Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Monday 18 October 2010

Dua TKI NTT Bebas Dari Hukuman Mati

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Dua TKI asal NTT termasuk dari sembilan TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman gantung mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Sembilan WNI yang bebas dari ancaman hukuman gantung sampai mati adalah Ongkun Majin dan Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat; Maxy Tefa dan Martin Muslim asal Nusa Tenggara Timur (NTT); Joko Subarjo dan Suseno Misri asal Jawa Timur; Mugi Widodo asal Jawa Tengah; serta Kamaruddin Khadapi dan Elis binti Halif asal Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia akhirnya mengampuni Elis binti Halif, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banteang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Elis dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia, setelah didakwa dalam kasus pembunuhan atas suaminya, Asman Rada, di rumahnya pada 20 Mei 2009.

"Pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas murni terhadap ibu 4 anak ini dari ancaman hukuman gantung sampai mati," kata Konsul Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Rafail Walangitan dalam surat keterangan resmi, Sabtu (16/10).

Dalam suratnya Nomor BB 341/Kuching/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010, KJRI Kuching menyebut bahwa Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dan ditahan sejak 3 Juni 2009. Tiga di antara empat anak Elis telah dipulangkan ke kampung halamannya oleh KJRI Kuching" atas fasilitas Kemenlu, Kemensos, dan Pemkab Bantaeng. "Seorang anaknya" bernama Muhammad Nurisman lahir di penjara pada Januari 2010 ketika Elis Binti Halif masih dalam proses peradilan," tutur Rafail Dengan bebasnya Elis, KJRI Kuching berhasil membebaskan sembilan WNI yang diadili di dana dari ancaman hukuman gantung.

Kini KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan dua WNI di Sarawak yang masih terancam hukuman mati. Yakni, Edi Saputra karena kasus pembunuhan, serta Darsono karena kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika serta obat-obat terlarang.

Pembebasan Elis binti Halif ini, menurut KJRI Kuching, bisa terjadi karena sejak pertama dipelajari kasusnya sangat lemah. Setelah diputus bebas, kini Elis dan putranya berada di penampungan KJRI Kuching untuk menunggu proses pemulangan ke kampung halamannya. (zul/dwi/jpnn)

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Dua TKI NTT Bebas Dari Hukuman Mati | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---