Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Saturday 24 April 2010

Oknum Pejabat PLN Di Sinyalir Telah Ingkari Janji

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Sebuah pepatah mengatakan “Habis Manis Sepah Dibuang” sangat pantas ditujukan kepada oknum yang kini menjadi salah satu Pejabat PLN Cabang Flores Bagian Timur berinisial LLT yang telah melakukan tindakan tak terpuji kepada kepada rekan kerjanya ketika dirinya masih menajadi salah satu kepala seksi di PLN Cabang Flores Bagian Timur. Demikian dikatakan korban yang berinisial ET pada selasa (13/04/2010).
ET mengisahkan peritiwa ini terjadi ketika dirinya berkenalan dengan LLT yang baru dipindahkan dari PLN Bulukumba pada bulan Oktober 2006 dan menjadi kepala seksi di PLN Maumere. Lanjut ET sesama pegawai dalam satu instansi saling kenal dan saling berbagi rasa sampai pada saling curhat mulai dari masalah kerjaan sampai masalah “perasaan” yang membuat keduanya merasa dekat.

Mulut manis LLT meluluhkan ET sehingga keduanya hanyut dalam sebuah kasmaran yang membawa kedua insan ini kedalam sebuah perbuatan layaknya suami istri yang pada akhirnya munculah sebuah bukti dari sebuah kasih, diantara ET dengan LLT, dibuktikan dengan hasil yang mengatakan ET hamil.

Kabar baik tersebut segera disampaikan ET kepada LLT yang disambut dingin oleh LLT. ET melihat sikap LLT yang terkesan dingin maka dengan tegas ET meminta untuk segera dinikahkan oleh LLT yang diaminkan LLT saat itu.

Mulai saat itu keduanya sepakat untuk mengurus secara adat, dan keduanya saling berkoordinasi dengan keluarganya masing-masing yang disepakati pada tanggal 26 september 2009. Dan dalam pertemuan tersebut LLT siap bertanggung jawab dan siap menikahi ET, acara pertemuan kedua keluarga inipun berlangsung dirumah salah satu kerabat LLT yaituh Bapak Drs. Alo Asan yang adalah mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sikka. Karena sudah dibicarakan adat ET tinggal sementara dirumah Bapak Alo Asan, karena LLT mau ke Kupang untuk urusan kantor, sepulang dari Kupang LLT selalu menghindar baik dengan ET, keluarga yang mendelegasikan urusan adat tersebut dan juga keluarga ET.

Maka dari sikap LLT menjadi beban bagi ET sampai menyebabkan ET keguguran. Dengan kejadian ini membuat keluarga korban berang tetapi sebagai calon istri ET ampu meredamkan amarah keluarganya karena dirinya masih sangat mencintai LLT. Tetapi sampai dengans aat ini tidak ada niat baik dari LLT sehingga dirinya menempuh jalur hukum yaituh dengan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya Meridian Dado SH sesuai surat kuasa khusus yang diberikan pada tanggal 9 februari 2009.

Kuasa hukum ET, Meridian Ddao SH menegaskan bahwa berdasarkan surat kuasa tersebut Meridian Dewanto Dado SH menyampaikan somasi kepada Direktur Utama PLN Persero atas belum diterapkannya sanksi etika dan disiplin yang keras serta tegas terhadap saudara LLT yang kini menjabat Assisten Manager Distribusi pada PT. PLN Flores Bagian Barat-Ende bahwa terdapat kesan yang sangat beralasan pimpinan PLN baik pusat, daerah ataupun atasan langsung dari saudara LLT, terkesan melindungi, tegas Meridian.

Meridian menyayangkan LLT dengan sadar dan mau melakukan hubungan intim, yang kemudian diketahui telah berisitri dua yang telah dinikahkan secara sah tetapi dengan sadar pula didepan kedua belah pihak keluarga mengatakan siap bertanggungjawab dan menikahi ET dan bersumpah “ Saya bersumpah demi Lewo Tanah dan Lewo Tanah akan makan saya kalau saya tak menepati janji saya untuk menikahi ET,” Demikian Merdian meniru perkataan LLT yang diaminkan oleh ET.

Oleh karena itu LLT dapat dikategorikan telah melakukan dugaan tindakan pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ET dan disinyalir telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan pelanggaran adat dan keluarganya. Oleh karenanya sebagai kuasa hukum Meridian mempertanyakan keseriuasan Direktur PLN dalam menindaklanjuti laporan sebelumnya dan memberikan sanksi tegas agar dampak dari perbuatan oknum tersebut tidak menodai nama nama lembaga yang selama ini terkesan melindunginya,tegas Merdian.(Harian Fajar Bali).

www.inimaumere.com

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Oknum Pejabat PLN Di Sinyalir Telah Ingkari Janji | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---