Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Wednesday 25 August 2010

Ketika V.D da Costa Versus P.Samador da Cunha

Sedikit menoleh e to’e mai (ke belakang), pernah ada pertarungan seru diawal berdirinya kabupaten ini. Saat itu VD da Costa bertarung dengan Paul Samador da Cunha. Ini merupakan sejarah karena pertama kali sebagai daerah otonom, rakyat Sikka melalui wakil-wakilnya dalam lembaga DPRD Peralihan Kabupaten Daswati II Sikka memilih seorang pemimpin puncak untuk wilayah ini berdasarkan UU No I tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Tanggal 19 November 1959 dalam situasi dan kondisi yang sangat tenang dan demokratis, Partai Katolik yang merupakan kekuatan tunggal dalam pertarungan politik jaman itu, sebagai pemenang mutlak Pemilu 1955 dan menguasai mayoritas kursi keanggotaan pada Lembaga DPRD Sikka, memegang peran penting dalam kerja politik ini. Berdasarkan keputusan Konferensu Nele 1959 yang bersejarah, Partai Katoliki mengajukan dua nama calon untuk dipilih dalam persidangan DPRD, yaituh V.B da Costa dan P.S da Cunha.

Kedua tokoh politik dari Partai Katolik ini, sama-sama mantan anggota Konstituante (1956-1959). P.S da Cunha sebelumnya adalah anggota DPD Flores dan sementara memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Sekretaris Daswati II Sikka. Sedangkan V.B da Costa masih seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogya.

Pada sidang pleno terbuka DPRD Sikka 19 November 1959, hadir 17 anggota DPRD untuk memberikan suaranya secara bebas dan rahasia, tanpa pengaruh dan tekanan dari siapapun. “Pimpinan Partai Katolik Subkomda Sikka menyerahkan sepenuhnya keputusan terakhir pada hati nurani para anggota DPRD sendiri,” kisah F.M Hekopung, salah seorang anggota DPRD yang jadi pelaku sejarah dalamm perisitiwa penting ini.

Setelah pemungutan suara (voting) secara tertutup selesai dilaksanakan, Ketua DPRD Jan Djongmenunjukan bahwa V.B da Costa mendapat dukungan 9 suara dan P.S da Cunha memperoleh 8 suara. Adapau 17 anggota DPRD itu terdiri dari 16 anggota Partai Katolik dan i orang Partai Masyumi. Kemanakah 17 suara itu terbagi untuk kedua calon itu menurut peta perpolitikan Kabupaten Sikka saat itu? Itu rahasia. Namun dari situasi, kondisi dan perkembangan politik menurut sentimen kewilayahaan saat itu, menurut F.M Hekopung, perolehan suara untuk masing-masing calon, diperkirakan sebagi berikut :

>>Calon V.B da Costa mendapat dukungan 9 suara dari Jan Djong, Stephanus Leong Liwu, Donatus Daga, A.B Kondi Pareira, Th. M. Sogo Chinde, Sebastianus Seso, Piet Pedo, J.Djuang Da Costa dan Umar Salia. Bearti 8 suara dari Partai Katolik dan 1 suara Masyumi.
>>Calon P.S da Cunha mendapat dukungan 8 suara (seluruhnya Partai Katolik): Fredrick Djati, Pieter Pedor, F.M Hekopung, Martinus Timu, Remigius Esy, H. Tinus, Philipus Dorus dan D.Z Wodong.

Hasil pemilihan itu segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, yang kemudian menetapkan P.S da Cunha terpilih sebagai Bupati Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sikka. Beliau dilantik tanggal 1 Maret 1960 oleh Gubernur NTT W.J Lalamentik.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1957, masa jabatan Bupati Kepala Daerah ditetapkan selama 4 tahun. Akan tetapi berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960, bagi yang dedang memegang jabatan Bupati Kepala Daerah diperkenankan melanjutkan tugasnya sampai terbentuknya DPRD hasil pemilu yang akan menggantikan DPRD Gotong Royong (Konsep Demokrasi Terpimpin Presiden Soeharto).

Disadur dari: E.P da Gomez dalam Buku "Sepanjang Jalan Kenangan"

www.inimaumere.com

Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Wednesday, August 25 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---