Investigasi Mingguan Suara Sikka
Satu lagi kebobrokan yang sedang terjadi di Bagian Kesra Setda Sikka. Terungkap selama tahun anggaran 2009-2010 Bagian Kesra melakukan pinjaman berupa utang kepada Suitbertus Amandus, pemilik CV Surya Putra 2000. Kini masalah hutang Bagian Kesra itu menjadi diskusi seru ditengah elite birokrat. Perdebatan sengit juga merebak hingga ke ruang politik. Pertanyaan kita adalah: Ada apa dengan Bagian Kesra?
Data yang dihimpun Suara Sikka bahwa hutang Bagian Kesra itu terdiri dari 2 bentuk. Ada hutang dalam bentuk barang sebesar Rp. 585.011.860 dan ada juga hutang dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3.924.000.000. Artinya total pinjaman atau hutang Bagian Kesra kepada Suitbertus Amandus mantan Anggota DPRD Sikka masa bakti 2004-2009 yang pernah di-recall oleh Partai Golkar itu adalah sebanyak Rp. 4.509.011.860.
Data yang dihimpun Suara Sikka bahwa hutang Bagian Kesra itu terdiri dari 2 bentuk. Ada hutang dalam bentuk barang sebesar Rp. 585.011.860 dan ada juga hutang dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3.924.000.000. Artinya total pinjaman atau hutang Bagian Kesra kepada Suitbertus Amandus mantan Anggota DPRD Sikka masa bakti 2004-2009 yang pernah di-recall oleh Partai Golkar itu adalah sebanyak Rp. 4.509.011.860.
Hutang dalam bentuk barang yang terjadi pada bulan September hingga Desember 2009 serta Februari, Maret dan Oktober di tahun 2010. Dalam rentang waktu itu terjadi 31 kali Bagian Kesra berhutang dalam bentuk barang.
Transaksi hutang barang berlangsung dari tanggal 5 September 2009 hingga 25 Oktober 2010. Besarnya hutang dalam bentuk barang bervariasi, dari yang paling kecil Rp. 840.000 pada tanggal 23 Febuari 2010 hingga yang paling besar Rp 90 juta pada tanggal 13 Oktober 2009. Sementara hutang dalam bentuk uang yang terjadi pada bulan Mei, Juni, Juli, November, Desember 2009 serta Januari, Febuari, Maret, April, Mei, September, November 2010. Dalam rentang waktu itu terjadi 14 kali Bagian Kesra berhutang, dalam bentuk uang tunai. Hutang uang tunai ini juga bervariasi dari yang paling kecil Rp 10 juta pada tanggal 31 Maret 2010 hingga yang paling besar Rp 1.374.000.000 pada tanggal 16 Juni 2009.
Saling Lempar
Cukup sulit mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di Bagian Kesra sehingga harus terpaksa melakukan hutang kepada Suitbertus Amandus. Yoseph Otu, bendahara pengeluaran Bagian Kesra yang sebenarnya paling bertanggung jawab terhadap hutang ini tidak mau memberikan keterangan. Dia menyarankan Suara Sikka langsung bertemu dengan Kepala Bagian Kesra, Servasius Kabu. Yoseph Otu beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
Suara Sikka terpaksa bergeser ke Servasius Kabu, yang ruang kerjanya hanya beberapa meter saja dari ruangan kerja Yoseph Otu. Meski mengakui bahwa ada hutang sebesar itu sesuai data yang dimiliki Suara Sikka, sayangnya Servasius Kabu juga menolak memberikan keterangan. Menurutnya, yang paling bertanggung jawab adalah Yoseph Otu. Nampak jelas sekali kedua pejabat ini saling lempar tanggung jawab, bahkan untuk meluruskan persoalan yang sedang terjadi sekalipun keduanya tidak bergeming.
Perintah Bupati
Dengan segala upaya dan cara akhirnya Servasius Kabu pun buka mulut. Dia mengatakan, bahwa hutang Bagian Kesra pada Suitbertus Amandus semuanya dilakukan oleh Yoseph Otu. Dia sendiri tidak mengetahui peruntukan dari hutang tersebut. “Kalo saya tanya sama dia ( Yoseph Otu, Red ), jawabanya adalah ini perintah Bupati,” ungkap Servasius Kabu.
Dengan jawaban seperti itu, Servasius Kabu mengaku tidak bisa berbuat banyak meskipun sesungguhnya dia menyadari memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh program di Bagian Kesra termasuk aliran bantuan kepada masyarakat. Karena itu, katanya semua nota pinjaman ditandatangani oleh Yoseph Otu. Dia sendiri mengaku hanya menandatangani 4 nota pinjaman.
