Sejumlah perempuan dijaring dalam operasi Sat Pol PP Sikka dalam dua hari ini, Mereka dijaring sdang melakukan kegiatan transaski seks di kali mati dan salah satu losmen dalam kota Maumere. Enam orang yang dijaring kemudian diangkut ke kantor Satpol PP Sikka. Di kali mati mati mereka ditahan sng melakukan kegiatan seks menggunakan alas koran dan tempat seadanya sedang lainnya di ditahan dalam kamar losmen. Lelaki hidung belang berhasil kabur. Operasi penertiban menegakan peraturan daerah terus dilakuan. Selain kegiatan tersebut yang meresahkan masyarakat, operasi penertiban lainnya seperti minum2an moke pada 9 titik yang dilarang, penertiban penjual ikan disepanjang trotoar, penertiban travel, truk ekspedisi dan bis, musik keras diatas jam 12 serta operasi penertiban lainnya akan terus dilakukan.
Hari sebelumnya, petugas Satpol PP menjaring dua orang perempuan sedang melakukan kegiatan seks bersama masing-masing pasangan di pinggiran Kali Mati. Mereka berasal dari dua daerah di Flores. Sedangkan empat perempuan lainnya yang ditahan di sebuah losmen, tiga orang berasal dari Jawa Timur sedangan satu lagi dari Borong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang da Cunha di ruang kerjanya mengatakan hal tersebut. Ia dan sejumlah personilnya akan tetap menegakan peraturan daerah yang berlaku.
"Kami menjalankan Perda tentang kententraman dan ketertiban di Kabupaten Sikka. Jadi siapa yang melanggar Perda itu kami akan menindak dengan aturan Non Yudisial atau tindakan pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan." jelasnya.
Mengenai pedagang ikan sayur yang banyak ditemui di trotoar dan tempat-tempat umum lainnya dalam Kota Maumere, Kasat Pol PP yang baru dilantik 3 Februari itu menghimbau agar para pedagang ikan dan pembeli agar melakukan kegiatan jual beli ikan pada pasar yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Pasar Alok dan Pasar Tingkat. Jika masih ada yang melakukan kegiatan tersebut, maka Satpol PP akan segera menindak.
Sepanjang Jalan Eltari juga menjadi pusat bidikan Satpol PP Sikka dalam rangka penertiban. "Jadi saya menghimbau teman-teman muda yang sering nongkrong di sepanjang Eltari, perlu saya ingatkan lagi bahwa taman tersebut bukan untuk tempat minum (minuman keras) dan bukan tempat untuk nongkrong. Tempat nongkrong ada. Nanti saya akan cek di Kantor Dinas Pariwisata, kira-kira tempat mejeng orang muda-mudi adanya dimana, yang jelas, sepanjang Eltari bukan tempat tongkrongan apalagi minum" katanya.
Lanjutnya, apalagi sudah ada pada Perda yang mengatur bahwa ada sembilan titik yang tidak boleh menjadi tempat minum-minum, seperti trotoar, rumah sakit, tempat ibadah, taman, sekolah dan lainnya.
Termasuk pemasangan tenda pesta yang mengangkangi bada jalan. Kasat Pol PP Sikka tersebut mengatakan bahwa perautran jelas mengatakan pemasangan tenda ditengah jalan tidak diperbolehkan. Dalam Perda Nomor 10 bahwa kegiatan pesta tidak boleh melebihi jam 12 malam dengan toleransi pukul 02.00 wita.
www.inimaumere.com
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar mari kita jaga bersama-sama keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama.