sikka yang mendatangi RSUD TC Hillers-Maumere tetap dilayani sesuai ketentuan pelayanan kesehatan. Walaupun pasien membludak, demikian Asep, manajemen RSUD TC Hillers-Maumere tetap memberikan pelayanan karena tugas dan tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan oleh perawat dan dokter yang berkarya di rumah sakit ini.

Penyakit DBD yang menyerang warga Sikka, kata Asep, anggap saja sebagai 'bencana' atau 'tsunami' yang sedang melanda RSUD TC Hillers - Maumere. "Berapa pun jumlah pasien yang masuk akan tetap dilayani," tegasnya.

Asep menyatakan, manajemen RSU Maumere harus tetap memberikan pelayanan karena itu adalah bagian dari tugas seorang perawat dan dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sikka.

Mengenai kesehatan staf kalau dipaksa kerja akan ada risiko, Asep mengatakan, pihaknya akan memperhatikan kesehatan perawat dan dokter dengan memberikan makanan tambahan. Sebagai pemimpin di RSUD Maumere, lanjutnya, ia selalu memberikan motivasi kepada perawat dan dokter.

"Dulu saat mau jadi perawat dan dokter kan tujuannya mau tolong sesama. Saat ini kita dituntut membuktikan itu. Tuhan telah memberikan lahan untuk membantu sesama," ujar Asep, yang menjawab pertanyaan Pos Kupang melalui SMS atau layanan pesanan singkat di HP.

Mengenai jumlah pasien DBD posisi Kamis kemarin, Asep mengatakan, belum ada perkembangan. Tetapi, ia belum memastikan karena jumlah sering mengalami naik-turun sehingga sulit diprediksi. "Kalau pagi ini (Kamis kemarin) jumlah pasien DBD 56 orang dari total pasien 212 orang, kata Asep.

Tentang penambahan tenaga perawat dan dokter, Asep menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere khusus mahasiswa keperawatan untuk membantu di RSUD Maumere, Dinkes Sikka dan mencari relawan membantu pelayanan kepada masyarakat Sikka.

Kepala Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Regina Paulina Nino, kepada Pos Kupang di Kewapante, Kamis kemarin menjelaskan, di Desa Geliting ada 13 orang pasien DBD.

Dari jumlah itu, kata Regina, ada pasien yang menjalani perawatan di RSUD Maumere dan ada yang dirawat di rumah keluarganya. Semua pasien ada yang mengurus surat keterangan miskin di Kantor Desa Geliting.

Berdasar pantauan di RSUD TC Hillers - Maumere, Rabu (10/2/2010) malam, para pasien yang mendatangi rumah sakit itu umumnya anak-anak. Mereka mengaku badan panas dan khawatir terkena penyakit DBD.

Para pasien harus berdiri karena selama 15 menit baru mendapat pelayanan. Pasien yang mendatangi rumah sakit itu semua dilayani. Bahkan, di lorong rumah sakit disediakan tempat tidur untuk pasien. (pos kupang/ris)


www.inimaumere.com


Selengkapnya...

Friday, 12 February 2010

Apalah Arti Sebuah Nama

Refleksi Jelang Hari Raya Imlek; Perjalanan Panjang Etnis Tionghoa Dalam Mencari Indentitas Diri

Oleh : Theodorus Widodo
Wakil Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Nusa Tenggara Timur (NTT)

SEBAGAI komunitas yang nyaris kehilangan jati diri karena berbagai upaya sistematis rezim otoriter masa lalu, tulisan ini mencoba menampilkan salah satu bagian dari apa yg disebut Erving Goffman sebagai "back region" atau "wilayah belakang" etnis Tionghoa di Indonesia. Back region atau wilayah belakang nampak jelas ketika kita menyaksikan dua politisi yang berkelahi hebat di depan orang banyak, tetapi mereka akan berpelukan sebagaimana layaknya dua sahabat ketika berada berdua sendiri . Back region bagi suatu etnis adalah bagian belakang panggung etnis tersebut yg terjadi atau mereka rasakan tetapi tidak terlihat oleh orang orang diluar mereka. Dan salah satu back region bagi etnis Tionghoa yg dimaksudkan disini adalah kegalauan etnis ini mengenali siapa dirinya.
Istilah yg dipakai disini "Tionghoa", bukan "Cina" utk membedakannya dari org Cina yg ada di daratan Cina. Alasan lain¬nya adalah disamping kosa kata Cina sebenarnya berasal dari bahasa Belanda China yang mengacu pada Cina kunciran,Istilah Cina juga mengandung arti yang merendahkan dan dianggap oleh orang yang bersangkutan sebagai sebutan yang bersifat menghina dan meremehkan ( Copple dan Suryadinata,1970; Tan,1990; Copple,2005).

