Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Bupati Sikka Alexander Longginus saat itu memutuskan mengirim utusan bersama dengan utusan keluarga ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, 23 September 2006, guna mengurus membawa pulang jenazah Dominggus da Silva dimakamkan di kampung halamannya, di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati mengambil keputusan ini setelah diperoleh kesepakatan dengan keluarga Dominggus da Silva, di kediaman bapak angkat Dominggus, Ansel da Silva, di Jalan Nong Meak, Kampung Kabor, Kecamatan Alok. Sebelum kesepakatan, warga Maumere berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka. Mereka menuntut jenazah Dominggus yang telah dieksekusi dimakamkan di kampung halamannya.
Kehadiran jasad Dominggus da Silva, dari Palu ke tanah leluhurnya Maumere disambut ribuan massa. Sejak dari pagi hingga kedatangan jenazah, ribuan warga tumpah ruah disepanjang jalan protokol yang dilewati hingga rumah kediaman bapak Ansel da Silva di Jalan Nong Meak. Dalam pesan terakhirnya, Dominggus meminta agar jenazahnya dimakamkan di tanah kelahirannya Maumere. Ekseskusi Tibo Cs di Palu 4 tahun lalu masih menyimpan tanda tanya hingga saat ini, benarkah mereka memang bersalah? Padahal dari sejumlah bukti dan saksi, Tibo Cs diketahui tidak bersalah. Dan setelah dieksekusi, Kota Atambua di Timor dan Maumere di Flores rusuh. Sejumlah kantor-kantor pemerintah dibakar massa yang kecewa.
Sidang
Tibo, Dominggus, dan Marinus sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Palu awal tahun 2001 selalu membantah terlibat kerusuhan Poso III. Kedatangan mereka ke Poso pada 22 April 2000 dari kampung mereka di Beteleme, Kabupaten Morowali, sekitar 250 km dari Poso, hanya untuk menolong puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso beserta para guru, suster, dan pastor yang tengah berada dalam kepungan massa. Aksi penyelamatan anak-anak itu mereka lakukan tanpa berkonfrontasi dengan massa.
Seluruh proses peradilan Tibo cs (sebanyak 17 kali) penuh dengan tekanan massa, bahkan Fabianus Tibo pernah dipukul oleh salah seorang saksi dalam proses persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu. Tuduhan jaksa yang mengatakan mereka telah memimpin pembunuhan terhadap warga Kelurahan Moengko Baru, Kelurahan Kayamanya, dan Desa Sintuwulemba, Poso, tidak pernah terbukti di persidangan.
Pada sidang PK kedua di PN Palu, penasihat hukum Tibo cs menghadirkan sembilan saksi baru yang menyatakan Tibo cs tidak terlibat sejumlah penyerangan dan pembunuhan warga Poso pada 23 Mei-1 Juni 2000 sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum. Sembilan saksi melihat Tibo cs menyelamatkan puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso, suster, pastor, dan sejumlah guru dari kepungan massa.
Permintaan terakhir ditolak
Sebelum di eksekusi, Kejari Palu menolak semua permintaan terakhir Tibo Cs. Empat permintaan terakhir Tibo Cs adalah:
* Pertama, mereka meminta agar saat pelaksanaan eksekusi didampingi Roy, Pastor Jimmy, Direktur Padma Indonesia Pastor Nobert Bethan, dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata.
* Kedua, mereka meminta agar jenazah mereka disemayamkan di Gereja Katolik Santa Maria Palu, dan mengharapkan Uskup Manado Mgr Yosephus Suwatan bersedia memimpin Misa Requiem (misa mendoakan arwah).
* Ketiga, Tibo dan Marinus minta dikebumikan di Beteleme, Kabupaten Morowali, Sulteng, sedangkan Dominggus minta dikebumikan di Flores, Nusa Tenggara Timur.
* Keempat, Tibo dkk menolak semua fasilitas yang disediakan kejaksaan seusai eksekusi, seperti jas, sepatu, dan peti jenazah, serta transportasi mengantar jenazah ke persemayaman dan pemakaman.
Kejari Palu tidak memberi kesempatan jenazah Tibo dkk disemayamkan di Gereja Santa Maria Palu untuk Misa Requiem. Menurut pihak kejaksaan, setelah dieksekusi, jenazah Tibo dan Marinus langsung diterbangkan ke Morowali, sedangkan jenazah Dominggus dikebumikan di Palu.
