Sidang Tenggelamnya Karya Pinang

Bila hukuman ringan, keluarga mendesak majelis hakim melepas Cinde dan mereka memberi hukuman kepadanya.
Permintaan membebaskan Cinde dari hukuman dan dakwaan disampaikan kuasa hukumnya Viktor Nekur,S.H, menanggapi tuntutan 12 tahun penjara. Perbuatan Cinde menurut JPU melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 KHUP.
Menurut Viktor, Cinde tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana seperti tuntutan JPU, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukuman dan tahanan.
Dia berkeyakinan, setiap proses peradilan harus berdasarkan ketentuan hukum. Tenggelamnya KM Karya Pinang diluar batas kemampuan Cinde, sehingga tidak mampu menolong semua korban.
Dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kata Viktor, Cinde tidak terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan dan dituntut JPU.
Dia minta majelis hakim menjatuhkan putusan tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan melepaskannya dari tahanan. Mengembalikan harkat dan martabat Cinde dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Agenda tunggal sidang penyampaian nota pembelaan dipimpin Ketua Majles Hakim, Hiras Sitanggang, S.H, beranggotakan Murtada Mberu, S.H, dan Indra Dima, S.H. Tim JPU A.A. Raka, S.H dan Hersen, S.H, minta waktu seminggu menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa. Majelis Hakim sepakat sidang dilanjutkan Kamis (16/6/2011), minggu depan. (Flores Star/ris/kk)