Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Wednesday 12 January 2011

Cuaca Buruk, Nelayan Tak Melaut

Harga Ikan Melambung


Angin kencang dan gelombang tinggi diperairan Teluk Maumere sejak beberapa hari terakhir, menyebabkan sejumlah nelayan tak melaut. Perahu-perahu dan kapal motor diparkir di pingir pantai. Para nelayan cuma bisa pasrah sambil memperbaiki perahu dan jaring yang digunakan untuk menangkap ikan. Seperti yang terlihat di pantai Beru dan Wairbubuk, Selasa (11/01/2011) Di kedua kawasan yang berdekatan tersebut, beberapa nelayan melakukan kegiatan memperbaiki perahu. Tinus, salah seorang nelayan di Wairbubuk bersama beberapa rekannya dengan cekatan meminggirkan perahu mereka. “Kalaupun melaut, kami hanya mencari dilokasi yang berdekatan dengan pantai. Kalau lebih ketengah sangat susah karena gelombang dan angin yang besar,” jelasnya. Akibat cuaca buruk Pelabuhan L.Say terlihat lebih lenggang. Dan sejak beberapa hari lalu harga ikan di Maumere naik tak menentu.

Harga ikan disejumlah pasar tradisional di Kota Maumere beberapa hari terakhir ini melonjak. Untuk mencari ikan yang berharga sesuai standar sungguh susah. Beberapa warga mengeluhkan hal tersebut. Ikan Selar yang menjadi santapan sehari-hari di Maumere tetap berharga Rp 10 ribu namun dengan jumlah ikan yang lebih sedikit. Jenis lain pun naik. Sedangkan ikan lempeng (irisan) yang biasanya dijual dengan harga Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu sampai Rp.20 ribu.
Melonjanknya harga ikan segar berpengaruh juga terhadap kenaikan ikan-ikan bakar yang dijajakan di pinggiran jalan. Ikan bakar ukuran kecil yang biasanya dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu naik menjadi Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu. Meski mengeluh, para konsumen ikan menerima keadaan ini. Menurut mereka setiap akhir tahun dan awal tahun adalah musim barat dan harga ikan pasti tak menentu.
“ini kan su menjadi tradisi, kalau su musim begini pasti te harga ikan pasti naik. Nanti juga kembali normal kalau keadaan su baik,” kata Minggus, konsumen ikan bakar yang kebetulan antri menunggu ikan bakar di Kabor.

Cuaca buruk di perairan Teluk Maumere yang berada di kawasan pantai utara Flores hingga kini belum diketahui kapan berakhir. “Kami sudah tida melaut sekitar satu minggu. Semoga cuaca bisa kembali normal dan kehidupan kami mencari ikan bisa segera berjalan. Pemasukan macet kalau cuaca terus begini,” kata nelayan di Wairbubuk.

www.inimaumere.com

Selengkapnya...

Kasus Bansos Rp 10,7 M Dilaporkan ke KPK

Dikutip dari Pos Kupang; Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) melaporkan kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 10,7 miliar di Sikka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2011).
Langkah itu ditempuh TPDI NTT lantaran belum ada respons dari Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere terhadap kasus tersebut. "Laporan ini wujud peran serta kami ikut memonitor upaya-upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka. Agar tidak berlarut-larut serta tertunda penanganannya, kami mohon agar KPK RI segera menjalankan kewenangannya dalam mengkoordinasikan, mensupervisi dan memonitoring proses hukum dugaan penyimpangan dana tersebut," ujar Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H kepada wartawan di Maumere, Senin (10/1/2011).

Menurut Dado, kewenangan KPK dapat mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Dana Bansos di Kabupaten Sikka senilai Rp 10.752.959.500 melalui Kejaksaan Negeri Maumere. Bila instansi Kejaksaan Negeri Maumere melempem, tebang pilih serta terstagnasi dalam menjalankan tugas dan fungsi hukumnya dimaksud. maka KPK diharapkan segera mengambil alih proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Menurut Dado, beraneka ragam pernyataan para petinggi Pemkab Sikka terkait persoalan dana itu telah membingungkan publik. Namun, belum satupun sanksi yang diberikan Bupati Sikka kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI .

"Sanksi yang belum diberikan itu kepada kuasa pengguna anggaran pengelola dana bantuan bagian kesra. Pasalnya ia merealisasikan belanja tidak berdasarkan anggaran serta tidak melakukan pengawasan secara optimal atas pelaksanaan belanja dan mengesahkan kwitansi belanja bantuan sosial Bagian Kesra tanpa meyakini kebenarannya," ujar Dado.

Selain itu, Bupati Sikka juga sama sekali belum memberikan sanksi sesuai kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Bagian Kesra yang membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Tak hanya itu, sanksi juga belum dijatuhkan kepada Bendahara Bantuan Kabupaten Sikka dan Atasan Langsungnya yang tidak melakukan pengawasan secara optimal atas pelaksanaan belanja bantuan sosial oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan.

Menurut Dado, Inspektorat Kabupaten Sikka serta Bagian Kesra Sekda Sikka sama sekali belum bisa mempertanggungjawabkan penyaluran Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 10.752.959.500. Apakah dana bansos itu benar tersalurkan kepada penerima yang berhak ataukah hanya mengalir kepada orang yang tidak berhak.

"Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang bahkan sama sekali belum merekomendasikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT kepada aparat penegak hukum setempat," kata Dado.

Dado menambahkan fakta-fakta penyimpangan dana bansos di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan adanya modus operandi yang sama serta sebangun. Fakta itu di antaranya mengajukan dana bansos namun obyeknya tidak ada alias nihil. "Bahkan dana bansos justru diberikan kepada instansi vertikal, tim sukses pemenangan pemilu, dan untuk dana lobi aparat hukum," ujarnya. Tak hanya itu, lanjut Dado, modus lainnya dengan memalsukan data-data atau menggelapkan data dengan lembaga penerima fiktif, stempel fiktif dan program fiktif. Selain itu mengurangi jumlah dana yang harusnya diterima atau digunakan dalam pekerjaan tertentu.

"Ada juga modus penggunaan dana bansos di luar dana APBD serta pemberian dana tersebut tanpa prosedur pengajuan proposal atau melalui cara-cara yang tidak memenuhi syarat hukum. Bahkan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana bansos biasa saja terjadi di daerah yang kepala daerahnya hendak mencalonkan diri kembali untuk menjadi kepala daerah pada periode berikutnya," demikian Dado.
(aly/poskupang)

foto: Meridian Dado
www.inimaumere.com
Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Wednesday, January 12 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---