Empat nota pinjaman yang ditandatangani oleh Servasius Kabu, yaitu utang dalam bentuk barang pada tanggal 21 Desember 2009, 24 Desember 2009, 16 Februari 2010, dan 25 Oktober 2010. Pada tanggal 21 Desember 2009 sebagai bantuan untuk kebakaran 8 rumahtinggal di Pruda berupa 400kg beras , 42 sarimi, 8 terpal, 40 tikar, 96 buah piring, 96 buah sendok dan 96 buah gelas plastik dengan total bantuan Rp.10.855.360.
Sedangkan pada tanggal 24 Desember 2009 sebagai bantuan untuk masyarakat Kringa berupa 1 unit mesin Genset, 1 set sound system dan 1 casio dengan total bantuan Rp. 37.500.000. hanya saja bantuan ini tanpa melalui disposisi Bupati Sosimus, tetapi melainkan permintaan lisan ketua DPRD Sikka, Rafael Raga langsung kepada Servasius Kabu.
“Waktu itu Pak Raffael bilang sudah bicarakan dengan Bapak Bupati. Jadi kami pinjam barang-barang itu dari Amandus, apalagi menjelang hari natal. Saya sempat tanya lagi pak Reafael bagaimana cara mengirimkan barang ini, tetapi karena waktu itu beliau hendak ke Kringa sehingga beliau minta dititipkan saja lewat mobilnya, “ jelas Servasius Kabu.
Untuk tanggal 16 Febuari 2010, Servasius Kabu menandatangani untuk b antuan sebesar Rp.1.695.000 berupa 15 sak semen dan 8 batang besi berukuran 6 mili. Anehnya ketika menunjukkan nota pinjaman kepada Suara Sikka, terdapat semacam perubahan jumlah pada sak semen, dimana ditulis dengan angka 25 tapi keterangan dalam kurung adalah 15 sak.
Nota yang terakhir ditandatangani oleh Servasius Kabu yaitu pada tanggal 25 Oktober 2010 dengan total bantuan sebesar Rp. 19.971.500. Bantuan ini diperuntukkan bagi korban tenggelamnya KM Karya Pinang yakni berupa 161 sak semen, 92 lembar seng, 115 batang besi ukuran 12 mili dan 12 kg kawat ikat.
Harus persetujuan DPRD
Masalah hutang ini menjadi perdebatan menarik di ruang politik. Sebagian anggota Badan Anggaran DPRD Sikka mendesak agar masalah ini dibawa ke ranah hukum. Namun sebagian anggota Badan anggaran lainnya menginginkan perlu diklarifikasi untuk mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan mana yang menjadi tangggung jawab pribadi.
Paolus Nong Susar, Ketua Fraksi Gerindra yang adalah anggota badan anggaran lebih memilih untuk terlebih dahulu mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Dengan itu, hematnya, bisa didentifikasi siapa-siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hutang Bagian Kesra ini. Menurut pegiat dan aktivis LSM ini, klarifikasi adalah langkah-langkah bijak sebelum semua persoalan diserahkan kepada yang berwajib.
Seementara itu Ketua Fraksi PDIP, Darius Evensius yang juga adalah anggota badan anggaran menuding masalah ini nterjadi karena tidak adanya kepatuhan SKPD dalam pengelolaan keuangan. Dia menilai persoalan ini menujukan kinerja pemerintahan masih berjalan pincang.
Lain lagi dengan Landoaldus Mekeng, mantan Sekda Flotin yang juga adalah anggota Badan anggaran fraksi partai Golkar. Menurut wakil rakyat yang terkenal kritis ini, seharusnya pemerintah tidak perlu meminjam uang tunai. Karena sejak adanya DAU, setiap bulan dananya dicarirkan seperdua belas dari total DAU. Dengan mekanisme baku seperti ini, kas daerah selalu ada uangnya. “Kalo dana tidak ada dan terpaksa pinjam, maka pinjaman daerah harus dengan persetujuan DPRD. Pinjaman luar negeri juga harus dengan persetujuan menteri keuangan, “ Ujarnya.
Panggil Bupati Sikka
Masalah hutang ini kian seru diperdebatkan badan anggaran DPRD Sikka sewaktu pembahasan RAPBD 2011 bersama Bagian Kesra, Jumat (7/1). Anggota badan anggaran seperti Landoaldus Mekeng, Georgonius Nago Bapa, Paolus Nong Susar, Alfridus M. Aeng, dan Ambros Dan, mencercar habis Servasius Kabu yang hari itu hadir tidak didsampingi Yoseph Otu, tetapi hanya didampingi salah satu Kepala Sub Bagian Moses Talan.
