Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Friday, 24 February 2012

Hakim Ancam Penjarakan Alex Longginus

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengacam memenjarakan mantan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus, karena diduga kuat memberikan keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas Sikka tahun 2008.
Wajahnya terlihat berkeringat dan melapnya dengan sapu tangan sebanyak 8 kali. Longginus terlihat tegang ketika dia tidak dapat memastikan keberadaan Ucup alias Stefanus Tanto di rumah jabatan Bupati Sikka, tanggal 4 April 2008, untuk membicarakan soal swakelola proyek pakaian linmas Sikka bernilai Rp 2,3 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rerung Patongloan, S.H, didampingi hakim anggota Feri Haryanta, S.H, dan Anshory Syarifuddin, S.H, Senin (20/2/2012), Longginus diperiksa sebagai saksi.


Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henderina Malo, S.H, Agung Raka, S.H, dan Hersen Suryo, S.H. Juga hadir lima terdakwa, Dominikus Dion, Petrus Pau, Kanisius Togo, Yeremias Dhewa dan Agustinus Akar. Mereka didampingi tim penasihat hukum, Petrus Salestinus, S.H, Luis Balun, S.H, dkk.

Longginus diperiksa selama satu jam, pukul 19.30-20.30 Wita. Selama pemeriksaan, Longginus terlihat melap keringat di wajahnya dengan sapu tangan sebanyak 8 kali. Wajahnya tampak tegang saat majelis hakim menanyakan soal keberadaan Ucup di rumah jabatan Bupati Sikka, tanggal 4 April 2008.

Selain majelis hakim, jaksa dan pengacara pun terkesan mendesak Longginus untuk mengakui keberadaan Ucup di rumah jabatan Bupati Sikka saat itu. Pasalnya, dua saksi yang diperiksa sebelumnya, antara lain mantan Kasatpol PP Sikka, Emanuel Hurint, mengaku pada malam itu, Ucup juga ada di rumah jabatan bupati.

Dan bupati kemudian memerintahkan agar Ucup ikut bersama Emanuel dan panitia untuk mengambil dan membayar pakaian Linmas pada Adi Junata di Jakarta.

Sementara dalam kesaksian sebelumnya, Ucup mengaku hadir di rumah jabatan bupati karena diminta datang oleh Bupati Alex Longginus melalui telepon dari bagian protokoler, Buang.

Namun ketika hal itu dikonfrontir oleh majelis hakim, Longginus terlihat bingung menjawab dan tidak bisa memastikannya. Semula Longginus menjawab tidak ingat, kemudian tidak memastikan apakah Ucup ada atau tidak.

Ditanya berkali-kali dan diperingatkan agar tidak berbohong, Longginus tidak menjawab, diam.

Namun ketika diancam tindakannya itu bisa membuatnya ditahan, Longginus lalu memastikan bahwa malam itu dia hanya bicara dengan Emanuel Hurint.

"Saya tidak perintahkan dia (Ucup) hadir. Saya tidak pernah perintahkan orang itu (Ucup) untuk pergi ke sana (rujab) bersama-sama dengan dia (Emanuel). Saya tidak pernah panggil dia (Ucup). Baik Saya bersumpah," kata Longginus setelah didesak hakim untuk bersumpah.

Longginus mengaku mengenal Ucup karena dia adalah warga Kabupaten Sikka. Namun Longginus memastikan bahwa Ucup tidak terlibat dalam proyek pengadaan pakaian linmas Sikka itu.

"Bapak, saya minta kehadiran Ucup dikonfrontir, saya tidak ingat," kata Logginus.

Terhadap jawaban Longginus tersebut, majelis hakim menduga Longginus telah memberikan keterangan palsu sehingga hakim mengancam akan menahannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila majelis sudah peringatkan tetap tidak memberikan keterangan, maka atas permintaan jaksa dan terdakwa, ketua majelis akan perintahkan saudara ditahan. Saya bisa perintahkan jaksa untuk menahan saudara karena memberikan keterangan palsu," ancam hakim.

Longginus juga memastikan bahwa rekomendasinya soal swakelola itu lantaran ada telaahan staf dari bagian pembangunan dan hukum. Dan, rencana swakelola itu telah diajukan oleh Emanuel sejak tanggal 25 Maret.

Padahal dalam keterangannya, Emanuel menyampaikan bahwa pengajuan swakelola itu diajukan tanggal 27 Maret atas permintaan bagian hukum dan bupati.

Longginus mengakui menerima empat sanggahan banding dan akhirnya diputuskan pemenang lelang harus dibatalkan karena ada syarat yang tidak dipenuhi oleh kontraktor pemenang yakni tidak ada referensi bank.

"Hal ini pun merupakan hasil telaahan dari staf bagian hukum. Mereka katakan referensi bank adalah syarat prinsip," kata Longginus.

Atas dasar telaahan staf itu juga, Longginus kemudian mengeluarkan kebijakan untuk swakelola dan hal itu juga dilakukan agar pilkada bisa berjalan dengan baik.

"Keuntungan secara pribadi tidak ada," kata Longginus. Ketika ditanya apakah hanya karena kepentingan umum walaupun bertentangan dengan Keppres 80 maka sistem swakelola harus dijalankan, Longginus mengatakan, "Saya tidak bisa jawab."

Di akhir persidangan, hakim meminta jaksa untuk bisa menghadirkan kembali saksi Emanuel Hurint, Ucup dan Longginus agar keterangan ketiganya bisa dikonfrontir dalam pemeriksaan tersendiri perkara itu.(pos-kupang.com)
Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Friday, February 24 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---