Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Wednesday 26 October 2011

DPRD Sikka Kaji Tuntutan Alin Rakang

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Dado: Tuntutan Alin Rakang Turunkan Pimpinan Sikka Adalah Upaya Illegal

DPRD Sikka akan mengkaji tuntutan Alin Rakang yang ingin menurunkan Soda (Bupati dan Wabup Sikka) karena dinilai tidak melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik.
DPRD Sikka akan menyikapi tuntutan tersebut secara ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun aspirasi aliansi akan ditampung oleh DPRD Sikka.
Demikian Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, yang dihubungi Pos Kupang, Selasa (25/10/2011) pagi.
Rafael dimintai tanggapan terkait permintaan Alin Rakang yang ingin menurunkan Bupati dan Wabup Sikka dalam demo di Kota Maumere, Senin (25/10/2011) pagi.

***
Kuasa hukum Bupati Sikka, Meridian Dewanta Dado, S.H dari TPDI NTT, mengatakan, tuntutan Alin Rakang menurunkan bupati dan wakil bupati Sikka adalah upaya ilegal

Meridian dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, terkait aksi demo Ali Rakang, Senin (24/10/2011), terkait kasus Bansos Sikka. Meridian mengatakan, upaya itu hanya dilakukan segelintir pihak yang berdemo seolah-olah mengatasnamakan rakyat Sikka.

Kenapa ilegal? Menurut Dado, karena upaya itu tanpa dasar hukum dan bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif di Kabupaten Sikka.

"Masyarakat Sikka secara keseluruhan tentu bertanya-tanya, atas dasar apakah Bupati dan Wakil Bupati Sikka harus diturunkan atau digulingkan. Aturan hukum manakah yang menjadi sandaran segelintir pihak untuk menumbangkan pemimpin pilihan rakyat Sikka itu," kata Meridian.

Menurutnya, kalau merujuk pada PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Atau, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak lagi memenuhi syarat Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dan/atau melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah,.

Faktanya, Bupati dan Wakil Bupati Sikka, papar Dado, telah bekerja dengan baik untuk rakyat Sikka dan tidak melanggar sumpah jabatan serta tidak pernah melalaikan hak dan kewajibannya jadi tidak ada alasan hukum sama sekali untuk menumbangkan kepemimpinan mereka.

"Kalau dihubungkan dengan kasus dana bansos maka Bupati dan Wakil Bupati Sikka telah mendapat apresiasi masyarakat Sikka karena telah membuat suatu terobosan hukum dengan melaporkan kasus itu di Kejaksaan, sehingga apa yang diserukan para pendemo justru mengundang keheranan dan kejenuhan publik yang setiap hari dipertontonkan oleh aksi aksi yang tanpa isi dan muatan yang berbobot," tegas Dado.

Dia menjelaskan, masyarakat Sikka sudah paham sepak terjang mereka (pendemo) serta motivasi segelintir pihak tersebut dalam rangka menggulingkan rezim Soda dan meminta KPK menangani kasus dana bansos di Sikka.(Pos-Kupang.com)

www.inimaumere.com

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: DPRD Sikka Kaji Tuntutan Alin Rakang | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---