Tibo dkk telah meminta semua keperluan setelah eksekusi hingga ke pemakaman itu disiapkan oleh pihak keluarga dan orang-orang yang peduli terhadap mereka. Berdasarkan Pasal 15 Penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, penguburan diserahkan kepada keluarga atau sahabat terpidana.
Kontroversi
Tuntutan untuk penangguhan, bahkan, pembatalan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu terutama dipelopori oleh masyarakat Kristiani yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Mereka berdemonstrasi di Jakarta, Makassar, Palu, dan Manado, Kupang, Maumere, Larantuka, Ende dan beberapa daerah lain. Sementara itu, tuntutan agar eksekusi segera dijalankan datang dari ratusan pemuda dan mahasiswa Muslim yang mendatangi Mapolda dan Kejati Sulteng di Palu, hari Rabu, 5 April 2006. Mereka berasal dari PMII, IPNU, IPPNU, DDI, dan Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Datokarama, Palu.
Pihak yang menuntut penundaan atau pembatalan eksekusi Tibo, Riwu, dan da Silva beralasan bahwa ada bukti ketiga terpidana mati itu tidak melakukan serangkaian pembunuhan seperti yang dituduhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu. Sembilan saksi baru dalam sidang PK II perkara Tibo, dkk yang berlangsung di PN Palu, 9 Maret lalu, membantah tuduhan jaksa, bahwa trio itu memimpin sekitar 130 orang untuk membunuh penduduk Kelurahan Moengko Baru dan Kayamanya, pada tanggal 23 Mei 2000, pukul 03:30 WITA. Mereka sebaliknya menyaksikan Tibo, dkk berada di kompleks gereja dan sekolah St. Theresia di Poso, antara tanggal 22-23 Mei 2000, untuk melindungi dan mengevakuasi puluhan anak sekolah di malam hari ke Desa Temabaru.
Sebaliknya, pihak yang menuntut supaya eksekusi segera dijalankan, berdalih sebagai wujud ketaatan kepada hukum, maka eksekusi Tibo dan kawan-kawan harus dipercepat, seperti kata M. Subhan, Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, dikutip oleh Koran Tempo, 6 April 2006. Kepada koran yang sama ia mengulangi keterangan polisi tentang “pengakuan-pengakuan” Tibo dan Dominggus, tentang banyaknya orang Muslim Poso yang mereka bunuh.
Ada juga tuntutan penangguhan eksekusi yang datang dari kalangan lintas agama. Lima pemuka agama, yakni KH Abdurrahman Wahid, Julius Kardinal Darmaatmadja, Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe, Bhikku Dharmawimala, dan Ws. Budi S. Tanuwibowo memohon kepada Presiden SBY untuk menunda eksekusi terhadap Tibo, Riwu dan da Silva, dengan pertimbangan sebagai berikut.
* Pertama, alasan kemanusiaan, mengingat ketiga terpidana mati itu masih mempunyai hak menunggu untuk mengajukan grasi kembali selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
* Kedua, untuk menjaga kerukunan di wilayah Poso dan sekitarnya.
* Ketiga, keputusan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa akan menimbulkan pertanyaan besar, dan
* Keempat, demi terciptanya suasana adil dan damai di Poso dan Palu, ketiga terpidana mati itu sebaiknya dipindahkan ke tempat lain.
Sikap yang juga tidak diwarnai keberpihakan kepada salah satu komunitas agama, ditunjukkan oleh Poso Center, aliansi 30 ornop di Palu, Poso, dan Tentena, yang lahir dari kampanye bersama untuk menyeret para pelaku korupsi dana bantuan kemanusiaan pengungsi Poso ke meja hijau. Mereka pun menuntut supaya eksekusi mati terhadap Tibo, Riwu dan da Silva ditunda dulu
Saat eksekusi belum dilakukan, Keuskupan Manado dan kalangan Katolik akan terus berusaha agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan. Hal ini ditegaskan langsung Uskup Manado Mgr Josephus Suwatan MSC. Menurut Suwatan hingga kini mereka tetap belum yakin bahwa Tibo cs memang bersalah dan layak dihukum mati. Karena sejumlah bukti justru meringankan mereka.
Senada dengan Suwatan, Ketua Umum Pucuk Pimpinan KGPM Gembala Tedius Batasina, Ketua SAG Sulutteng Pdt J. Sumakul, Ketua Umum Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Pdt Dr. Lefrant Lapian, Ketua Dewan Sangha Budha Sulut dan Indonesia Bhikku Dharma Surya Maha Sthavhira sama-sama berpendapat bahwa penghukuman mati adalah hak Tuhan karena Ia yang menciptakan manusia.
