Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Wednesday 12 January 2011

Kasus Bansos Rp 10,7 M Dilaporkan ke KPK

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Dikutip dari Pos Kupang; Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) melaporkan kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 10,7 miliar di Sikka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2011).
Langkah itu ditempuh TPDI NTT lantaran belum ada respons dari Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere terhadap kasus tersebut. "Laporan ini wujud peran serta kami ikut memonitor upaya-upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sikka. Agar tidak berlarut-larut serta tertunda penanganannya, kami mohon agar KPK RI segera menjalankan kewenangannya dalam mengkoordinasikan, mensupervisi dan memonitoring proses hukum dugaan penyimpangan dana tersebut," ujar Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H kepada wartawan di Maumere, Senin (10/1/2011).

Menurut Dado, kewenangan KPK dapat mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Dana Bansos di Kabupaten Sikka senilai Rp 10.752.959.500 melalui Kejaksaan Negeri Maumere. Bila instansi Kejaksaan Negeri Maumere melempem, tebang pilih serta terstagnasi dalam menjalankan tugas dan fungsi hukumnya dimaksud. maka KPK diharapkan segera mengambil alih proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Menurut Dado, beraneka ragam pernyataan para petinggi Pemkab Sikka terkait persoalan dana itu telah membingungkan publik. Namun, belum satupun sanksi yang diberikan Bupati Sikka kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI .

"Sanksi yang belum diberikan itu kepada kuasa pengguna anggaran pengelola dana bantuan bagian kesra. Pasalnya ia merealisasikan belanja tidak berdasarkan anggaran serta tidak melakukan pengawasan secara optimal atas pelaksanaan belanja dan mengesahkan kwitansi belanja bantuan sosial Bagian Kesra tanpa meyakini kebenarannya," ujar Dado.

Selain itu, Bupati Sikka juga sama sekali belum memberikan sanksi sesuai kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan Bagian Kesra yang membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Tak hanya itu, sanksi juga belum dijatuhkan kepada Bendahara Bantuan Kabupaten Sikka dan Atasan Langsungnya yang tidak melakukan pengawasan secara optimal atas pelaksanaan belanja bantuan sosial oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Bantuan.

Menurut Dado, Inspektorat Kabupaten Sikka serta Bagian Kesra Sekda Sikka sama sekali belum bisa mempertanggungjawabkan penyaluran Dana Bantuan Sosial sebesar Rp. 10.752.959.500. Apakah dana bansos itu benar tersalurkan kepada penerima yang berhak ataukah hanya mengalir kepada orang yang tidak berhak.

"Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang bahkan sama sekali belum merekomendasikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT kepada aparat penegak hukum setempat," kata Dado.

Dado menambahkan fakta-fakta penyimpangan dana bansos di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan adanya modus operandi yang sama serta sebangun. Fakta itu di antaranya mengajukan dana bansos namun obyeknya tidak ada alias nihil. "Bahkan dana bansos justru diberikan kepada instansi vertikal, tim sukses pemenangan pemilu, dan untuk dana lobi aparat hukum," ujarnya. Tak hanya itu, lanjut Dado, modus lainnya dengan memalsukan data-data atau menggelapkan data dengan lembaga penerima fiktif, stempel fiktif dan program fiktif. Selain itu mengurangi jumlah dana yang harusnya diterima atau digunakan dalam pekerjaan tertentu.

"Ada juga modus penggunaan dana bansos di luar dana APBD serta pemberian dana tersebut tanpa prosedur pengajuan proposal atau melalui cara-cara yang tidak memenuhi syarat hukum. Bahkan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana bansos biasa saja terjadi di daerah yang kepala daerahnya hendak mencalonkan diri kembali untuk menjadi kepala daerah pada periode berikutnya," demikian Dado.
(aly/poskupang)

foto: Meridian Dado
www.inimaumere.com

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Kasus Bansos Rp 10,7 M Dilaporkan ke KPK | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---