Ambros Dan mengungkapkan bahwa dia pernah bertemu dengan Suibertus Amandus untuk mencari tahu ikhwal hutang piutang ini. Dan menurut keterangan Suitbertus Amandus, ada banyak pihak yang datang kepadanya untuk meminjam uang dengan alasan permintaan dari Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan Amros tidak segan-segan menyebut para pihak itu seperti Yoseph Otu, Sius Ngaji, dan Maria Gorethi. Untuk itu dia mengharapkan DPRD Sikka menghadirkan Suitbertus Amandus sehingga persoalan ini bisa menjadi terang benderang.
Tidak ketinggalan juga Felix Wodon dan Alex Longginus dari meja pimpinan pun ikut menggelitik dengan nada keras. Alex Longginus, pentolan PDIP Sikka yang pernah 5 tahun menjadi Bupati Sikka (2003-2008) mendesak DPRD Sikka untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan memanggil Bupati Sosimus untuk memberikan keterangan terkait hutang ini. Bak gaung bersambut, pendapat ini direspon badan anggaran. Kemungkinan setelah sidang RAPBD 2011 ini selesai, DPRD Sikka akan mengagendakan dengar pendapat itu.
Adakah ini babak baru untuk melakukan impeachment kepada Bupati Sosimus dan Wakil Bupati Wera Damianus? Ataukah malah DPRD Sikka hanya gertak sambal, hanya merengkuh kepentingan-kepentingan politik kedepan? Masyarakat sangat berharap agar DPRD Sikka sebagai lembaga politik yang memiliki hak budget tidak main-main memberikan keputusan politik atas persoalan ini. Karena kalau benar seperti yang dikatakan Landoaldus Mekeng, dan benar pula yang diungkapkan Servasius Kabu maka tidak ada salahnya DPRD Sikka membuat Pansus untuk menyelidiki persoalan ini sesungguhnya.
Tapi seperti yang dikatakan Servasius Kabu kepada media ini usai mengikuti Sidang RAPBD 2011, yang penting jangan ada dusta diantara kita. (Eny/Mingguan Suara Sikka)
********************************************************************************
Bon Barang Bagian Kesra Setda Sikka
5 September 2009 Rp 4.785.000
5 September 2009 Rp 42.460.000,-
8 September 2009 Rp 2.487.500,-
8 September 2009 Rp12.875.000
9 Sepember 2009 Rp 7. 720.000,-
11 September 2009 Rp 930.000
12 September 2009 Rp 2.250.000,-
14 September 2009 Rp 2.700.000,-
15 September 2009 Rp 2.250.000
17 September 2009 Rp 2.250.000,-
17 September 2009 Rp 912.500,-
6 Oktober 2009 Rp 7.550.000,-
7 Oktober 2009 Rp 1.375.000,-
7 Oktober 2009 Rp 21.320.000,-
12 Oktober 2009 Rp 33.900.000
13 Oktober 2009 Rp 90.100.000,-
13 Oktober 2009 Rp 49.500.000
29 Oktober 2009 Rp 1.165.000
17 November 2009 Rp 2.070.000,-
23 November 2009 Rp1.725.000,-
26 November 2009 Rp 65.000.000,-
26 November 2009 Rp 33.215.000,-
12 Desember 2009 Rp 3.200.000,-
22 Desember 2009 Rp 10.855.360,-
23 Desember 2009 Rp 85.000.000,-
23 Desember 2009 Rp 37.000.000,-
5 Februari 2010 Rp 24.000.000,-
16 Februari 2010 Rp 1.695.000,-
20 Februari 2010 Rp 1.075.000,-
23 Februari 2010 Rp 840.000,-
31 Maret 2010 Rp 15.000.000,-
25 Oktober 2010 Rp 19.971.000,-
Total Rp. 585.011.860,-
Bon Uang Tunai Bagian Kesra Setda Sikka:
5 Mei 2009 Rp 250.000.000,-
16 Juni 2009 Rp 1.374.000.000,-
27 Juli 2009 Rp 600.000.000
28 November 2009 Rp 150.000.000,-
16 Desember 2009 Rp 150.000.000,-
23 Desember 2009 Rp 100.000.000,-
8 Januari 2010 Rp 400.000.000,-
22 Februari 2010 Rp 150.000.000,-
31 Maret 2010 Rp 10.000.000,-
20 April 2010 Rp 250.000.000,-
23 April 2010 Rp 150.000.000,-
7 Mei 2010 Rp 150.000.000,-
21 September 2010 Rp 150.000.000,-
13 November 2010 Rp 40.000.000,-
Total Rp. 3.924.000.000,-
Sumb: Mingguan Suara Sikka
www.inimaumere.com