Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Friday 16 September 2011

KPK Telah Turun ke Sikka

Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah berada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Diperkirakan mereka mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Sikka tahun 2009 sebesar Rp 19,7 miliar.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Keuangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Otu, Kamis (15/9/2011), di Maumere, mengatakan dia telah dimintai keterangan oleh dua penyidikdari KPK. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bagian Kesra Sikka.
"Saya dimintai keterangan seputar kasus dana bansos sekitar 1,5 jam, bersama dengan Pak Servasius Kabu (mantan Kabag Kesra Sikka). Ada dua orang dari KPK yang memeriksa," kata Yosef Otu, yang dihubungi dari Ende, Flores, Kamis.


Yosef dan Servasius merupakan staf bupati yang memberikan pengakuan kepada panitia khusus (pansus) DPRD Sikka, tentang adanya keterlibatan Bupati Sikka, Sosimus Mitang, dalam penyimpangan dana bansos.

Hasil temuan pansus, penyimpangan dalam kasus ini mencapai Rp 19,7 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang hanya Rp 10,7 miliar.

DPRD Sikka telah mengeluarkan keputusan lewat rapat paripurna pada 4 Juli 2011, melaporkan kasus ini ke KPK.(kompas)

www.inimaumere.com
Selengkapnya...

Kasus Dana Bansos Sikka Ditangani KPK

Kasus korupsi dana bantuan sosial pada Sekretariat Daerah Sikka akan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 10,7 miliar itu ditangani aparat kejaksaan dan kepolisian di Nusa Tenggara Timur, tidak akan tuntas.Kasus itu terungkap akhir Juni 2011, tetapi belum satu orang pun pun ditetapkan sebagai tersangka. Selama tahun 2011 penangakan kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkesan jalan di tempat.
Dari kasus sarana kesehatan di RSUD WZ Yohannes Kupang senilai Rp 13,5 miliar yang sudah dihentikan penyidikan oleh Polresta Kupang, korupsi sarana kesehatan di RSUD Larantuka, Flores Timur senilai Rp 6,5 miliar, dan sampai kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 10,7 miliar. Semua itu tidak pernah diproses sampai tuntas.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur, Sarah Lery Mboeik di Kupang, Kamis (11/8) mengatakan, DPD telah mendorong kasus korupsi dana bantuan sosial pada Setda Sikka senilai Rp 10,7 miliar , dana sarana kesehatan RSUD WZ Yohannes Kupang dan dana sarana kesehatan RSUD Larantuka agar BPK melakukan audit administrasi BPK. Hasil audit itu menunjukkan terjadi penyimpangan yang luar biasa.

"Semua pejabat di daerah itu memanfaatkan dana sesuai kepentingan pribadi dan kelompok, antara lain untuk membiayai kuliah kedokteran anggota keluarga, belanja di toko-toko, biaya perjalanan pejabat Pemda dan anggota DPRD Sikka, dan lainnya. Singkatnya, sejumlah pejabat dengan seenaknya menggunakan dana itu, diluar ketentuan yang berlaku," kata Mboeik.

Penanganan kasus korupsi di NTT tidak mengalami kemajuan. Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu KPK didorong menangani kasus-kasus korupsi itu.

Meski kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang atau saksi terkait kasus itu, tetapi kalau pemeriksaan itu tidak mempunyai tujuan tertentu yakni kerugian Negara, dan mendorong kasus ini masuk tingkat penyelidikan maka sulit terungkap.

Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muib, di Kupang, Kamis (11/8) mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT sampai hari ini belum menetapkan status tersangka kasus korupsi dana bantuan social kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur senilai Rp 10,7 miliar. Sepuluh orang yang diperiksa masih sebatas saksi dan terperiksa.

Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap tiga pegawai inspektorat Sikka yakni Firmus Satu, Ansel Esau, dan Ade Nong. Tetapi ketiganya tidak masuk kategori sebag ai saksi, hanya orang yang terperiksa.

"Mengungkap kasus ini tidak gampang, butuh waktu. Kami minta masyarakat bersabar. Meski sedikit tersendat, tetapi pasti akan terungkap sampai tuntas," kata Muib.(Kompas)

foto: aksi salah satu elemen mahasiswa (GMNI) di halaman DPRD Sikka, mentuntut KPK tangani kasus bansos Sikka

wwww.inimaumere.com

Selengkapnya...

