Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Tuesday 8 April 2008

Santunan Kecelakaan Naik 150 Persen

  • * Ny. Samsiar Terima Santunan Rp 25 juta
Nilai santunan kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lalin) nilainya bertambah 150 persen dari nominal nilai santunan sebelumnya. Kenaikan jumlah santunan ini berdasarkan Permen Keuangan No. 36/27/PMK.10/2008 tanggal 26 Februari 2008 yang berlaku tanggal 27 Maret 2008. Kenaikan tersebut untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat yang makin meningkat.

Penanggung jawab PT Jasa Raharja di Samsat Maumere, Ignatius Stefanus, menegaskan hal ini, Sabtu (5/4/2008), usai menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Ny. Samsiar. Ny. Samsiar menerima santunan karena suaminya Rahman, warga Desa Lewomuda, Kecamatan Talibura tewas dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) 28 Maret 2008 lalu.
Stefanus menjelaskan, UU No. 33/34 tahun 1964 mengatur tentang jaminan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pejalan kaki, penumpang angkutan umum, dan tabrakan dua kendaraan. Besaran santunan sebelumnya bervariasi, yakni santunan meninggal dunia atau cacat tetap Rp 10 juta, perawatan maksimal Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan Rp 1 juta.
Namun seiring perkembangan zaman dan kenaikan tingkat kebutuhan hidup, maka jumlah santunan dinaikkan. "Kenaikan santunan 150 persen melalui proses dan kajian dari berbagai aspek tentang kenaikan barang dan jasa dari tahun ke tahun, juga merespon keinginan masyarakat berdasarkan hasil survai BPS YLKI dan berbagai LSM," kata Stefanus.
Kenaikan jumlah santunan diatur dalam Permenkeu No. 36/37/PMK.10/2008 tanggal 26 Februari 2008 yang mulai diberlakukan 27 Maret 2008. Jumlah santunan kematian dan cacat tetap naik Rp 25 juta, biaya perawatan menjadi Rp 10 juta dan biaya pemeriksaan menjadi Rp 2 juta.
Khusus kepada Ny Samsiar, penerima santunan laka lantas dengan korban Rahman, Stefanus berharap santunan ini bisa dipergunakan sebaiknya.


Keterangan Lama Baru
Meninggal dunia 10 juta 25 juta
Cacat tetap 10 juta 25 juta
Biaya Perawataan 5 juta 10 juta
Biaya pemeriksaaan 1 juta 2 juta

Sumb: poskup

Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Tuesday, April 08 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---