* Senilai Rp 1, 3 Miliar
Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus membatalkan penetapan pengumuman pemenang tender proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut tahun anggaran (TA) 2008 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Sikka. Tender proyek itu dibatalkan karena hasil evaluasi panitia tidak sesuai dokumen lelang dan berita acara aanwijzing tanggal 22 Februari 2008 bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus membatalkan penetapan pengumuman pemenang tender proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut tahun anggaran (TA) 2008 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Sikka. Tender proyek itu dibatalkan karena hasil evaluasi panitia tidak sesuai dokumen lelang dan berita acara aanwijzing tanggal 22 Februari 2008 bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Pembatalan tender proyek tersebut disampaikan Bupati Alexander Longginus, dalam jawaban sanggahan banding kepada lima rekanan yaitu CV Atrium, PT Permata Sari Vrossa, CV Putra Karya dan CV Matahari.
Atas ketidaksesuain dokumen lelang dan berita acara aanwijzing sehingga berakibat pembatalan tender proyek, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Antonius Lose dan panitia Thomas Aquinas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Surat bupati tanggal 18 Maret Nomor Pb.600/218/2008 dengan tembusan Ketua DPRD Sikka, Inspektorat, Kepala Satpol PP dan PPK Satpol PP, diterima Pos Kupang, Rabu ( 26/3/2008 ) melalui Kepala Bagian (Kabag) Tatapem, Robby Lameng.
Bupati Longginus dalam suratnya menyebutkan tiga hal penting. Pertama, hasil evaluasi panitai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut TA 2008 Kantor Satpol PP Sikka tidak sesuai dokumen lelang, dan berita acara aanwijzing 22 Februari 2008. Evaluasi panitia bertentangan dengan Keppres 80/2003 berserta perubahannya.
Kedua, penetapan pemenang pelelangan dan pengumuman pemenang lelang oleh panitia harus dibatalkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, panitia dan PPK kegiatan pengadaaan pakaian dinas pada Kantor Satpol PP Sikka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Kasat Pol PP Sikka, Emanuel Hurint, S.H, dikonfirmasi Jumat (28/3/2008) membenarkannya. "Surat pembatalan lelang sudah kami terima. Kegiatan dihentikan. Saya sudah usulkan kepada bupati agar proyek itu dikerjakan secara swakelola," kata Emanuel.
Untuk diketahui, pengadaan pakaian dinas dan atribut TA 2008 di Kantor Satpol PP Sikka sebanyak 2.670 stel atau senilai Rp 1.350.000.000,00 diduga bermasalah. Pememang Lelang, CV Sinar Tiga Satu (STS) diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen lelang namun panitia tetap memenangkan rekanan itu.
Lima rekanan, yakni CV Atrium, PT Permata Sari Vrossa, CV Putra Karya dan CV Matahari kemudian mengajukan sanggahan kepada PPK, Antonius Lose. Namun dalam jawaban sanggahannya, PPK menyebutkan proses pelelangan sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, lima rekanan melayangkan sanggahan banding kepada Bupati Sikka.
sumber: poskup