Selamat Datang di Maumere...

SELAMAT BUAT PAKET AN-SAR (YOS ANSAR RERA-P.NONG SUSAR) yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Sikka sebagai BUPATI dan WAKIL BUPATI SIKKA 2013-2018..
Pemandangan di Kolisia, Kecamatan Magepanda

Monday, 1 July 2013

Kebebasan Itu Telah Diraih

Maumere adalah Ibukota Kabupaten Sikka, terletak di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kota Maumere berada di pesisir Pantai Utara(Pantura)Flores dengan Bandara Frans Seda serta Pelabuhan Laut L.Say sebagai pintu gerbangnya. Lewat inimaumere.com Anda bisa menjelajahi Kabupaten kecil ini, epang gawan (terima kasih) telah berkunjung... Kontak Kami
Kebebasan kadang menjadi barang yang mahal. Kadang air mata ikut berderai ketika kekebasan mampu diraih dengan penuh kesabaran. Doa dan harapan yang tak putus menggambarkan bahwa sesuatu yang dipercaya akan terbukti. Begitu pula yang terjadi dengan Jun. Setelah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara. Akhirnya lelaki yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sikka dibebaskan pada tingkat kasasi. Thomas Claudius Ali Junaidi (38) nama lengkap dari Jun, dibebaskan oleh putusan kasasi MA bernomor 920K/Pid.Sus/2013 karena telah membantu penyidik mengungkap mafia narkoba di Maumere. Pidana penjara 1 tahun diberikan, namun Thomas tak perlu menjalaninya jika dalam 2 tahun tidak mengulangi perbuatannya memakai narkoba.

Kamis (27/6) siang, disambut para saudara dan sahabatnya, Jun melangkah pasti keluar dari penjara Rutan Kelas IIB Maumere. Seketika itu pula ia menangis histeris meledak kesunyian. Satu tahun dikurung dalam bui pengap, ia menumpahkan semua kegundahan hati. Air mata yang berderai menyiratkan kebahagiaan yang tiada tara.
Dari Rutan, menumpang mobil, Jun ngebut menuju Pantai Paris. Disini, sesuai kepercayaan umum mandi di laut merupakan suatau cara untuk membuang sial. Demikian juga kejadian siang itu ditengah keluarga. Kepalan tangan meninjau langit seakan menyatakan sebuah penegasan masa depan yang yang terbentang luas.
Putusan sebelum sampai di kasasi, Jun divonis Pengadilan Negeri Maumere karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar diganjarkan kepadanya pun dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang.
"Salah satu aspek yang harus dibenahi dalam penegakan hukum kita itu bukan berarti vonis 5 tahun terus semuanya juga 5 tahun begitu, tapi konsistensi pertimbangan hakim, konsisten penugasan hakim termasuk pelaksanaan pemberian status justice collaborator," ujar Komisioner Komisi Yudisial bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, kepada detikcom.
Suparman pun menilai putusan majelis hakim kasasi Artidjo Alkotsar, Surya Djaya, dan Sri Murwahyuni yang mengampuni Thomas adalah benar. Hal ini memperkuat peran Thomas yang berani membongkar mafia narkoba sebagai justice collaborator.

www.inimaumere.com

Artikel Terkait



 

© 2007 MaUmErE oF FlOrEs: Kebebasan Itu Telah Diraih | Design by MaUmErE Of FlOrEs







---[[ KeMbAlI kE aTaS ]]---