Tiga pemimpin agama di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah juga menyampaikan seruan kemanusiaan, minta pihak berwenang dan khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan kembali rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus dan Dominggus. Alasannya karena novum (bukti baru) yang ditemukan melalui sidang Pengadilan Negeri Palu tertanggal 9 Maret 2006 lalu sampai hari ini belum dipakai oleh penegak hukum guna mencari kebenaran materiil atas kasus tersebut. Dalam surat seruan kemanusiaan tertanggal 10 Agustus 2006, ketiga tokoh agama Sulawesi Utara, masing-masing Uskup Manado yang sekaligus membawahi wilayah pelayanan Sulawesi Utara dan Tengah Mgr Joseph Suwatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara KH Arifin Asegaf dan President of Asia Fellowship of Mission 21 Partner Churches Dr Nico Gara menyampaikan seruan yang menyatakan menolak pelaksanaan hukuman mati Tibo cs yang diyakini belum berkeadilan dan belum didapati kebenaran materiil. Menurut mereka, pelaksanaan hukuman mati kepada ketiga Tibo cs belum berkeadilan karena belum didapati kebenaran materiil, antara lain tidak dipertimbangkannya novum dalam sidang Peninjauan Kembali yang dilaksanakan oleh Tim Lima Hakim Agung pada tanggal 9 Mei 2006, dan lebih sungguh tidak masuk akal menuduh Tibo cs menyerang kompleks Moengko, yang notabene adalah kompleks peribadatannya sendiri. Demikian juga tempat sekolah dan asrama anak-anak mereka sendiri. Dengan demikian sekurang-kurangnya materi tuduhan tentang peristiwa di kompleks Moengko pada tanggal 23 Mei 2000, pasti tidak benar. [3]
Menurut Undang-undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002, Tibo dkk masih mempunyai hak untuk mengajukan grasi kedua. Dan, pada pasal 3 UU itu disebutkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Eksekusi mati
22 September 2006, dini hari, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu menjalani eksekusi mati di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah di hadapan regu tembak dari kesatuan Brimob Polda setempat. Mereka menjalani eksekusi mati secara serentak selama kurang dari lima menit mulai pukul 01:10 WITA di sebuah tempat yang masih dirahasiakan di pinggiran selatan Kota Palu. Berselang beberapa menit kemudian, jazad ketiga terpidana yang benar-benar telah dinyatakan meninggal dunia segera dimandikan oleh puluhan petugas yang sudah bersiaga di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, masing-masing mereka dipakaikan setelan jas yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, jenazah para terpidana dimasukkan ke dalam tiga peti mati yang tiga bulan lalu sudah dipersiapkan pihak Kejaksaan Negeri Palu selaku pelaksana eksekutor.
Sementara itu, kawasan Bandara Mutiara di pinggiran Selatan Kota Palu yang sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari telah disterilkan serta mendapatkan pengamanan ekstra ketat oleh ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap, hingga pukul 05:30 WITA belum dibuka untuk umum. Kuat dugaan sebuah bangunan di salah satu bagian bandara terbesar di provinsi Sulteng ini dijadikan tempat menyemayamkan jenazah Tibo dkk, sebelum dibawa ke tempat penguburannya.
Jenazah Tibo dan Marinus akan diterbangkan ke Soroako, Sulsel, menggunakan pesawat udara. Selanjutnya dari Soroako diseberangkan ke Danau Towuti, untuk kemudian dibawa melalui perjalanan darat ke desa Beteleme, ibukota Kecamatan Lembo di Kabupaten Morowali, guna dikebumikan di tempat domisili keluarganya. Sementara jenazah Dominggus langsung diangkut ke pekuburan Kristen Poboya, Palu Timur. [2] [3] [4]
Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha menjelaskan pelaksanaan eksekusi dipimpin pelaksana harian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Mahmud Manan, dengan pelaksana Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Ketiga terpidana dijemput dari LP Kelas II Petebo. 01.00 Wita, ketiga terpidana tiba di tempat pelaksanaan eksekusi. Selang 15 menit kemudian terpidana mendapat bimbingan doa dari rohaniwan Katolik, Yosep Katilitaba.
Eksekusi dilaksanakan di Desa Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat 22 September, pukul 01.45 WITA atau pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilaksanakan secara serentak di hadapan regu tembak dari Brimob Polda Sulteng yang terdiri dari tiga regu, masing-masing regu 12 personel. Pukul 02.00 WITA, tim dokter yang terdiri dari 6 orang yang dipimpin dokter Haris menyatakan ketiga terpidana benar-benar telah meninggal.
