Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Wednesday 19 March 2008

Pemkab Sikka diminta cabut izin PT NSC

Komisi C DPRD Kabupaten Sikka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mencabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance - Maumere. Pasalnya, manajemen PT NSC Finance-Maumere tidak menghargai pemerintah dan Dewan dalam menangani kasus pemecatan delapan karyawan perusahan itu. Padahal aturan ketenagakerjaan tidak memungkinkan pemecatan itu.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara manajemen PT NSC Finance - Maumere dengan pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Nakertrans Sikka, Rojab Abdul Natsir, S.H bersama stafnya, dan puluhan karyawan PT NSC Finance- Maumere, di ruang sidang DPRD Sikka, Senin (17/3/2008).
Pertemuan kali kedua yang difasilitasi Komisi C DPRD Sikka itu dari PT NSC dihadiri Kepala Wilayah NTT I NSC, Trisusilo dan stafnya Vebriantini, serta Kepala Wilayah NSC Pusat, Jenino. Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Sikka, Kondibus Stelamaris bersama Gabriel Parera dan Piet Jelalu, dihadiri anggota Komisi C di antaranya Gabriel P Mako, Alfridus Aeng, Siflan Angi dan Blasius Seo.
Dalam pertemuan itu, wakil dari manajemen PT NSC sempat diusir keluar dari ruang sidang oleh Komisi C karena dinilai telah melecehkan kewibawaan pemerintah yakni Dinas Nakertrans Sikka dan DPRD Sikka dalam hal ini Komisi C yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah PT NSC Finance Maumere dengan puluhan karyawan terkait aksi mogok dan pemecatan delapan karyawan. Manajemen NSC tetap bersikeras memecat delapan karyawan, padahal aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) delapan karyawan itu tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Disaksikan wartawan, dalam pertemuan tersebut puluhan karyawan PT NSC Finance- Maumere didampingi Truk-F yang diwakili oleh Pater Eman Embu, SVD dan Pater Robert Mirsel, SVD. Pertemuan selama empat jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita itu tidak mencapai kesepakatan atau titik temu antara pihak NSC dan karyawan. Pertemuan sesi pertama dilakukan pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita, karyawan dan pihak PT NSC mengemukakan persoalan dan klarifikasi masing-masing, khususnya tentang pemcetaan delapan karyawan. Dalam kesempatan itu Komisi C minta NSC meninjau kembali PHK delapan karyawan itu.
Kepala Dinas Nakertrnas Sikka, Rojab Abdul Natsir mengatakan, hasil fasilitasi beberapa waktu lalu juga tidak mencapai titik temu sehingga dibawa ke Komisi C DPRD Sikka. Pihaknya telah menganjurkan manajemen PT NSC menerima kembali delapan karyawannya dan merevisi aturan perusahaan yang bertentangaan dengan aturan ketenagakerjaan.
Abdul Rojab mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada manajemen PT NSC agar mengklarifikasi alasan PHK karyawannya. "Tapi surat itu belum dibalas. Saya minta NSC membalas secara tertulis," tegas Abdul Rojab.
Terhadap hal itu, Kepala Wilayah NTT I PT NSC, Trisusilo mengatakan, pemecetaan delapan karyawan sesuai aturan perusahaan, antara lain karena karyawan tidak mencapai target penjualan. Aturan yang diterapkan PY NSC Maumere itu, kata Trisusilo, adalah aturan umum NSC pusat yang berlaku di seluruh cabang NSC di Indonesia.
Alasan Trisusilo itu tak diterima karyawan, Truk-F, DPRD dan Dinas Nakertrnas Sikka. Pasalnya, sebagian besar aturan NSC yang berlaku itu, bertetangan dengan aturan ketenagakerjaan. Karena tidak tercapai sepakat, akhirnya sidang diskors setengah jam dari pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Penundaan itu karena NSC minta waktu membahas desakan penerimaan kembali delapan karyawan yang di PHK itu dengan manajemen NSC pusat.
Disaksikan wartawan, skors sidang selama setengah jam itu dimanfaatkan Trisusilo dan Jenino untuk berkoordinasi dengan NSC pusat melalui telepon genggamnya.
Ketika sidang dibuka kembali pukul 12.00 Wita, Trisusilo mengatakan, hasil koordinasinya dengan NSC pusat, delapan karyawan tetap di PHK, karena telah melanggar aturan perusahaan. NSC juga akan meneruskan masalah itu ke sidang pembinaan hubungan industrial (PHI) NTT di Kupang.
Pernyataan Trisusilo itu mengundang protes dari Komisi C, Nakertrans dan karyawan NSC serta Truk-F. Olehnya, suasana sidang langsung 'memanas'. Dengan nada tinggi, anggota DPRD seperti Siflan Angi, Ganriel P Mako, Alfridus Aeng, menyatakan NSC telah melecehkan wibawa DPRD dan pemerintah yang telah memfasilitasi pertemuan beberapa kali.
Karena itu, Siflan Angi mengusir tiga wakil dari PT NSC keluar dari ruang sidang DPRD. Meski demikian ketiganya tetap duduk di ruang tersebut. "Perusahaan ini ngawur. Semua aturan main perusahan ini tidak jelas, tidak mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Tidak pernah ada kesepakatan perusahaan dan karyawan mengenai penerapan aturan baru. Sekarang mau lanjut kasus ini ke PHI. Kenapa? Karena NSC tahu karyawan tidak punya duit ke Kupang. Daripada perusahaan ini hadir dan menyusahkan masyarakat, sebaiknya usir saja dari Maumere," tegas Siflan.
Pernyataan Siflan didukung Gabirel P Mako, Piet Jelalu dan Gabriel Parera. Mereka mengatakan, perusahaan NSC sudah melanggar aturan ketenagakerjaan. Makanya mereka meminta pemerintah segera mencabut SITU perusahan itu.
Sebelum menutup sidang, pimpinan sidang, Kondibus Stelemaris menyampaikan empat rekomendasi Komisi C DPRD Sikka. Pertama, PT NSC harus menjawab surat dari Dinas Nakertrans Sikka. Kedua, masalah PHK karyawan PT NSC akan diteruskan ke sidang paripurna DPRD Sikka.
Ketiga, jika karyawan PT NSC itu tidak diterima bekerja kembali di perusahaan, maka keberadaan PT NSC di Maumere harus ditinjau kembali. Keempat, batas waktu kepada PT NSC 10 hari kerja untuk menentukan sikap selanjutnya.
sumber : poskup

Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Wednesday, March 19 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---