Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Saturday 11 June 2011

Cinde Minta Bebas

Sidang Tenggelamnya Karya Pinang
Kontroversial terjadi dalam sidang pembelaan tenggelamnya Kapal Motor (KM) Karya Pinang di Pengadilan Negeri Maumere Kamis (9/6/2011). Ketika nahkoda tembak KM Karya Pinang , Frans Cinde minta majelis hakim memebebaskannya dari tuntutan 12 tahun penjara, puluhan anggota keluarga minta majelis hakim menghukum Frans Cinde seberat-beratnya. Keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Jenderal Ahmad Yani menumpang satu truk dan dua angkutan kota ini khusus menyaksikan persidangan Cinde. Meski suasana tegang dengan keluarga yang berteriak dari luar ruangan, sidang berjalan tertib dikawal puluhan anggota Polres Sikka dan Brimobda Maumere. Menurut keluarga, ulah anggota DPRD Sikka, Cinde telah mengakibatkan mereka kehilangan sanak keluarga selama-lamanya. Mereka berteriak minta keadilan hukum ditegakkan dan jangan sekali-kali menjatuhkan hukuman ringan.
Bila hukuman ringan, keluarga mendesak majelis hakim melepas Cinde dan mereka memberi hukuman kepadanya.

Permintaan membebaskan Cinde dari hukuman dan dakwaan disampaikan kuasa hukumnya Viktor Nekur,S.H, menanggapi tuntutan 12 tahun penjara. Perbuatan Cinde menurut JPU melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 KHUP.

Menurut Viktor, Cinde tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukuman dan tahanan.

Dia berkeyakinan, setiap proses peradilan harus berdasarkan ketentuan hukum. Tenggelamnya KM Karya Pinang diluar batas kemampuan Cinde, sehingga tidak mampu menolong semua korban.
Dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kata Viktor, Cinde tidak terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan dan dituntut JPU.

Dia minta majelis hakim menjatuhkan putusan tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan melepaskannya dari tahanan. Mengembalikan harkat dan martabat Cinde dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Agenda tunggal sidang penyampaian nota pembelaan dipimpin Ketua Majles Hakim, Hiras Sitanggang, S.H, beranggotakan Murtada Mberu, S.H, dan Indra Dima, S.H. Tim JPU A.A. Raka, S.H dan Hersen, S.H, minta waktu seminggu menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa. Majelis Hakim sepakat sidang dilanjutkan Kamis (16/6/2011), minggu depan. (Flores Star/ris/kk)

Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Saturday, June 11 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---