Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Thursday, 7 July 2011

Dibawa ke Meja Hukum

11 Anggota DPRD ke KPK Pekan Depan
Dua hari setelah rapat paripurna Senin (4/7/2009) yang melahirkan rekomendasi DPRD Sikka dengan persetujuan dugaan kasus bansos yang merugikan negara Rp 10,7 miliar ditangani KPK, gedung dewan kembali membentangkan drama tentang tuntutan perlunasan sisa utang dari pihak Suitbertus Amandus pemilik UD Surya Putra 2000 (SP 2000) ke Pemkab Sikka. Pihak SP 2000 selama ini menuntut kejelasan perlunasan sisa utang dari pihak pemerintah sebesar Rp 4,4 miliar. Pemerintah daerah berkelit bahwa utang tersebut bukan jadi tanggungan pemerintah tapi oknum staf bagian kesra setda Sikka. Untuk memperjelas persoalan, DPRD Sikka Rabu (6/7/2011) mengundang pihak-pihak bersangketa untuk duduk bersama dan mencari solusi pemecahan. Rapat Dengar Pendapat antara kedua belah pihak berlangsung tertutup dihadiri Bupati Sikka Sosimus Mitang dari Pemerintah Kabupaten Sikka dan pihak SP 2000 yang diwakilkan pada Robby Keupung, Henny Doing, Marianus, S.H, AM Keupung, OLM Gudipung. Pihak SP 2000 menuntut pemda melunasi sisa utang sebesar Rp 4.417.961.860 yang belum dibayar.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Kulababong DPRD Sikka, dimulai pukul 15.00 wita dimoderasi Ketua DPRD Sikka Rafael Raga. Selain pihak SP 2000 hadir juga pihak ketiga lainnya yang menagih utang ke Pemkab Sikka. Mereka adalah Marthen Milla yang mewakili Chritian Herman, Lily yang mewakili Stef Lenkong dan Margareth Endang yang memiliki piutang dengan Pemkab Sikka. Rapat dengar pendapat juga dihadiri Setda Sikka Cipry da Costa, pimpinan SKPD dan diikuti anggota dewan DPRD Sikka.

Dalam dialog tersebut terjadi perdebatan seru. Kedua pihak baik dari Pemkab Sikka dan SP 2000 saling mempertahankan argumen masing-masing. Pihak SP 2000 secara tegas mempertanyakan nasib utang Rp 4,4 miliar yang menurut mereka menjadi tanggungan pemerintah dan meminta segera dibayarkan. “Kami datang kesini ingin menagih utang, sudah 4 kali kesini ke DPRD untuk tagih utang. Kalau bahasa tagih utang juga tidak mengerti, kami mau bilang apa lagi??” tanya OLM Gudipung.

Perwakilan SP 2000 lainnya, AM Keupung pun mempertanyakan perihal utang Rp 3 miliar yang sudah dibayarkan pemda dari total Rp 7,4 miliar. Menurut Keupung, utang sudah diaudit intitusi berwenang negara dalam hal ini BPK Perwakilan NTT dan hasil audit memaparkan bahwa ada utang pemerintah terhadap pihak ketiga. “Pemerintah sudah membayar Rp 3 miliar berarti sisanya juga harus dibayar, jangan berdalih,” tegas AM Keupung. Begitu pula dengan perwakilan SP 2000 lainnya, intinya mereka menginginkan kejelasan soal utang tersebut.

Sedangkan Henny Doing mempertanyakan kepada pemerintah tentang total utang senilai Rp 4.417.961.860. “Yang menjadi pertanyaannya, utang barang senilai Rp 578.961.860 diakui sebagai utang pemerintah sedangkan utang Rp 3.839.000.000 menjadi utang staf kesra. Bagaimana bisa seperti ini? “ tanya Henny.

Menanggapi pertanyaan, Bupati Sikka mengatakan perilhal barang yang menjadi beban pemerintah karena setelah diklarifikasi kemasyarakat, barang tersebut diterima. Sedangkan Rp 3 miliar lebih menurut bupati mekanismenya tidak jelas.

“Uangnya sendiri dibayarkan pada siapa tidak jelas, uang diambil dari mana tidak jelas. Jadi langkah dan mekanisme yang diambil Pak Yosep Otu (mantan bendahara umum bagian Kesra) dan Pak Servas Kabu (Mantan Kabag Kesra) sama sekali tanpa sepengetahuan atasan. Kita tidak akan sependapat, karena apa yang dibuat oleh Pak Yosep Otu tidak pernah melaporkan ke bupati,” jelas Sosimus.

Bupati meminta menyerahkan persoalan tersebut ke pihak aparat penegak hukum. ” Biarlah hukum yang memutuskan. Karena menurut pribadi kita tidak tapi menurut hukum jelas. Kalau bilang bupati seakan-akan tidak tahu, itu benar. Karena yang lmereka akukan mereka tidak pernah melaporkan. Begitu ada perubahan anggaran APBD 2010 baru dipangkas dari SP 2000 bahwa ada utang Rp 4 miliar lebih. Dari situlah muncul persoalan. Jadi itu kami mohon pengertian baik bahwa hutang ini menjadi jelas kalau selesai diperiksa dan diputuskan oleh kejaksaan dan KPK. Jadi kita menunggu (hasil pemeriksaan,red) dari KPK dan Kejaksaan,” sergah bupati.

Perdebatan mencari solusi penyelesaian sampai dengan pukul 17.00 tidak menemukan titik terang. Kedua pihak masing-masing pada pendiriannya. Pihak SP 2000 tetap meminta agar utang dilunasi pemerintah sedangkan pemerintah berdalih tidah tahu adanya utang uang yang dilakukan bawahannya dan memginginkan kasus tersebut dibawa ke meja hukum, entah kejaksaan ataupun KPK agar menjadi jelas.

Sidang dengar pendapat tersebut ditutup dengan kesimpulan bahwa permasalahan antara pemda dan pihak ketiga yang menagih hutang dibawa ke meja hukum.

11 Anggota DPRD ke KPK

Hasil rapat kerja Badan Musyawara (BANMUS) DPRD Sikka pada Selasa (5/7/2011) memutuskan bahwa rekomendasi pansus soal dana bansos yang merugikan negara Rp 10,7 miliar akan dibawa anggota DPRD Sikka ke KPK. Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa 11 anggota DPRD Sikka yang akan ke KPK diantaranya salah satu pimpinan DPRD Sikka dan beberapa utusan fraksi DPRD Sikka.

Dana bansos menimbulkan perhatian besar dari masyarakat Kabupaten Sikka. Berbagai aksi dan tekanan dilakukan agar kasus tersebut dibawa ke KPK. Selain aksi dari berbagai kalangan elemen mahasiswa, seruan moral agar kasus tersebut dibawa ke KPK juga bergaung dari Keuskupan Maumere.

Hasilnya dalam rapat paripurna DPRD Sikka, Senin (4/Juli/2011) masalah dugaan korupsi tersebut akhirnya didengar dan diputuskan dibawa ke KPK. Lima fraksi DPRD Sikka yakni Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra dan Gabungan Nasionali menyetujui rekomendasi ke KPK. Cuma Fraksi Gabungan Pembaharuan yang menyetujui kasus tersebut ke kejaksaan.

www.inimaumere.com
Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Thursday, July 07 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---