Servas dan Yos Tolak Diperiksa Jaksa

Terkait Kasus Dana Bansos di Sikka
Servasius Kabu, mantan Kabag Kesra Setda Sikka dan Yosef Otu, mantan Bendahara Bagian Kesra Setda Sikka kembali menolak diperiksa jaksa Kejati NTT. Keduanya bersih keras hanya mau diperiksa oleh KPK mengenai dugaan korupsi dana Bansos di Bagian Kesra. Catatan Flores Star, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah empat kali melayangkan surat panggilan kepada Servas dan Yos untuk datang ke Kupang guna diminta keterangan terkait kasus dana bantuan sosial. Namun keduanya tidak mau ke Kupang antara lain dengan alasan tidak ada dana dan keduanya hanya mau diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Surat panggilan dari Kejati NTT, dibawa oleh penasehat hukum keduanya, Marianus Renaldy Laka, S.H. Kepada Flores Star, Senin (12/9/2011), Laka mengatakan sudah menyampaikan surat panggilan jaksa itu kepada Servas dan Yos melalui istri masing-masing. Tanggapan keduanya terhadap panggilan jaksa tersebut, kata Laka, tetap sama yakni hanya mau diperiksa oleh KPK.

“Saya yang bawa surat itu dari Kejati NTT mengharapkan kedua saksi ini bisa hadir di Kupang pada hari Selasa (13/9/2011) agar bisa diperiksa. Saya sudah serahkan surat panggilan itu hari Sabtu (10/9/2011) siang setelah turun dari pesawat dari Kupang. Surat panggilan itu sudah diterima istri Servas dan Yos dirumah mereka. Saya sudah sampaikan melalui istri mereka bahwa ada surat panggilan dari jaksa di Kupang. Namun pada Sabtu (10/9/2011) malam Servas dan Yos menegaskan tidak mau ke Kupang guna menemui Kejati NTT. Mereka mau tunggu KPK dan hanyalah ke KPK mereka mau memberikan keterangan,” kata Laka.

“Keduanya telah siap menerima segala resiko hukum terkait sikap mereka,” kata Laka.
Sebagai kuasa hukum Laka mengaku sudah memberikan penjelasan bahwa jaksa membutuhkan keterangan mereka dan mengharapkan keduanya agar koperatif, namun keduanya tetap pada pendirian, tidak mau diperiksa oleh jaksa.

“Menurut jaksa di Kejati NTT, akhir september ini kasus dana bansos sudah dinaikan ke penyidikan. Jadi jaksa berharap agar Kabu dan Otu bisa ke Kupang untuk memberikan keterangan. Kejati NTT melalui Asintel, Sang Ketut Mudita, S.H waktu bertemu dengan saya malah akan memberikan uang transpor untuk Kabu dan Otu ke Kupang, tetapi saya tidak mau terima. Saya hanya sampaikan kalau saya akan sampaikan harapan dan surat panggilan tersebut kepada mereka. Mereka sudah bersikap tidak mau ke Kupang dan hanya mau ke KPK,”katanya.

Laka menjelaskan pihaknya juga sebagai kuasa hukumnya juga mengharapka agar KPK yang menangani kasus tersebut. Namun, jika Kejati NTT yang menangani, maka pihaknya tidak akan melakukan intervensi.
Tidak Datang Tidak Apa-apa
Humas Kejati NTT Muib S.H menagatakan jaksa akan mengambil sikap dan membahas sikap Servas Kabu dan Yos Otu yang tidak mau diminta keterangan oleh jaksa. Jakasa akan tetap bekerja untuk mengungkap kasus dana bansos di Sikka.

"Kalau mereka tidak datang tidak apa-apa. Kami kerja terus. Masih banyak alat bukti yang kami kejar. Kami kerja ada ketentuan dan harus lapor ke Kejagung di Jakarta. Kami sudah buat panggilan dan surat panggilan itu dibawa oleh kuasa hukum mereka. Kami sudah sampaikan agar keduanya koperatif. Kepada kuasa hukum mereka, juga kami sampaikan agar bisa memberikan masukan yang baik agar kasus ini bisa diungkap. Masalah KPK atau Kejati NTT yang tangani, juga sudah kami jelaskan bahwa jika kasus korupsi sudah ditangani jaksa, maka KPK hanya melakukan supervisi saja," kata Muib. (/flores star/ris)
www.inimaumere.com


Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Friday, September 16 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---