Istilah "Overseas Chinese" atau "Cina Perantauan " atau "huaqiao' sebagaimana yg digunakan Lea Williams dlm bukunya " Overseas Chinese Nationalism " pun tidak digunakan disini karena "Overseas Chinese" akan bermakna Warga Negara Republik Rakyat Cina yg berada diluar negri yang tetap berada dalam perlindungan pemerintah RRC ( ps 50,UUD 1982 RRC) ;
Tambahan adjective "Indonesia" menjadi "Cina Indonesia"juga tidak dipakai karena etnis ini sudah merupakan bagian integral bangsa Indonesia.Toh tidak ada Jawa Indonesia, Minang Indonesia, Dayak 'Indonesia dsb

Istilah "Tionghoa" paling tepat digunakan walaupun masih ada kesulitan besar mengganti sebutan "Cina" menjadi "Tionghoa". Beberapa kata "Cina "sudah akrab ditelinga masyarakat. Ada "petai cina", ada "kampung cina" ,bahkan di Kupang ada "lemun cina", "air cina" , "menangis cina (menangis sampai keluar ingusnya)" dsb. Apa mungkin mengganti "lemun cina" dan "Air Cina" menjadi "Lemun Tionghoa" dan "Air Tionghoa"?. .

Disamping banyak juga bahasa daerah yang menggunakan istilah yang mirip “China’. Di Ende "Ata Sina ",d1 Jawa "Wong Cino dst".

Kesulitan menggganti "Cina" dengan "Tionghoa" ini bertambah lagi akibat pendapat sebagian kalangan Tionghoa sendiri yg mengatakan,dari pada alergi dengan istilah ini karena berkonotasi penghinaan sebagaimana istilah "Arab "bagi orang "Saudi" atau ''Yankee" bagi "American", Iebih baik "Cina" ini dibiasakan saja ditelinga etnis Tionghoa sendiri agar ia tidak bisa dipakai lagi sebagai sebuah kosakata berkonotasi penghinaan sebagaimana yg dimaksudkan oleh regim otoriter masa lalu yg sampai sampai perlu mengeluarkan peraturan mengganti sebutan etnis ini dari Tionghoa menjadi Cina dengan tujuan untuk menciptakan rsa inferior dikalangan warga Tionghoa. Aneh bin ajaib, Negara kurang kerjaan sampai sampai harus mengatur sebutan untuk sebuah etnis. Untung saja ketika itu kita masih memiliki beberapa tokoh yg benar benar benar benar radar akan kesetaraan etnis, antara lain Ro¬sihan Anwar dan Adam malik yg tetap konsisten menyebut "Tionghoa" pada berbagai kesempatan.

Wacana tentang "Cina dan "Tionghoa" ini akan menjadi debat panjang dan rumit kalau diteruskan. Untuk itu sebaiknya soal ini tidak perlu dibahas lebih jauh lagi karena bagaimanapun "Cina atau Tionghoa" tidak akan merubah seseorang yg Tionghoa (baca: salah satu suku yg ada di bumi Nusantara) menjadi Cina ( Yg sama dengan Cina yang ada didaratan Cina) atau sebaliknya karena kosakata ini adalah kosakata "descriptive", bukan "performative".( meminjam tulisan filsuf inggris terkenal John L Austin).

