Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Friday 27 May 2011

Cinde Dituntut 12 Tahun dan Ora Lima Tahun

Tuntutan JPU Kecewakan Keluarga Korban
Keluarga korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Karya Pinang yang menwaskan 23 penumpang kecewa atas tuntutan 12 tahun dan 5 tahun penjara bagi terdakwa Frans Rupi Cinde dan Adeodatus Rangga alias Ora. Keluarga korban menginginkan tuntutan paling kurang 15 tahun penjara. Setelah selesai sidang Kamis (26/5/2011), di Pengadilan Negeri Maumere, mendengarkan tuntutan Frans Cinde, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka diluar Gedung PN. Suasana cukup memanas dan memaksa anggota Polres Sikka yang didukung Brimop Kewapante terus melakukan penjagaan. Keluarga korban menegaskan jika kelak putusan yang dijatuhkan majelis hakim kurang dari 10 tahun penjara, mereka menempuh jalan damai dengan keluarga. "Lebih baik damai daripada Frans Cinde dihukum kurang dari 10 tahun penjara. Kami akan minta dia dibebaskan saja. Ini sangat menyakitkan. Biarlah keluarga kami dihargai seperti matinya ayam," kata Stefanus Sangsi Bura dan Maximus Daniel.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Muhamad Jubair S.H, Raka,S.H dan Hersen,S.H terhadap Frans Cinde dinilai terlalu ringan, membunuh rasa keadilam masyarakat yang menghendaki hukum ditegakan. Mungkin vonisnya kelak setara sama dengan hukuman untuk pencuri ayam.

Puluhan anggota Brimob dan polisi anti hura-hara dari Polres Sikka yang memenuhi halaman PN Maumere sebelum sidang dimulai pukul 11.15 Wita. Sama halnya keluarga korban sudah memadati halaman kantor pengadilan sejak pukul 08.00 Wita. Kebanyakan keluarga korban berasal dari Waigete, sebelah timur Kota Maumere.

Ketua Majeli Hakim Pengadilan Maumere, Hiras Sitanggang,S.H.M.H, memimpin sidang pembacaan tuntutan. Ia didampingi anggota majelis Mortada Moh. Mberu,S.H dan Putu Dima Indra,S.H. Berkas tuntuan dibacakan JPU, Muhamad Jubair,SH, RakaS.H dan Hersen, S.H. Ketika pembacaan sampai pada tuntutan, puluhan anggota kepolisian berjaga di pintu masuk lebih ketat mengantisipasi kemungkinan buruk yang bakal terjadi.

Tuntutan JPU mengacu pada pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti sah secara hukum melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Pelaku menginsafi kemungkinan terjadinya kecelakaan itu. Dia bahkan mengetahui konsekuensi dari keputusannya membawakan kapal dan kemungkinan yang terjadi dari perbuatannya itu, namun terdakwa tidak memberikan kemudi kepada nahkoda pada saat kapal dalam kondisi darurat.

JPU menguraikan hal yang memberatkan terdakwa Frans Cinde, oknum anggota DPRD Sikka yang seharusnya melindungi rakyatnya. Justru menciptakan 23 orang warga menjadi korban, hanya 14 orang ditemukan dan sembilan lainnya tidak ditemukan hingga kini.

Pada hari sebelumnya, Rabu (25/5/2011), terdakwa Adeodatus Rangga alias Ora, nahkoda KM Karya Pinang dituntut lima tahun penjara. JPU mneilai Ora terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Kelalaian dan kekurang hati-hatian menyebabkan orang lain menjadi korban. (kk/Flores Star).

foto: keluarga korban saat menangis di kamar mayat RSUD Hillers Maumere, Oktober 2010.



www.inimaumere.com
Selengkapnya...

 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Friday, May 27 | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---