Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Sunday 17 March 2013

Bawa KTP dan KK Anda Bisa Coblos

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Pemilihan Gubernur NTT
Warga Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilgub NTT, Senin (18/3/2013), bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) agar bisa menggunakan haknya mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) setempat sesuai alamat yang tertera dalam KTP. Demikian penjabaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-X/2012 yang disampaikan KPU dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim pemenangan pasangan calon di Kantor KPU NTT, Jumat (15/3/2013).

Dalam edaran KPU Propinsi NTT itu disebutkan, dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih, khususnya dalam pemilukada, dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaran pemilu kada, maka pada tanggal 13 Maret 2013, MK telah mengeluarkan keputusan yang pada prinsipnya bahwa bagi warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan beberapa syarat.
Penggunaan hak pilih yang menggunakan KTP dan KK dimaksud hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP pemilih bersangkutan.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Pemberian suara dilakukan dalam satu jam sebelum selesai pemungutan suara di TPS.
Jika hanya KTP saja yang ditunjukkan tanpa KK yang masih berlaku atau sebaliknya, maka warga yang bersangkutan tidak dapat dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.
Untuk mengantisipasi penggunaan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya secara tidak bertanggung jawab, Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) wajib secara teliti memeriksa tanda khusus pada jari- jari tangan pemilih sebelum yang bersangkutan menggunakan hak pilih. Juga memberikan tanda khusus (dengan cara celupkan salah satu jari tangan pada tinda yang tersedia) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suaranya.
Anggota KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, pada pertemuan dengan tim kampanye lima pasangan calon, menyatakan, bagi warga pemilih yang menggunakan KTP dan KK pada hari pemungutan suara, harus mendaftarkan diri di KPPS ketika mendatangani TPS.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Nelce Ringu, menyatakan, keputusan MK yang mengakomodir penduduk potensial yang belum terdaftar dalam DPT merupakan solusi yang tepat untuk NTT yang saat ini sedang menyelenggarakan pemilu gubernur. Karena persoalan yang sering terjadi setiap kali penyelenggaraan pesta demokrasi adalah DPT.
Namun dirinya meminta agar keputusan MK yang ditindaklanjuti KPU NTT melalui surat edaran ini agar diberikan pemahaman kepada penyelenggaran di tingkat paling bawah sehingga tidak menimbulkan masalah dan dampak ikutan yang negatif. "Masyarakat yang tahu (keputusan MK, red) bisa mengamuk (jika petugas di TPS belum mengetahui keputusan MK, red). Karena itu KPU agar menyampaikan sampai pada tingkat KPPS," kata Nelce.*(pos kupang)

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Bawa KTP dan KK Anda Bisa Coblos | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---