Contoh bahasa descriptif , kata " itu meja"tidak akan merubah seketika sebuah "kursi" menjadi "meja" tapi bahasa performative yg diucapkan oleh seorang menteri dalam negri yg mengucapkan kalimat kalimat " Dengan ini saudara dinyatakan menjadi Gubernur" maka seketika itu jugs seseorang akan menjadi Gubernur dengan segala konsekuensinya. Bagaimanapun etnis Tionghoa sudah ada sejak ratusan tahun lalu, bahkan dalam catatan sejarah, nenek moyang penduduk nusantara berasal dari Cina selatan. Mengingkari keberadaannya sebagai bagian dari Bangsa Indonesia berarti mengingkari sejarah. Ia sudah ada dan sudah menjadi bagian integral Bangsa Indonesia.Singkat kata, menggantinya dengan "Cina" tidak akan menjadikan Tionghoa menjadi "Cina Daratan" atau bukan Tionghoa ,atau bukan bagian dari Bangsa Indonesia'

Berbeda dengan sebutan untuk etnis secara keseluruhan, nama pribadi seseorang adalah sesuatu yg amat penting karena nama menunjukkan identitas pribadi termasuk etnisitas orang tersebut.

"What is a name" , begitu kata sastrawan besar William Shakespiere.


Banyak yg tidak setuju atas pernyataan ini. Anda mungkin akan memutuskan batal kepesta kerabat anda kalau yg empunya pesta salah menulis nama atau bahkan jika lama anda.ditulis kurang satu huruf saja . Walaupun seringkali dihalaman depan bawah undangan sudah tertulis :"mohon 'maaf jika terjadi kesalahan penulisan nama dan gelar”. Anda nungkin akan kecewa jika seorang teman salah menyebut nama anda didepan umum. Konon, suara yg paling merdu ditelinga adalah ketika nama kita disrebut orang .

Di Indonesia, nama sangat berarti bahkan cenderung sakral karena nama dapat menunjukkan asal daerah, keluarga, agama, bahkan status sosial. Bagi suku suku tertentu, nama seseorang dipilih dengan berbagai perhitungan agar dikemudian hari nama itu dapat membawa kebaikan bagi yg bersangkutan, bahkan tak jarang nama itu diganti apabila dianggap menimbulkan malapetaka bagi yg menyandangnya. Ada berbagai suku yg memiliki kebiasaan yg berbeda dalam memberi nama.Bagi suku Batak yang sistem kekeluragaanya patrilineal nama seseorang bisanya terdiri dari nama kecil dan nama marga, berbeda dengan suku Sunda dan Jawa yg sistem kekeluargaannya parental , pada umumnya tidak mengenal nama marga atau keluarga yg diturunkan, sehingga nama seseorang biasanya hanya terdiri dari satu kata .Kalaupun terdiri dari dua kata atau lebih, tambahan dari nama nama yg diambil itu biasanya berasal dari tokoh agama yg bersangkutan atau nama nama khas yg menunjukkan status sosialnya. Konon, sebagian orang Manggarai memberi nama anaknya untuk mengenang apa yg terjadi pada saat kelahiran.Suku suku di Bali memberikan nama sesuai kasta dan urutan kelahiran.

