Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Friday 7 January 2011

Bantuan Sosial Rp 10 Miliar Diduga Fiktif

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Investigasi Mingguan Suara Sikka
Ada dugaan bahwa Kantor Bupati Sikka dibakar, kalau saja berkaca kepada banyaknya temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2009. Salah satu temuan adalah bantuan sosial yang dikelolah Bagian Kesra Setda Sikka sebesar Rp 10.752.959.500. BPK menilai pertanggungjawaban belanja bantuan sosial pada Bagian Kesra tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Sebaliknya Bagian Kesra beralibi kantor telah terbakar dan semua arsip ikut terbakar. Adakah benang merah dari argumentasi ini?
Kepala Bagian Kesra Setda Sikka Servasius Kabu yang dihubungi diruang kerjanya beberapa waktu lalu menolak memberikan keterangan. Dia beralasan belum mendapatkan hasil pemeriksaan BPK. Servasius mempersilakan komfirmasi Kepala Bagian Humas Markus Welung.
Markus yang dihubungi juga enggan memberikan keterangan. Dia mengarahkan bertemu Setda Sikka Cipri da Costa. Da Costa yang ditemui menegaskan tidak ada masalah dengan belanja bantuan sosial. Benarkah demikian?

Data yang dihimpun, bantuan sosial bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan parpol untuk TA 2009 dianggarkan Rp. 26.661.770.000 dengan realisasi Rp. 24.833.282.490 atau 93,49%. Kesra mengelolah Rp. 13.585.000.000 dengan realisasi Rp. 12.486.789.500 atau 91,94%. Dari yang dikelolah Kesra terdapat anggaran Bantuan Sarana Prasarana Ibadah Rp. 1,5 Miliar dan Bantuan Sosial lainnya Rp 10,5 Miliar yang baru ditetapkan dalam APDB Perubahan TA 2009 tanggal 22 agustus 2009 Sebelumnya dalam APBD TA 2009 tanggal 28 januari 2009 hanya ditetapkan masing-masing hanya Rp 1,5 Miliar dan Rp 4 Miliar.

Ternyata pengujian atas bukti pertanggungjawaban bahwa sebelum tanggal 22 agustus 2009 realisasi masing-masing telah mencapai Rp. 2.456.656.000 (163,78%) dan Rp. 8.296304.500 (207,41%). BPK menilai realisasi anggaran ini mendahuluii APBD Perubahan masing-masing Rp.956.656.000 dan Rp.4.296.303.500.

Tidak Ada Rencana
Dalam penelusuran lebih lanjut BPK menemukan belanja bantuan sosial lainnya tidak dijabarkan secara rinci dalam laporan keuangan Pemkab Sikka. Setelah dikonfrontir dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab ditemukan Rp 10.752.959.500 yang realisasinya tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya yaituh pengadaan Sarana dan Prasarana Ibadah Rp 2.456.656.000, Bantuan Emergency Bencana Gunung Berapi Egon Rp 656.431.500, Bantuan Emergency Kebakaran Rumah Tinggal Rp 6.129.697.000, Bantaun Emergency Bencana Angin Topan Rp 681.500.000, Bantuan Emeregency Bencana Abrasi, Banjir, Tanah Longsor Rp 828.675.000.

Anggaran ini terutama bantuan-bantuan emergency bisa saja diduga fiktif. Dalam pendapatnya yang tertuang dalam LHP atas Kepatutan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2009 BPK dengan jelas menyebutkan bahwa selama tahun 2009 tidak pernah ada keputusan Bupati Sikka atas kejadian bencana dan tidak pernah ada kejadian bencana besar. Bupati Sikka juga tidak pernah membentuk tim pelaksana untuk menangani bencana.

Menurut pemeriksaan BPK, seluruh proses pengadaan dan penyaluran bantuan dilakukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Bagian Kesra, namun tidak adapat menunjukkan berita acara penyerahan barang-barang kepada masyarakat dan laporan kegiatan pemberian bantuan sosial selama tahun 2009. Bendahara Bantuan tidak pernah mengirimkan SPJ Fungsional kepada Bendahara Umum Daerah untuk dipertanggungjawabkan dan diverifikasi oleh Bidang Akuntasi Dinas PPKAD. Demikian bukti SSP PPN sebesar Rp 146.631.265,91 (1,5%) atas pembauaran sebesar Rp 10.752.959.500 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2010 belum diperoleh.

