Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Tuesday 20 March 2012

GEMPITA: Tolak Tambang!

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Aksi penolakan terkait ijin pertambangan di pantai selatan Kabupaten Sikka terus berlanjut. Sabtu (17/3), elemen mahasiswa yang bergabung dalam Forum Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Tambang ( GEMPITA ) Sikka menggelar aksi penolakan izin ekplorasi yang dikeluarkan Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang lewat Surat Keputusan (SK) 184/HK/2010. Izin ekplorasi penambangan tersebut meliputi Kecamatan Paga, Mego Lela, Bola, Doreng, Mapitara, Waigete dan Tanarawa. Aksi Gempita yang terdiri GMNI Cabang Sikka, LMND Eskot Kota, PRD Sikka, FORMALIN, FPPP Paga, FMPPS Sikka membentangkan spanduk penolakan di kantor DPRD Sikka. Dalam aksi damai tersebut mahasiswa memaparkan pernyataan sikap mereka. Gempita menolak keras pemberian ijin ekplorasi di wilayah selatan Kabupaten Sikka yang meliputi 8 kecamatan dengan luas tambang 10 ribu hektar kepada PT. Skyline Flores Adijaya.


Gempita menilai pemberian ijin tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau terkecil. Gempita menduga pemberian ijin tersebut syarat akan kepentingan.

Penolakan oleh kelompok masyarakat dan berbagai elemen mahasiswa menjadi topik hangat diberbagai media lokal dan forum diskusi pemuda Sikka di jejaring social. Usai kasus bansos yang masih dalam penyelidikan, kembali masyarakat Sikka dikejutkan oleh perijinan pabrik pupuk di Paga lewat SK. No. 67/Hk/2011 kepada PT. Greenlife Bioscience dan tambang biji besi di sepanjang pesisir pantai selatan Kabupaten Sikka lewat SK Nomor 184/Hk/2010 kepada PT. Skyline Flores Adijaya .

Sosimus yang diminta tanggapannya terkait adanya protes dari elemen masyarakat dan mahasiswa di Sikka seperti dalam pemberitaan di Floresstar (19/3) menegaskan, pihaknya juga tidak ingin masyaralat Sikka dan lingkungan daerah tersebut terkena limbah sehingga perusahaan pupuk di Paga harus dihentikan guna dikaji mengenai analisa dampak lingkungan (Amdal).

"Kalau tidak sesuai dengan perizinan keberadaan dua perusahaan yang ada di Sikka yang melakukan aktivitas ekplorasi biji besi dan perusahaan pupuk akan diberhentikan. Yang jelas kalau tidak sesuai dengan perizinan kita akan hentikan. Saya sudah minta dinas teknis untuk menghentikan semua kegiatan tersebut dan jangan ada kegiatan dilapangan sebelum ada pengkajian lebih dalam.Saya juga tak ingin lingkungan Sikka rusak," kata Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitan, Sabtu (17/3/20/1012) seperti ditulis harian Floresstar (19/3).

"Untuk perusahaan pupuk di Paga yang bernama PT. Green Life Bio Sciense yang bergerak dibidang pupuk, ijin yang kami berikan merupakan ijin lokasi dan IMB guna mendirikan mess bagi karyawannya. Selanjutnya kini ada dermaga lalu penggusuran lahan. Itu yang kami minta untuk dihentikan. Kalau ada aktifitas harus ada lapor bukan dikaji ijin lalu dilapangan ada kegiatan lain lagi tanpa izin. Buat dermaga itu harus ada izin dari Kementerian Perhubungan RI. Supaya tidak ada kepentingan banyak yang masuk dalam masalah ini maka itu saya sudah perintah hentikan aktivitas perusahaan pupuk di Paga. Kita kaji secara baik biji besi di Sikka dulu," kata Sosimus.

Mengenai PT. Skyline Flores Adijaya yang bergerak di usaha eksplorasi pertambangan mineral biji besi di Sikka, Bupati Sosimus pun menegaskan akan menghentikan aktivitasnya dan menunggu proses pemaparan hasil kerja perusahaan yang ingin memaparkan potensi dan penelitian tentang biji besi yang mereka teliti.

"Untuk kepentingan masyarakat dan kebaikan bersama, dua aktivitas perusahaan itu di Sikka akan kami hentikaan sehingga jangan ada kepentingan lain masuk lalu masyarakat yang dirugikan," kata Sosimus.

Wakil Bupati Sikka, dr. Wera Damianus, M.M saat dengar pendapat dengan DPRD Sikka juga mengatakan kalau pemerintah akan mengkaji dua SK tentang kegiatan dua perusahaan di Sikka.

Pengkajian akan dilakukan dalam rangka melakukan merevisi keberadaan dua perusahaan jika menyalahi aturan tentu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah.

Mengenai SK yang menurut DPRD Sikka siluman dan meragukan, wabup mengatakan SK itu tidak siluman tapi pemerintah tidak menyampaikan SK itu kepada DPRD Sikka saja.

Sementara dalam dengar pendapat di DPRD Sikka, Sabtu (17/3/2012) siang, yang dipimpin Ketua DPRD Sikka Rafael Raga beberapa anggota DPRD Sikka menolak keberadaan perusahaan tambang dan pupuk di Sikka.

DPRD Sikka seperti dikuti dari floresstar, meminta Pemkab Sikka mengkaji dua SK yang memberikan izin dua perusahaan itu melakukan aktivitas di Sikka.

****************


Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: GEMPITA: Tolak Tambang! | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---