Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melaporkan salah seorang perwira yang pejabat di Polres Sikka kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT terkait dugaan tindakan "nakal" yang dilakukan pejabat itu di wilayah Polres Sikka.
Pejabat yang dimaksud adalah mantan Kasat Reskrim yang saat ini menjabat sebagai Kasat Samaptha (Sabhara) Polres Sikka, AKP. MAS, SH.
Terkait dengan pengaduan ini, AKP. MAS, SH yang tengah bertugas di Adonara yang baru berhasil di konfirmasi Pos Kupang dari Maumere ke Ponselnya, Senin (19/11/2012) mengatakan, silahkan yang bersangkutan buktikan atas tuduhannya itu. Apa yang disampaikannya itu, tandas MAS, merupakan tindakan pembohongan.
Dado menegaskan, kegiatan pengangkutan (mungkin juga Penyimpanan) dan memperdagangkan (niaga) Solar tersebut jelaslah merupakan Tindak Pidana Migas sesuai Undang-Undang RI Nomer 22 Tahun 2001, yaitu Pasal 53 huruf (b) : "Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana denganpidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)", sementara Pasal 53 huruf (c), lanjut Dado, berbunyi :"Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)".
Selanjutnya Pasal 53 huruf (d) mendalilkan : "Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasai 23 tanpa lzin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)".
Bahkan, Dado mengungkapkan, tindak-tanduk yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Polisi tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Migas sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomer 22 Tahun 2001 tentang MIGAS yang berbunyi : "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Dado mengatakan, Dengan adanya indikasi-indikasi Tindak Pidana Migas yang di duga kuat dilakukan oleh oknum Polisi itu, maka dirinya sudah menyurati KAPOLRI dan KAPOLDA NTT untuk mendesak Bapak KAPOLRI dan Bapak KAPOLDA NTT ataupun Pejabat Polri yang berwenang lainnya agar m enurunkan Tim PROPAM Polri guna mengusut dan melakukan penangkapan terhadap oknum Polisi yang bersangkutan yang diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana MIGAS sebagaimana terurai diatas;
Berikutnya, lanjut Dado, Menggelar pemeriksaan internal Polri (Persidangan Disiplin) terhadap yang bersangkutan terkait Dugaan Tindak Pidana MIGAS di atas, termasuk bisa dilakukan penuntutan melalui Peradilan Umum manakala segenap alat bukti sudah mencukupi.
Hal penting lainnya, tandas Dado, Segera mencopot atau memutasikan oknum polisi tersebut dari jabatannya saat ini dan memindahkan yang bersangkutan agar tidak lagi berada di Maumere, Kabupaten Sikka demi menghindari pengulangan kejahatan atau perilaku tercela lainnya. (Pos Kupang/oma)