BPK juga menemukan bahwa keseluruhan pembayaran hanya dilengkapi dengan bukti pendukung berupa kuitansi internal Kesra. Uniknya terdapat 29 kali pembayaran dengan kuitansi untuk belanja bahan baku bangunan dan belanja bahan makanan yang seluruhnya kepada CV. GL yang beralamat di Jalan Diponegoro, Waidoko Maumere. Kuitansi tersebut tidak didukung informasi yang jelas nama pemilik, alamat dan keterangan spesifikasi barang, serta tanpa lampiran kuitansi eksternal, faktur pajak, SSP, kontrak kerja dan berita serah terima barang dari rekanan kepada Kesra ataupun dari Kesra kepada masyarakat penerima bantuan. Pembelanjaan tersebut dilakukan secara bertahap selama tahun 2009 dengan nilai transaksi Rp 84,5 juta sampai denghan Rp 880 juta.

Masalah ini semakin terkuak ketika BPK mengkomfirmasi pemilik CV GL. Dimana diketahui bahwa CV GL tidak pernah bekerja sama secara langsung dengan Kesra ataupun menerima pembayaran uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Bagian Kesra. CV GL hanya meminjamkan nama peruasahaan kepada UD SP untuk memasok barang-barang ke Kesra. Apalagi sejak berdiri tahun 2002 CV GL tidak pernah menyediakan barang-barang.

Dan pemeriksaan lanjutan BPK, ditemukan bahwa pemilik UD SP menunjukan bahwa terjadi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Bagian Kesra kepada pemilik UD SP melalui transfer sebesar RP 3,720 Miliar dimana Rp 2,150 Miliar pada tanggal 4 september 209 dan Rp 1,6 miliar pada tanggal 2 Oktober 2009. Pemilik UD SP mengakui bahwa pembayaran tersebut diterima atas pasokan barang-barang kepada Bagian Kesra, namun dia tidak memiliki catatan tentang jumlah barang yang telah diserahkan kepada Bagian Kesra maupun masyarakat.

BPK juga mendapatkan keterangan dari Kuasa Pengguna Anggaran Kesra yang mengetahui UD SP sebagai pemasok barang-barang kepada Bagian Kesra. CV GL yang tidak pernah memasok barang tetap menandatangani kuitansi pembayaran sebesar Rp 10. 752.959.500.

Dalam catatannya BPK mengungkapkan bahwa sampai dengan pemeriksaan tanggal 27 Juli 2010, tidak diperoleh penjelasan atau bukti pembayaran atas sisa pembayaran sebesar Rp. 7.002.959.500.

Lapor Penegak Hukum
Terhadap temuan ini, BPK menyarankan Bupati Sikka agar memerintahkan Inspektorat Daerah untuk meneliti pertanggungjawaban dengan mencocokan kepada penerima bantuan sebesar Rp 10.752.959.500 dan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga menyarankan kepada Bupati Sikka memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pengelolah Dana Bantuan Bagian Kesra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Bagian Kesra dan Bendahara Bantuan Kabupaten Sikka.

Ironinya dalam catatan BPK pada LHP yang sama terdapat juga temuan Belanja Tidak Langsung TA 2009 sebesar Rp 3.425.625.000 yang belum dipertanggungjawabkan, diantaranya adalah Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1. 025.000.000 yang juga dikelolah Kesra dengan nomenklatur Bantuan Penanggulangan Bencana Alam (Kerusakan Rumah Tinggal dan Tanaman Pangan). Transaksi Belanja Tidak Terduga ini tidak dilengkapi dengan Keputusan Kepala Daerah tentang penggunaan Pos Belanja Tidak Terduga. Selain itu pemberitahuan kepada DPRD Sikka atas penggunaan pos belanja tidak terduga sebesar Rp 1. 025.000.000 terlambat disampaikan. Realisasi bantuan penanggulangan bencana alam disampaikan kepada DPRD Sikka pada tanggal 1 Juni 2009.

BPK menemukan bahwa Bendahara Bantuan DPPKAD menyatakan belum menerima dan belum pernah meminta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dari Kesra. Sementara Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengelolah dan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bantuan Bantuan Kesra tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dengan alasan kantor telah terbakar pada 26 Desember 2009 dan semua arsip ikut terbakar.

Nah lo...
************************************************************************************
Belanja Bantuan Sosial Lainnya yang Tidak Menggambarkan Kondisi Sebenarnya:
Pengadaan Sarana dan Prasarana Ibadah Rp 2.456.656.000
Bantuan Emergency Bencana Gunung Api Egon Rp 656,431.500
Bantuan Emergency Kebakaran Rumah Tinggal Rp 6.129.697.000
Bantuan Emergency Bencana Angin Topan Rp 681.500.000
Bantuan Emergency Bencana Abrasi, Banjir, Tanah Longsor Rp 828. 675.000
Total : Rp10.752.959.500
*************************************************************************************
Sumber: LPH BPK atas Keptahuan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2009
(Mingguan Suara Sikka)

www.inimaumere.com

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Bantuan Sosial Rp 10 Miliar Diduga Fiktif | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---