Pukul 04.00 WITA jenazah dikenakan pakaian jas lengkap dan dimasukkan ke dalam peti jenazah. Prosesi pemakaman Dominggus da Silva dilaksanakan atau diselenggarakan negara di pemakaman Poboya, Palu Selatan, Palu, pukul 04.15 WITA. Sementara, jenazah Fabianus Tibo dan Marinus Riwu pada pukul 06.00 diberangkatkan ke Morowali, menggunakan pesawat helikopter milik Polda Sulawesi Tengah. Permintaan Dominggus da Silva untuk dimakamkan di Maumere tidak dipenuhi atas penentuan Kajati setempat, dan pemakaman Dominggus diselenggarakan negara.
Dimakamkan Sepihak
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi mengecam keras sikap kepolisian yang langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva, setelah eksekusi mati, di daerah Poboya, Palu, dekat Markas Brimob, tanpa memberi tahu pihak keluarga. Tidak lama setelah melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus Poso, pihak kepolisian selaku eksekutor langsung memakamkan jasad Dominggus da Silva tanpa memberi tahu pihak keluarga yang sudah menanti di Gereja Santa Maria, Palu. Dengan penguburan sepihak itu, keluarga tidak sempat melihat jasad Dominggus. Dalam amanat terakhirnya Dominggus meminta pihak keluarga memakamkan jazadnya di tempat asalnya di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Polisi pun ingkar janji untuk membawa jazad Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu ke Gereja Santa Maria, rencananya pihak keluarga akan melakukan misa requem.
Akhirnya, misa yang dipimpin oleh Pastor Gereja Santa Maria, Melky Toreh, berlangsung selama 45 menit. Foto tiga terpidana mati dipajang di dalam gereja dengan tiga peti mati kosong. Dini harinya pihak kepolisian yang diwakili oleh Victor Batara sepakat memenuhi permintaan keluarga para terpidana agar menghadirkan jasad mereka pada misa pukul 09.00 WITA.
Namun ternyata polisi langsung menerbangkan jazad Fabianus Tibo dan Marinus Riwu ke Beteleme dengan pesawat kepolisian pada pukul 06.00 WITA. Tidak ada alasan yang jelas dari pihak kepolisian kepada keluarga atas pengingkaran janji itu.
Pesan-pesan terakhir para terdakwa mati seperti yang dilansir harian Suara Pembaruan:
Fabianus Tibo
"Kami tidak takut dengan eksekusi ini. Kami siap dieksekusi meski kami menolak eksekusi ini. Kami tidak bersalah. Dengan keluarga, kami merasa sangat berat. Kami telah menelantarkan mereka selama ini. Kami hanya mampu berdoa untuk mereka agar memaafkan kami. Terima kasih untuk semua pihak yang bantu keluarga selama ini. Terima kasih pula untuk semua orang yang mengusahakan supaya kebenaran dan keadilan diungkap dan ditegakkan. Kami merasa bahwa Tuhan memberikan yang terbaik selama ini."
Marinus Riwu
"Untuk eksekusi ini saya tidak takut. Saya tidak bersalah, tapi saya siap menghadapi kematian ini. Saya yakin di surga akan berjumpa suatu saat dengan istri dan anak.
Saya sungguh merasa kuat. Sudah enam tahun lebih saya berdoa di sini. Saya selalu bertanya apa yang sebenarnya yang dituduhkan kepada kami? Ini hanya upaya melindungi 16 nama. Tangan saya bersih dari darah."
Dominggus da Silva
"Saya cuma numpang lewat di Jamur Jaya (Kabupaten Morowali), tapi akhirnya saya harus ada di sini. Hidup dan mati, Tuhan yang menentukan, maka saya tidak takut menghadapi masalah ini. Keadilan tidak berpihak kepada kami, masyarakat kecil. Kurang lebih tujuh tahun kami ungkapkan kebenaran, tapi selalu dibungkam aparat penegak hukum. Walaupun saya sudah mati, saya tetap tidak terima eksekusi mati itu." (dari berbagai sumber)
Tibo, Marianus, Dominngus bersama Uskup Manado Mgr Yoseph Suwatan MSC saat beliau memberikan salib dari Paus
Selamat Jalan Martir dari Bumi Nusa Nipa..
www.inimaumere.com