Nama,penting bagi siapa saja.begitu pula bagi etnis Tionghoa.Nama Tionghoa selalu terdiri dari tiga kata. Kata pertama menunjukkan marga, kata kedua generasi, dan kata ketiga adalah nama kecil atau nama panggilan seseorang. Dengan sistem kekeluargaan etnis Tionghoa yg patrilineal, nama ditentukan menurut hukum kebapakan, sehingga nama marga diturunkan dari garis laki laki. Setiap nama bagi etnis Tionghoa dipilih dan diperhitungkan dengan sangat hati hati agar memiliki arti yg baik pula dikemudian hari.Oleh karena semua etnis Tionghoa menyandang nama marga dan generasi, nama menjadi sesuatu yg sangat berharga untuk dijaga sebaik baiknya karena kelakuan buruk seseorang dapat menodai nama marga dan keluarganya. Hubungan kekerabatanpun biasanya bisa langsung di¬ketahui dari nama pertama dan kedua yg disandang.
Marga Oey pada generasi tertentu semua prianya harus menggunakan nama kedua Tek, sehingga semua yg namanya Oey Tek, besar kemungkinan berasal dari satu kakek.Nama ketiga merupakan nama kecil atau nama panggilan seseorang dan hanya menjadi milik pribadi orang itu. Dengan menyebut Oey Tek Leang , orang akan dengan mudah mengetahui identitas pribadi yaitu marga, generasi ,bahkan siapa kakek nya. Sama halnya pada Aria, wanita Tionghoa pun demikian. Wanita marga Oey pada generasi tertentu harus menggunakan nama kedua yg sama. Dengan demikian orang akan dengan mudah mengetahui hubungan kekerabatan antar sesama Tionghoa yg menggunakan tiga kata dan perkawinan antar kerabat dekatpun dapat dihindari.
Nama, bagi sukuTionghoa seperti halnya agama (baca:Kong Fu Chu) dan budaya telah dijadikan symbol politik regim otoriter masa lalu. Keputusan Presidium Kabinet No 127/U/Kep/12/1966 tentang ganti nama warga Tionghoa adalah kesalahan paling fatal yg sudah terjadi. . Akibat utama kebijakan ini, etnis Tionghoa memiliki double identity. Disatu saat ia Tionghoa , disaat lain ia bukan Thionghoa.

Banyak Tionghoa yang galau bertanya siapa sebenarnya dirinya.. Kegalauan mencari identitas diri ini dengan bagus sekali di lukiskan oleh “Effendi. Wardhana” dalam cerita bersambung di harian kompas thn 1999. Ia mengalami kebingungan karena memiliki 3 nama . "Peng Hwa" , "Ping An" dan "Effendi Wardhana". Kalau berada diantara kawan dekat sesama etnis, Effendi lebih suka dipanggil Peng Hwa atau Ping An tapi kalau sedang berurusan dengan instansi resmi ia ingin dipanggil Effendi. Memiliki 3 nama ini menyebabkan ia kadang kadang mengalami kesulitan merespon panggilan yg ditujukan kepada dirinya. Dalam kehidupan sehari hari, ia merasa tertekan karena dipaksa bertindak layaknya hewan yg pandai mengganti wama kulit. " Sejarah telah menyeretku menjadi bunglon : cepat berganti nama begitu berpindah tempat ".

Suatu ketika, ia berada di Paris,sebuah kota kosmopolitan yg dihuni oleh berbagai bangsa. Disana ia tidak perlu lagi ngumpet seperti yg sering dilakukannya di Jakarta karena takut mengalami perlakuan diskriminatif yg menyebabkan ia merasa. etnisitas yg dimilikinya adalah sebuah kutukan. Di Paris ia tidak perlu lagi kuatir dikenal siapa dia sebenarnya. Dipauggil apapun ia tidak peduli. Ditempat yg bukan bagian dari Indonesia ia merasa "plong".Hal yg tidak dirasakannya ketika ia berada di Jakarta.

Double identity yg dimiliki etnis ini seringkali menjadi sasaran empuk hagi kelompok tertentu yg rasist yg tidak menghendaki etnis Tionghoa menjadi bagian integral bangsa Indonesia. Ketika seorang warga Tionghoa jadi bajingan , media massa tertentu akan memblow-upnya dengan menyebut pelaku lengkap keturunan, lengkap etnis,lengkap pula nama aslinya. Contoh ,kasus Eddie Tansil. Pasti banyak dari kita yg masih ingat nama asli Eddie Tansil karena oleh media massa tertentu, Eddie Tansil selalu ditulis , "Eddie Tansil, WNI Keturunan Cina alias Tan Tju Hong".

Tapi ketika seorang Rudy Hartono menjuarai All England delapan kali, tidak sekalipun ditulis lengkap identitas pribadi Rudy Hartono. Pasti juga tidak banyak pembaca yg tahu nama asli Susi Susanti dan Allan Budi Kusuma,sepasang sejoli pelaku sejarah olahraga dunia yg berhasil mengibarkan bendera merah putih pertama kali di Olympiade. Ada pula nama nama seperti Wongso Suseno sang juara IBF pertama sebelum Elias Pical, Putu Wijaya, Marga T,Basuki Abdullah,Mira W,Abdu I hadi WM, Arief Budiman.,atau bahkan petinju kebanggan kita saat ini Chris John. Kita tak pernah tahu etnisitas para tokoh ini karena mereka tidak menggunakan nama Tionghoa.

Nama, sekali lagi menunjukkan identitas etnis seseorang. Stigma Tionghoa pelit, tidak memiliki rasa solidaritas, tidak peduli pada sesama dsb tidak akan pernah pupus sepanjang nama bunglon nya yg dipakai ketika mereka menyumbang. Perhatikan text kaki/ running text pd televisi atau daftar penyumbang ketika terjadi suatu bencana. Bisakah kita tahu bahwa nama2 seperti Adhi Sanjaya, Lukas Wijaya, Ingrid Luanjaya, Chandra Elim, Piter Gonzales, Christine Sulaiman dsb adalah etnis Tionghoa ? Bayangkan kalau yg menyumbang adalah Frans Silitonga, Deddy Panjaitan, Ketut Suasta, Putu Wardhana atau Yohanes Wara, Adhi Lema, Jemmy saudale, Anton Serail dsb, sudah pasti kita akan tahu etnisitas mereka.

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan NTT, Pius Rengka selalu mengemukakan dalam berbagai kesempatan, manusia memiliki dua identitas yaitu Given Identity (Identitas terberi) dan Culture Identity( Identitas budaya). Given Identity sampai kapanpun tidak akan bisa diganti karena ia telah ada sejak lahir. Jika anda seorang pria, anda tidak pernah akan bisa berubah men¬jadi wanita. Ganti penis menjadi vagina sekalipun, anda tetap seorang pria , cuma peluru kendali anda saja yg hilang.

Jika anda terlahir sebagai anak Manggarai, seumur hidup anda tetap akan menjadi orang Manggarai. Beda dengan given identity, culture identity bisa diganti. Setiap saat anda bisa berganti Agama, Bahasa dsb. Sayangnya pemerintah dulu tidak bisa membedakan kedua jenis identitas ini. Dengan merubah culture identity etnis Tionghoa ,dikiranya given identity mereka juga bisa berubah. Ketika itu pembauran asimilatif diupayakan dengan cara orang diminta mengingkari identitas dirinya. Suatu hal yg mustahil karena sampai kapanpun given identity tidak akan bisa berubah dan pembauran dengan mengingkari identitas diri yg berarti juga mengingkari adanya pluraritas adalah upaya yg sia sia . Sekali terlahir dengan kulit kuning mata sipit, sampai kapanpun kulitnya akan tetap kuning dan matanya akan tetap sipit sekalipun ia ganti nama, ia dilarang berbahasa mandarin, ia dilarang melakukan atraksi budaya,ditutup sekolahnya,dilarang memperluas/mendirikan kelenteng dsb.

Tentang nama ini ,mungkin suatu saat nanti Pius Rengka perlu pula menjelaskan apakah ia termasuk given identity atau bukan karena kalau given identity adalah sesuatu yg tidak bisa dirubah karena ia sudah ada sejak kelahiran ( warna kulit, raut wajah, jenis kelamin dsb),nama marga bagi etnis apapun bahkan sudah ada sebelum kelahiran dan mestinya tidak bisa dirubah.
Ganti nama telah semakin mengaburkan identitas etnis Tionghoa. " Who am I ? " , itulah pertanyaan yg selalu muncul ketika nama tidak menunjukkan identitas diri.

Mengakhiri tulisan ini, tiba tiba terbayang,andaikan saja suatu saat ganti nama marga yg sudah terjadi pada etnis Tionghoa ini terjadi pula pada etnis lainnya . Nama nama marga seperti Abineno,Manafe, Manek, Riwu Rohi, Riwu Kore, Silitonga, Panjaitan, Da Santo dll nya suatu saat nanti diminta untuk diganti . Wallahualam..Entah apa yg akan terjadi!!!.


Oleh : Theodorus Widodo
Wakil Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Nusa Tenggara Timur (NTT)

www.inimaumere.com



Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---